BatamNow.com – Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Wali Kota Batam sekaligus Ex-Officio Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, mengeluarkan sejumlah Surat Edaran (SE).
Ada SE bersifat internal dan eksternal. SE internal terkait pencegahan gratifikasi pada ASN Pemko Batam dan BP Batam jelang Idulfitri.
SE Amsakar Achmad untuk Pegawai BP Batam dan Pemko Batam, yakni:
- SE Nomor 7 Tahun 2026 – tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi menjelang Idulfitri.
- SE Nomor 16 Tahun 2026 – melarang aparatur sipil negara (ASN) di Pemko Batam dan BP Batam meminta atau menerima gratifikasi dalam bentuk apapun.
SE Siap Siaga Keamanan Idulfitri
Kemudian, Wali Kota Batam kembali mengeluarkan SE Nomor 17 Tahun 2026 yang bersifat eksternal dan ditujukan untuk kepentingan publik. SE ini mengatur kesiapsiagaan dalam perayaan Idulfitri 1447 H / 2026 Masehi, dengan tujuan menjaga kondisi Kota Batam tetap aman, tertib, dan kondusif selama Lebaran.
Sebelum tiga SE tersebut, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Batam telah mengeluarkan SE Nomor 038/170/II/2026 dan nomor surat beberapa unsur Forkopimda lainnya.

SE Forkopimda ditandatangani pada 9 Februari 2026 oleh: Wali Kota Batam, Amsakar Achmad; Ketua DPRD Batam, Muhammad Kamaluddin; Dandim 0316/Batam, Yan Eka Putra; Kapolresta Barelang, Anggoro Wicaksono.
SE Forkopimda mengatur pembatasan operasional sejumlah tempat hiburan, antara lain: diskotek, karaoke, klub malam, pub, bar, arena permainan ketangkasan (gelper), panti pijat, spa, hingga fasilitas hiburan di hotel.
Dalam SE itu, semua tempat hiburan diperintah tutup total pada H-1, hari pertama, dan H+1 Ramadan, serta tiga hari saat Nuzulul Qur’an (H-1, H, H+1).
Hari-hari lainnya, hanya diperbolehkan buka pukul 22.00 hingga 24.00.
Pelanggaran SE oleh Pelaku Usaha
Pantauan tim investigasi BatamNow.com sejak malam pertama Ramadan menunjukkan bahwa beberapa tempat hiburan tetap beroperasi, bahkan ada yang buka 24 jam, melanggar ketentuan Forkopimda.
Hingga 12 Maret 2026 (hari ke-21 Ramadan 1447 H), dugaan pelanggaran masih berlangsung.
Aparat keamanan, termasuk Satpol PP Pemko Batam, belum menindak tegas pelanggaran ini, bahkan dituding terjadi pembiaran pelanggaran atas SE tersebut
Sementara terekam suara publik, Batam banjir SE Amsakar Achmad , namun disebut hanya formalitas dan dinilai seolah latah-latahan. (Red)

