Kabar Baik, Batam dan Tanjungpinang Tak Lagi Masuk Daerah PPKM Level 4 - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Kabar Baik, Batam dan Tanjungpinang Tak Lagi Masuk Daerah PPKM Level 4

by BATAM NOW
10/Agu/2021 00:06
Kabar Baik, Batam dan Tanjungpinang Tak Lagi Masuk Daerah PPKM Level 4
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Kabar baik, Kota Batam dan Tanjungpinang kini tak lagi masuk ke dalam daftar daerah yang harus menerapkan perpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Ini berdasarkan data yang dipaparkan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam siaran langsung Konferensi Pers Evaluasi dan Penerapan PPKM di kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (09/08/2021).

Dijelaskan juga bahwa pemerintah memutuskan PPKM Level 4, 3, dan 2 di sejumlah wilayah luar Pulau Jawa dan Bali diperpanjang, mulai 10 hingga 23 Agustus 2021.

“Sesuai arahan bapak presiden, khusus di luar Jawa-Bali akan diberlakukan perpanjangan dua minggu 10 sampai 23 Agustus,” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Senin (09/08).

Tapi, Kota Batam dan Tanjungpinang tidak masuk lagi dalam perpanjangan PPMK Level 4 itu.

Total, ada 45 kabupaten/ kota di 18 provinsi di luar Jawa-Bali yang akan menerapkan PPKM Level 4 hingga 23 Agustus mendatang. Ini karena dianggap daerah paling berisiko.

“Di luar Jawa ini Level 4 ada 132 kabupaten/ kota, namun 45 kabupaten/ kota yang kita tingkatkan tetap,” ujar politisi partai Golkar itu.

Baca Juga:  BPOM Bantah Telah Terbitkan Izin Penggunaan Darurat Ivermectin untuk Obat Covid-19

Penetapan suatu daerah masuk ke PPKM Level 4 sendiri berdasarkan indikator jumlah kasus, tingkat kematian, jumlah testing dan populasi.

Kemudian sebanyak 302 kabupaten/ kota di luar Jawa-Bali masuk ke PPKM Level 3 dan 39 lagi berada di Level 2.

Dalam siaran langsung itu juga, Airlangga menyampaikan beberapa perubahan pengaturan PPKM Level 3 di luar Jawa-Bali, seperti:

  • Kegiatan belajar mengajar bisa dengan tatap muka namun dengan kapasitas maksimal 50 persen dan menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat.
  • Restoran boleh melayani makan di tempat, kapasitas maksimal 50 persen dan menerapkan prokes ketat.
  • Mal/ pusat perbelanjaan diperbolehkan buka hingga pukul 20.00, jumlah pengunjung maksimal 50 persen kapasitas dan wajib masker.
  • Tempat ibadah diperbolehkan melakukan kegiatan dengan kapasitas maksimal 50 persen atau 50 orang dan wajib prokes.

Sementara perubahan peraturan pada PPKM Level 4 adalah:

  • Industri orientasi ekspor dan penunjangnya, beroperasi 100 persen dengan prokes ketat. Jika ditemukan klaster akan ditutup selama 5 hari.
  • Tempat ibadah diperbolehkan berkegiatan dengan kapasitas maksimal 25 persen atau 30 orang dan menerapkan prokes ketat.(D)
Berita Sebelumnya

Soal Hubungan Kerja dengan Wagub Marlin, Gubernur Ansar: Kita Ini Politisi, Nggak Bisa Main Tekan Mesti Kompromi

Berita Selanjutnya

Jokowi Rombak Penanganan Covid, Luhut & Airlangga Komandan!

Berita Selanjutnya
Jokowi Tiba-Tiba Ingatkan Lagi Warga Jangan Sepelekan Corona

Jokowi Rombak Penanganan Covid, Luhut & Airlangga Komandan!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com