BatamNow.com – Persidangan nakhoda Kapal MT Horse Mehdi Monghasemjahromi, masuk ke tahap penuntutan.
Dalam sidang tuntutan kali ini ada hal yang spesifik, yang tak lazim dalam tradisi penuntutan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Manurung justru melepaskan Mehdi dari dakwaannya kesatu.
Rumondang menerangkan, senjata yang diangkut oleh kapal MT Horse dibutuhkan untuk kepentingan pengamanan kapal ketika melewati lautan berbahaya yang rawan perompakan.
“Oleh karena itu melepaskan terdakwa Mehdi Monghasemjahromi dari dakwaan kesatu melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia No 12 Tahun 1951,” ujar Rumondang.
Rumondang mengatakan Mehdi terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan kesatu melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia No 12 Tahun 1951, meski bukan merupakan pidana (Ontslag Van Rechtsvervolging).
Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia No 12 Tahun 1951 berbunyi, Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.
Sedangkan dalam dakwan kedua dalam pelanggaran Undang-undang Pelayaran, JPU menuntut Mehdi satu tahun penjara dengan dua tahun masa percobaan dan denda Rp 200 Juta.
Warga Negara (WN) Iran itu, kata JPU, terbukti bersalah melanggar Pasal 317 Jo Pasal 193 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
“Terdakwa tidak mematuhi alur pelayaran untuk dilayari oleh kapal-kapal. Terdakwa diketahui telah memasuki koridor ALKI (Alur Laut Kepulauan Indonesia),” kata Rumondang ketika membacakan tuntutan.
Itulah hasil persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (03/05/2021) yang dipimpin oleh majelis hakim David Sitorus, Christo Evert Natanael Sitorus dan Hendri Agustian.
Diberitakan sebelumnya, Kapal MT Horse yang dinakhodai Mehdi ditangkap oleh Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI di perairan Pontianak, Minggu (24/01).
Alasan hukum penangkapan itu, karena MT Horse diketahui memasuki perairan Indonesia tanpa izin.
Kapal MT Horse melakukan transfer minyak mentah ship-to-ship (STS) ke MT Freya dari tanggal 22 hingga 23 Januari 2021.
Senjata yang diangkut oleh Kapal MT Horse diantaranya 3 pucuk AK-47, 1 pucuk pistol jenis Colt Browning, 1 pucuk Flare Gun, 1 pucuk PK Machine Gun Barrel, 1 pucuk PK Machine Gun, 1 pucuk PK Machine Gun Spare Barrel, 1 buah Night Vision Binoculars, amunisi sebanyak 1.540 buah, 18 buah magazine AK-47, 65 buah amunisi pistol Colt Browning, 5 buah magazine Colt Browning, 10 buah amunisi Flare Gun, 1.000 buah amunisi Machine Gun dan 4 buah magazine Machine Gun.
Sementara selama persidangan bergulir hingga Senin (03/05), legalitas untuk membawa senjata dalam perjalanan MT Horse itu belum pernah dihadirkan dan ditunjukkan.
Dalam sidang yang digelar Senin (03/05) di PN Batam itu, Mehdi didampingi penasihat hukumnya Elindo Saragih, Jenni Irawaty Simamora dan Tekky Toreh serta Amir dari Kedutaan Besar Iran sebagai penerjemah.(JP)