BatamNow.com – Kabar baik, Kota Batam dan Tanjungpinang kini tak lagi masuk ke dalam daftar daerah yang harus menerapkan perpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Ini berdasarkan data yang dipaparkan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam siaran langsung Konferensi Pers Evaluasi dan Penerapan PPKM di kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (09/08/2021).
Dijelaskan juga bahwa pemerintah memutuskan PPKM Level 4, 3, dan 2 di sejumlah wilayah luar Pulau Jawa dan Bali diperpanjang, mulai 10 hingga 23 Agustus 2021.
“Sesuai arahan bapak presiden, khusus di luar Jawa-Bali akan diberlakukan perpanjangan dua minggu 10 sampai 23 Agustus,” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Senin (09/08).
Tapi, Kota Batam dan Tanjungpinang tidak masuk lagi dalam perpanjangan PPMK Level 4 itu.
Total, ada 45 kabupaten/ kota di 18 provinsi di luar Jawa-Bali yang akan menerapkan PPKM Level 4 hingga 23 Agustus mendatang. Ini karena dianggap daerah paling berisiko.
“Di luar Jawa ini Level 4 ada 132 kabupaten/ kota, namun 45 kabupaten/ kota yang kita tingkatkan tetap,” ujar politisi partai Golkar itu.
Penetapan suatu daerah masuk ke PPKM Level 4 sendiri berdasarkan indikator jumlah kasus, tingkat kematian, jumlah testing dan populasi.
Kemudian sebanyak 302 kabupaten/ kota di luar Jawa-Bali masuk ke PPKM Level 3 dan 39 lagi berada di Level 2.
Dalam siaran langsung itu juga, Airlangga menyampaikan beberapa perubahan pengaturan PPKM Level 3 di luar Jawa-Bali, seperti:
- Kegiatan belajar mengajar bisa dengan tatap muka namun dengan kapasitas maksimal 50 persen dan menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat.
- Restoran boleh melayani makan di tempat, kapasitas maksimal 50 persen dan menerapkan prokes ketat.
- Mal/ pusat perbelanjaan diperbolehkan buka hingga pukul 20.00, jumlah pengunjung maksimal 50 persen kapasitas dan wajib masker.
- Tempat ibadah diperbolehkan melakukan kegiatan dengan kapasitas maksimal 50 persen atau 50 orang dan wajib prokes.
Sementara perubahan peraturan pada PPKM Level 4 adalah:
- Industri orientasi ekspor dan penunjangnya, beroperasi 100 persen dengan prokes ketat. Jika ditemukan klaster akan ditutup selama 5 hari.
- Tempat ibadah diperbolehkan berkegiatan dengan kapasitas maksimal 25 persen atau 30 orang dan menerapkan prokes ketat.(D)