Ramadan dan Jelang Idulfitri, Batam 'Banjir' SE Amsakar: SE Forkopimda Tak Digubris Pelaku Usaha Hiburan - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Ramadan dan Jelang Idulfitri, Batam ‘Banjir’ SE Amsakar: SE Forkopimda Tak Digubris Pelaku Usaha Hiburan

by BATAM NOW
13/Mar/2026 14:41

Kantor Wali Kota/ Pemerintah Kota Batam di Batam Center. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Wali Kota Batam sekaligus Ex-Officio Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, mengeluarkan sejumlah Surat Edaran (SE).

Ada SE bersifat internal dan eksternal. SE internal terkait pencegahan gratifikasi pada ASN Pemko Batam dan BP Batam jelang Idulfitri.

SE Amsakar Achmad untuk Pegawai BP Batam dan Pemko Batam, yakni:

  • SE Nomor 7 Tahun 2026 – tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi menjelang Idulfitri.
  • SE Nomor 16 Tahun 2026 – melarang aparatur sipil negara (ASN) di Pemko Batam dan BP Batam meminta atau menerima gratifikasi dalam bentuk apapun.

SE Siap Siaga Keamanan Idulfitri

Kemudian, Wali Kota Batam kembali mengeluarkan SE Nomor 17 Tahun 2026 yang bersifat eksternal dan ditujukan untuk kepentingan publik. SE ini mengatur kesiapsiagaan dalam perayaan Idulfitri 1447 H / 2026 Masehi, dengan tujuan menjaga kondisi Kota Batam tetap aman, tertib, dan kondusif selama Lebaran.

Sebelum tiga SE tersebut, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Batam telah mengeluarkan SE Nomor 038/170/II/2026 dan nomor surat beberapa unsur Forkopimda lainnya.

Surat edaran (SE) Forkopimda Batam mengatur waktu operasional tempat hiburan selama bulan Ramadan 1447 Hjriah/ 2026. (F: ist)

SE Forkopimda ditandatangani pada 9 Februari 2026 oleh: Wali Kota Batam, Amsakar Achmad; Ketua DPRD Batam, Muhammad Kamaluddin; Dandim 0316/Batam, Yan Eka Putra; Kapolresta Barelang, Anggoro Wicaksono.

SE Forkopimda mengatur pembatasan operasional sejumlah tempat hiburan, antara lain: diskotek, karaoke, klub malam, pub, bar, arena permainan ketangkasan (gelper), panti pijat, spa, hingga fasilitas hiburan di hotel.

Dalam SE itu, semua tempat hiburan diperintah tutup total pada H-1, hari pertama, dan H+1 Ramadan, serta tiga hari saat Nuzulul Qur’an (H-1, H, H+1).

Hari-hari lainnya, hanya diperbolehkan buka pukul 22.00 hingga 24.00.

Pelanggaran SE oleh Pelaku Usaha

Pantauan tim investigasi BatamNow.com sejak malam pertama Ramadan menunjukkan bahwa beberapa tempat hiburan tetap beroperasi, bahkan ada yang buka 24 jam, melanggar ketentuan Forkopimda.

Hingga 12 Maret 2026 (hari ke-21 Ramadan 1447 H), dugaan pelanggaran masih berlangsung.

Aparat keamanan, termasuk Satpol PP Pemko Batam, belum menindak tegas pelanggaran ini, bahkan dituding terjadi pembiaran pelanggaran atas SE tersebut

Sementara terekam suara publik, Batam banjir SE Amsakar Achmad , namun disebut hanya formalitas dan dinilai seolah latah-latahan. (Red)

Berita Sebelumnya

Fuel Surcharge Feri Batam–Singapura Dikhawatirkan Ganggu Kunjungan Wisatawan

Berita Selanjutnya

JPU Banding Vonis Penjara Enam Terdakwa Kasus Sabu 2 Ton di Batam

Berita Selanjutnya
Jaksa Tolak Pledoi Fandi Ramadhan yang Mengaku Korban, Tetap pada Tuntutan Pidana Mati

JPU Banding Vonis Penjara Enam Terdakwa Kasus Sabu 2 Ton di Batam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com