BatamNow.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Nawawi Pomolango sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara menggantikan Firli Bahuri.
Hal itu diatur lewat Keputusan Presiden (Keppres) Pemberhentian Sementara KPK Firli Bahuri yang diteken Jokowi pada Jumat (24/11/2024) malam.
“Sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, dilansir Tempo, Jumat.
Ari mengatakan Keppres ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta pada Jumat sepulang kunjungan kerja dari Kalimantan Barat.
Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.
“Dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Ade di Polda Metro Jaya, Rabu, 22 November 2023.
Jokowi tak banyak bicara saat diminta komentar soal penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan oleh Polda Metro Jaya. “Hormati semua proses hukum. Hormati semua proses hukum,” kata Jokowi di sela-sela kunjungannya di Kabupaten Biak Numfor, Papua, Kamis, 23 November 2023.
Dalam keterangan di Kantor Kementerian Sekretaris Negara, Kompleks Istana Merdeka, pada Jumat, Ari Dwipayana mengatakan Keppres penggantian Firli Bahuri dan penunjukan ketua lembaga antirasuah secara sementara oleh Jokowi, sesuai dengan UU KPK No.19 tahun 2019 dan UU No.10 tahun 2015.
Ari mengatakan pergantian Firli secara permanen akan ditentukan sesuai perkembangan atau proses hukum yang berjalan. “Dalam UU juga diatur, ketika menjadi terdakwa misalnya ada perubahan status dari pemberhentian sebagai tersangka itu,” katanya.
Profil Nawawi Pomolango
Dilansir detikcom, Nawawi Pomolango merupakan seorang hakim. Nawawi mengawali kariernya sebagai hakim pada 1992 di Pengadilan Negeri (PN) Soasio Tidore, Kabupaten Halmahera Tengah.
Pada 1996, Nawawi dipindah tugaskan sebagai hakim di PN Tondano, Sulawesi Utara. Selang lima tahun kemudian, dia dimutasi sebagai hakim PN Balikpapan dan pada 2005 dimutasi lagi ke PN Makassar.
Nawawi mulai dikenal publik saat bertugas di PN Jakarta Pusat dalam kurun 2011-2013. Nawawi kerap mengadili sejumlah kasus korupsi yang ditangani KPK.
Pria kelahiran 1962 ini juga pernah menjabat Ketua PN Jakarta Timur pada 2016. Saat menjadi Ketua PN Jaktim, Nawawi pernah menjadi hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Kasus yang diadili pun tidak main-main. Nawawi pernah menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada eks hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar, dalam kasus suap terkait uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Tak hanya itu, Nawawi juga pernah menghukum eks Ketua DPD Irman Gusman selama 4,5 tahun penjara dalam kasus suap kuota gula impor. Selain itu, pada 2013, Nawawi pernah mengadili eks Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq dalam kasus suap pengaturan kuota impor sapi dan pencucian uang.
Kemudian pada 2019, Nawawi terpilih sebagai salah satu Pimpinan KPK baru yang bertugas memimpin KPK periode 2019-2023. Jabatan Nawawi sebagai Wakil Ketua KPK. (*)

