Kabar Silmy Karim Memimpin Imigrasi Menuai Kritik. Beredar Luas “Kajian” Kompetensi Seorang Dirjen - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Kabar Silmy Karim Memimpin Imigrasi Menuai Kritik. Beredar Luas “Kajian” Kompetensi Seorang Dirjen

26/Des/2022 19:47
Kabar Silmy Karim Memimpin Imigrasi Menuai Kritik. Beredar Luas “Kajian” Kompetensi Seorang Dirjen

Silmy Karim. (F: Instagram)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Kabar Silmy Karim akan menjadi Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi kini beredar luas ditengah masyarakat.

Pengangkatan Dirjen Imigrasi ini sudah lama ditunggu-tunggu, namun belum diputuskan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly.

Bahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah pernah memerintahkan jajaran kabinetnya untuk tidak lagi dengan pejabat pelaksana tugas (Plt). Jokowi minta agar pejabat definitif di setiap direktorat didefinitifkan.

 

View this post on Instagram

 

A post shared by TABLOID ZONA INTEGRITAS (@tabloidzonaintegritas)

Soal kabar Silmy Karim akan jadi orang nomor satu di Direktorat Jenderal Imigrasi pun dikritisi banyak pihak sebagaimana dirangkum redaksi BatamNow.com. Salah satunya, yakni Anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra, Habiburokhman.

Sebagaimana diberitakan media, Habiburokhman heran mendengar kabar Silmy Karim menjadi Dirjen Imigrasi karena bukan berlatar belakang pendidikan ataupun profesi hukum.

Meski Waketum Partai Gerindra ini memahami Silmy Karim bagus dalam bidang manajerial, namun ia katakan Dirjen bukan bersifat manajerial.

“Kalau track record beliau memang bagus di jabatan-jabatan manajerial, tapi perlu digarisbawahi bahwa jabatan Dirjen bukan hanya bersifat manajerial, tetapi ada fungsi penegakan hukum yang sangat kental, apa beliau bisa maksimal di posisi tersebut,” ujarnya sebagaimana dilansir dari detik.com.

Habiburokhman mengatakan jabatan Dirjen berhadapan langsung di bawah Menkumham.

Sementara itu beredar luas di media sosial tentang satu “kajian” mengenai kompetensi seorang Dirjen Imigrasi.

Media ini belum dapat mengonfirmasi dengan kantor Kemenkumham dan Ditjen Imigrasi atas beredarnya “kajian” ini ditengah kabar Silmy Karim akan menjabat Dirjen Imigrasi.

Berikut poin-poin “kajian” dimaksud:

Direktur Jenderal Imigrasi perlu dijabat oleh seorang Pejabat Imigrasi dengan memperhatikan aspek Kewenangan, Kompetensi Teknis ASN dan Manajemen Organisasi dengan elaborasi rasional sebagai berikut:

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian merupakan ketentuan Perundang- undangan teknis yang mengatur pelaksanaan tugas dan fungsi serta kewenangan atributif di bidang Keimigrasian yang didelegasikan kepada Menteri yang membidangi Hukum dan Hak Asasi Manusia (selanjutnya disebut: Menteri) serta Pejabat Imigrasi;
  2. Dengan kewenangan atributif dimaksud, maka Pejabat a quo dapat melahirkan keputusan maupun tindakan administrasi yang langsung berdampak kepada publik dalam urusan Pemerintahan di bidang Keimigrasian;
  3. Sebagaimana diatur didalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan diamanatkan bahwa keputusan maupun tindakan yang dibuat oleh Pejabat dan atau Badan Pemerintahan harus dilandasi dengan kewenangan yang diatur oleh Peraturan Perundang-undangan serta Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (selanjutnya disebut: AUPB);
  4. Dalam bidang Keimigrasian, secara khusus kewenangan yang melekat secara atributif dalam melaksanakan tugas dan fungsi Keimigrasian diamanatkan hanya kepada Menteri dan Pejabat Imigrasi;
  5. Secara implementasi Kebijakan, sebagaimana diatur didalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 Tahun 2015 tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pelaksanaan tugas dan fungsi Keimigrasian dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi yang dipimpin oleh Direktur Jenderal Imigrasi yang dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal Imigrasi;
  6. Perpres a quo memberikan kewenangan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk merumuskan dan melaksanakan kebijakan Keimigrasian sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
  7. Dengan pertimbangan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Jo. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta Jo. Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2015 tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, maka Direktorat Jenderal Imigrasi yang dipimpin oleh Direktur Jenderal Imigrasi secara legalitas memiliki kewenangan untuk merumuskan sekaligus melaksanakan kebijakan Pemerintah di bidang Keimigrasian dengan persetujuan Menteri;
  8. Dengan memperhatikan penjelasan a quo, maka seorang Direktur Jenderal Imigrasi harus memiliki status sebagai Pejabat Administrasi yang memiliki kompetensi untuk membuat keputusan maupun tindakan administrasi yang sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan dan juga AUPB;
  9. Secara lex specialis, Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (selanjutnya disebut: MenpanRB) Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabaran Aparatur Sipil Negara, kompetensi yang diperlukan untuk melaksanakan tugas jabatan yang diemban oleh Aparatur Sipil Negara (selanjutnya disebut: ASN) termasuk seorang Direktur Jenderal Imigrasi adalah kompetensi Manajerial, Kompetensi Teknis dan Kompetensi Sosiokultral dengan tujuan agar keputusan maupun tindakan administrasi yang dilakukan oleh ASN sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan dan juga AUPB;
  10. Dengan menggunakan pendekatan logika hukum penjelasan a quo, maka dikarenakan seorang Direktur Jenderal Imigrasi memiliki tugas untuk merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis Keimigrasian, maka secara kompetensi jabatan harus dijabat oleh ASN yang memiliki tidak hanya kompetensi manajerial dan sosiokultural an sich, namun juga diharuskan memiliki kompetensi teknis Keimigrasian yang secara kualitas diatas rata-rata optimal dalam rangka menyelenggarakan keputusan maupun tindakan administrasi yang sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan dan AUPB;
  11. Ditilik dari aspek Kompetensi Teknis dan secara persoon yang memiliki kewenangan dalam konteks Hukum Administrasi Negara, maka Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian hanya mengenal 2 Pejabat yang memiliki kewenangan Atributif yaitu Menteri dan Pejabat Imigrasi.
  12. Oleh karena itu mempertimbangkan aspek kewenangan Keimigrasian dan aspek kompetensi jabatan ASN, Pejabat Administrasi yang memimpin Direktorat Jenderal Imigrasi harus berlatar belakang dari Pejabat Imigrasi, sesuai dengan Persoon yang secara atributif memiliki kewenangan untuk merumuskan dan melaksanakan Kebijakan di bidang Keimigrasian sebagaimana amanat Undang-Undang Keimigrasian dan Perpres tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia a quo;
  13. Dari aspek manajerial organisatoris, perlu dipertimbangkan bahwa dalam memimpin Direktorat Jenderal Imigrasi secara linier juga memimpin Korps Pejabat Imigrasi. Maka dalam rangka menciptakan efektifitas rentang komando arahan dan kebijakan seorang Direktur Jenderal Imigrasi perlu memiliki kesepahaman frekuensi dengan jajaran dibawahnya sehingga kualitas implementasi kebijakan dan tindakan administrasi di bidang Keimigrasian dapat sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan dan AUPB;
  14. Salah satu produk Direktur Jenderal Imigrasi adalah mengeluarkan Surat Edaran (selanjutnya disingkat: SE) yang bersifat memberikan arahan kebijakan kepada Jajaran Keimigrasian di tataran Implementasi. Dengan memperhatikan aspek manajemen organisasi, maka dengan kompetensi manajerial dan teknis serta teknis dan sosiokultural dari seorang Direktur Jenderal Imigrasi yang berlatar belakang teknis akan menghasilkan SE yang berkualitas, tidak bertentangan dengan kewenangan dan memperhatikan aspek sosiologis organisasi;
  15. Dari aspek fungsi Keimigrasian, Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan fungsi pelayanan, keamanan, penegakan hukum dan fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat. Khusus dari aspek fungsi keamanan dan penegakan hukum memerlukan kompetensi teknis terkait dengan Intelijen Keimigrasian dalam hal melakukan cegah dini terhadap potensi ancaman keamanan negara serta fungsi penegakan hukum keimigrasian memerlukan kompetensi teknis dalam hal penyidikan Tindak Pidana Keimigrasian melalui Pendidikan Penyidik Pegawai Negara Sipil (PPNS). Kedua kompetensi Teknis tersebut secara ketentuan yang berlaku hanya dapat dilakukan oleh Pejabat Imigrasi yang telah mengikuti pelatihan teknis Intelijen maupun PPNS. Dengan demikian Direktur Jenderal Imigrasi harus merupakan Pejabat Imigrasi agar pelaksanaan fungsi Keimigrasian dapat dilakukan secara optimal. (red)
Berita Sebelumnya

Periode Natal, Bandara Hang Nadim Batam Layani 265 Penerbangan dan Hampir 34 Ribu Penumpang

Berita Selanjutnya

Tanggung Jawab SMSI dan Bisnis Media di Tahun Politik

Berita Selanjutnya
Gerakan Global Media Siber

Tanggung Jawab SMSI dan Bisnis Media di Tahun Politik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com