BatamNow.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Batam mengajukan banding atas vonis penjara terhadap keenam terdakwa yang dituntut hukuman mati dalam kasus penyelundupan sabu-sabu hampir 2 ton yang diputus oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Humas Pengadilan Negeri Batam, Vabiannes Stuart Wattimena, menjelaskan bahwa pihak kejaksaan telah lebih dahulu mengajukan upaya hukum banding atas putusan tersebut.
“Untuk Kejaksaan Negeri Batam, penuntut umum telah mengajukan banding tertanggal 11 Maret 2026,” ujar Wattimena, saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri Batam, Jumat (13/03/2026).

Setelah JPU mengajukan banding, sebagian besar terdakwa dalam perkara tersebut juga menyatakan banding atas putusan majelis hakim.
Menurut Wattimena, dari enam terdakwa dalam perkara sabu hampir dua ton tersebut, lima terdakwa menyatakan banding, sementara satu terdakwa yakni Fandi Ramadhan tidak mengajukan banding.
“Namun, satu saja yang tidak menyatakan banding adalah saudara terdakwa Fandi,” katanya.
Meski tidak mengajukan banding, Fandi Ramadhan tetap akan memberikan kontra memori banding untuk menanggapi Jaksa Penuntut Umum dalam proses persidangan di tingkat banding nanti.
“Jadi cuma Fandi aja yang tidak menyatakan. Namun nanti dia akan menanggapi banding daripada jaksa penuntut umum, tapi dia tidak menyatakan banding,” ujar Wattimena.
View this post on Instagram
Ada enam terdakwa dalam perkara narkotika sabu dengan berat netto 1.995.130 gram atau hampir 2 ton ini yang sebelumnya dituntut hukuman mati oleh JPU.
Namun akhirnya putusan majelis hakim PN Batam berbeda dengan tuntutan jaksa.
Kapten kapal Sea Dragon yang digunakan mengangkut sabu yakni Hasiholan Samosir divonis penjara seumur hidup.
Chief Officer kapal yakni Richard Halomoan Tambunan juga dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup.
Juru mudi kapal, Leo Chandra Samosir divonis 15 tahun penjara.
Sedangkan juru mesin kapal yakni Fandi Ramadhan, divonis paling rendah yakni 5 tahun penjara.
Dalam persidangan putusan, masing-masing terdakwa menyatakan pikir-pikir dulu terhadap vonis hakim.
Kemudian ada juga dua warga negara Thailand yang menjadi terdakwa di kasus yang sama, Teerapong Lekpradub dan Weerapat Phongwan.
Dalam persidangan, Jumat (06/03), majelis hakim yang sama memvonis Teerapong 17 tahun penjara. Sedangkan Weerapat dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Pihak terdakwa menolak putusan dan menyatakan banding. Keduanya langsung menyatakan banding atas vonis tersebut. (H)

