JPU Banding Vonis Penjara Enam Terdakwa Kasus Sabu 2 Ton di Batam - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

JPU Banding Vonis Penjara Enam Terdakwa Kasus Sabu 2 Ton di Batam

13/Mar/2026 16:25
Jaksa Tolak Pledoi Fandi Ramadhan yang Mengaku Korban, Tetap pada Tuntutan Pidana Mati

Enam terdakwa kasus penyelundupan sabu-sabu seberat hampir 2 ton menjalani sidang di Pengadilan Negeri Batam. Berurutan dari kiri: Richard Halomoan Tambunan (Chief Officer), Hasiholan Samosir (Kapten), Fandi Ramadhan (Juru Mesin), Leo Chandra Samosir (Juru Mudi) serta dua warga negara Tahiland masing-masing Teerapong Lekpradub dan Weerapat Phongwan. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Batam mengajukan banding atas vonis penjara terhadap keenam terdakwa yang dituntut hukuman mati dalam kasus penyelundupan sabu-sabu hampir 2 ton yang diputus oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Humas Pengadilan Negeri Batam, Vabiannes Stuart Wattimena, menjelaskan bahwa pihak kejaksaan telah lebih dahulu mengajukan upaya hukum banding atas putusan tersebut.

“Untuk Kejaksaan Negeri Batam, penuntut umum telah mengajukan banding tertanggal 11 Maret 2026,” ujar Wattimena, saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri Batam, Jumat (13/03/2026).

Humas Pengadilan Negeri Batam Vabiannes Stuart Wattimena. (F: BatamNow)

Setelah JPU mengajukan banding, sebagian besar terdakwa dalam perkara tersebut juga menyatakan banding atas putusan majelis hakim.

Menurut Wattimena, dari enam terdakwa dalam perkara sabu hampir dua ton tersebut, lima terdakwa menyatakan banding, sementara satu terdakwa yakni Fandi Ramadhan tidak mengajukan banding.

“Namun, satu saja yang tidak menyatakan banding adalah saudara terdakwa Fandi,” katanya.

Meski tidak mengajukan banding, Fandi Ramadhan tetap akan memberikan kontra memori banding untuk menanggapi Jaksa Penuntut Umum dalam proses persidangan di tingkat banding nanti.

“Jadi cuma Fandi aja yang tidak menyatakan. Namun nanti dia akan menanggapi banding daripada jaksa penuntut umum, tapi dia tidak menyatakan banding,” ujar Wattimena.

 

View this post on Instagram

 

A post shared by BatamNow.com (@batam.now)

Ada enam terdakwa dalam perkara narkotika sabu dengan berat netto 1.995.130 gram atau hampir 2 ton ini yang sebelumnya dituntut hukuman mati oleh JPU.

Namun akhirnya putusan majelis hakim PN Batam berbeda dengan tuntutan jaksa.

Kapten kapal Sea Dragon yang digunakan mengangkut sabu yakni Hasiholan Samosir divonis penjara seumur hidup.

Chief Officer kapal yakni Richard Halomoan Tambunan juga dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup.

Juru mudi kapal, Leo Chandra Samosir divonis 15 tahun penjara.

Sedangkan juru mesin kapal yakni Fandi Ramadhan, divonis paling rendah yakni 5 tahun penjara.

Dalam persidangan putusan, masing-masing terdakwa menyatakan pikir-pikir dulu terhadap vonis hakim.

Kemudian ada juga dua warga negara Thailand yang menjadi terdakwa di kasus yang sama, Teerapong Lekpradub dan Weerapat Phongwan.

Dalam persidangan, Jumat (06/03), majelis hakim yang sama memvonis Teerapong 17 tahun penjara. Sedangkan Weerapat dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Pihak terdakwa menolak putusan dan menyatakan banding. Keduanya langsung menyatakan banding atas vonis tersebut. (H)

Berita Sebelumnya

Ramadan dan Jelang Idulfitri, Batam ‘Banjir’ SE Amsakar: SE Forkopimda Tak Digubris Pelaku Usaha Hiburan

Berita Selanjutnya

Polemik PSN Galang Batam, Li Claudia Colek Golkar, Purbaya: Saya Nggak Peduli

Berita Selanjutnya
Polemik PSN Galang Batam, Li Claudia Colek Golkar, Purbaya: Saya Nggak Peduli

Polemik PSN Galang Batam, Li Claudia Colek Golkar, Purbaya: Saya Nggak Peduli

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




@batamnow

iklan PLN
BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com