Jurnalis di Batam dan Masyarakat Sipil Gelar Aksi Solidaritas Bersama Tempo Melawan Pembungkaman - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Jurnalis di Batam dan Masyarakat Sipil Gelar Aksi Solidaritas Bersama Tempo Melawan Pembungkaman

by BATAM NOW
07/Nov/2025 17:41
Organisasi Jurnalis dan Pers Demo di DPRD Batam, Tolak Revisi UU Penyiaran yang Problematik

Jurnalis/ wartawan menggelar aksi demonstrasi Penolakan Revisi UU Penyiaran, Batam, Senin (27/05/2024). (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Jurnalis Batam bersama masyarakat sipil akan menggelar aksi damai solidaritas melawan gugatan Menteri Pertanian Amran Sulaiman terhadap Tempo, pada Sabtu (08/11/2025) besok.

Aksi yang dipusatkan di Gerbang Selatan Alun-alun Engku Putri tersebut, tidak hanya bentuk dukungan terhadap Tempo tetapi juga melawan upaya pembungkaman kebebasan dan kemerdekaan pers.

Aksi ini didasari gugatan terhadap Tempo dari Menteri Pertanian Amran Sulaiman sebesar Rp 200 miliar.

Amran tidak terima meski rekomendasi Dewan Pers sudah dilaksanakan oleh Tempo, mulai dari memperbaiki konten dan juga meminta maaf.

Dewan Pers belum mengeluarkan keputusan tindakan Tempo apakah sudah menjalankan rekomendasi atau belum, namun Menteri Pertanian tetap melanjutkan gugatan dengan nilai fantastis ke pengadilan.

Tidak hanya gugatan, dalam kasus ini juga ada surat instruksi internal Kementerian Pertanian untuk melakukan serangan digital terhadap konten Tempo.

Ini merupakan ancaman dan serangan langsung terhadap kemerdekaan pers dan ruang demokrasi di Indonesia.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Batam Yogi Eka Sahputra mengatakan, aksi ini bentuk solidaritas untuk sesama jurnalis.

Membawa perkara kekeliruan karya jurnalistik ke pengadilan dengan gugatan yang tidak masuk akal adalah tanda-tanda pemberedelan gaya baru.

“Harusnya kan semua perkara pers harus diselesaikan di Dewan Pers, meskipun menurut Menteri Amran Tempo tidak menjalankan rekomendasi Dewan Pers, harusnya diadukan kembali ke dewan pers,” kata Yogi, Rabu (05/11/2025).

Jika serangan ini dibiarkan dan tidak dilawan, kata Yogi tidak tertutup kemungkinan akan terjadi juga serangan kepada jurnalis lain termasuk di daerah. Kasus Tempo adalah contoh saja.

“Makanya ditegaskan, Tempo saja bisa kena, apalagi kita jurnalis di daerah ini. Sehingga aksi ini juga bentuk kita mengedukasi siapapun, bahwa apapun itu perkara karya jurnalistik harus diserahkan dulu kepada Dewan Pers,” katanya.

Sementara, Ketua Pewarta Foto (PFI) Kepri, Tommy Purniawan menekankan, ak ada ruang bagi pembungkam kerja-kerja jurnalistik.

“Aksi solidaritas ini kita gaungkan sebagai bentuk kepedulian terhadap pers, yang kian waktu semakin terancam kebebasannya,” kata Tommy.

Aksi solidaritas melawan pembungkaman pers ini diperkirakan akan dihadiri lebih kurang 50 jurnalis dan masyarakat sipil.

Aksi akan dimulai dari pukul 16.00 WIB hingga 18.00 WIB.

Bsrikut ini tuntutan aksi besok:

  1. Cabut segera gugatan Menteri Pertanian terhadap Tempo, kembali tempuh jalur yang dibenarkan undang-undang yaitu penyelesaian di Dewan Pers
  2. Meminta pengadilan menghormati kewenangan Dewan Pers sesuai Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers
  3. Pejabat publik dan aparat hukum harus paham bahwa kekeliruan yang terjadi dalam karya jurnalistik harus diselesaikan di Dewan Pers, bukan ke pengadilan atau pidana hukum. Karena pers merupakan pilar demokrasi yang perlu perlindungan khusus melalui UU Pers
  4. Hentikan pembungkaman dan pemberedelan gaya baru kepada media ataupun jurnalis yang bekerja di bawah Undang-undang. Jurnalis sebagai kontrol sosial, bukan humas pemerintah
  5. Beri perlindungan hukum dan jaminan kebebasan pers bagi seluruh media dan jurnalis yang melaksanakan tugas jurnalistik secara profesional
  6. Hentikan cara-cara intimidasi dalam upaya jurnalis memperjuangkan dan melawan kebebasan pers, seperti mengerahkan buzzer ataupun massa “tandingan”. (*)
Berita Sebelumnya

Kantor dan Wartawan Media Ini Dibayangi “Intimidasi” Orang Tak Dikenal

Berita Selanjutnya

MPPM Tunjuk Dr Ir Fandy Iood sebagai Vice President, Fokus Perkuat Bisnis dan Kewirausahaan Asia

Berita Selanjutnya
MPPM Tunjuk Dr Ir Fandy Iood sebagai Vice President, Fokus Perkuat Bisnis dan Kewirausahaan Asia

MPPM Tunjuk Dr Ir Fandy Iood sebagai Vice President, Fokus Perkuat Bisnis dan Kewirausahaan Asia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com