BatamNow.com – Dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) terhadap BP Batam hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2022 menemukan laporan keuangan yang tak akuntabel alias tak dapat dipertanggungjawabkan.
Salah satunya tentang biaya perjalanan dinas dalam negeri bagi pejabat dan pegawai BP Batam termasuk Kantor Perwakilan di Jakarta, khusus pengeluaran biaya taksi.
Terdapat sekitar Rp 1,8 miliar realisasi biaya taksi BP Batam dibayarkan secara lumsum, yang menurut temuan BPK tidak dapat diyakini kebenarannya atau tidak akuntabel alias tak dapat dipertanggungjawabkan.
Selama tahun 2022 saja, pengeluaran biaya perjalanan dinas para pejabat BP Batam mencapai Rp 34 miliar. Dari total realisasi perjalanan biaya tersebut sebanyak Rp 1,8 miliar lebih itu biaya taksi yang tak dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam pemeriksaan BPK itu tertulis: BP Batam melalui Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol serta Kepala Biro Keuangan menyatakan sependapat dengan temuan yang diungkapkan BPK.
Sebagaimana dalam Peraturan Kepala (Perka) BP Batam Nomor 33 Tahun 2017 tentang Perubahan Perka Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan BP Batam, BP Batam harus mengacu pada perundang-undangan yang diterbitkan Kementerian Keuangan.
Namun BPK menemukan apa yang dijalankan oleh Biro Keuangan BP Batam tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No 113/PMK.05/2012 yang mengatur perjalanan dinas dalam negeri bagi pegawai dan pejabat termasuk di BP Batam baik di Batam maupun di kantor perwakilan di Jakarta.
Juga tak sesuai dengan PMK No 60/PMK.02/2021 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2022.
Ternyata Perka BP Batam juga punya andil pemicu realisasi biaya itu bermasalah karena tak mengacu pada PMK tentang SBM baru.
PMK 60/2021 mengatur bahwa pertanggungjawaban biaya taksi berdasarkan biaya riil (at cost). Sementara dalam prakktiknya, BP Batam menggunakan metode lumsum yang dinilai bertentangan dengan aturan dalam PMK tersebut.
Lalu bagaimana penuntasan realisasi biaya yang tak dapat dipertanggungjawabkan ini?
Siapa-siapa para pejabat yang terkait pengeluaran biaya taksi yang tak dapat dipertanggungjawabkan ini?
Apakah dalam sejumlah pengeluaran biaya perjalanan itu Kabiro Humas dan Kabiro Keuangan ikut menggunakannya, sehingga memberi atau mungkin diminta BPK pendapatnya?
Tampaknya masih kabur.
Kabiro Humas BP Batam Ariastuty Sirait tak merespons konfirmasi BatamNow.com.
Soal berbagai laporan BP Batam tidak akuntabel juga disorot Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), belakangan ini.
Termasuk peraturan BP Batam yang dituding tumpang-tindih dengan peraturan pemerintah.
Bahkan keberadaan BP Batam sebagai penguasa kawasan ini disebut ibarat negara dalam negara.
“Kami sendiri sudah mengecek sistem di BP Batam sangat rendah akuntabilitas. Kerap ditemukan data dalam sistem dengan di luar berbeda,” kata Febriyantoro, Tenaga Ahli Aksi Reformasi Tata Kelola Pelabuhan Stranas PK, kepada BatamNow.com, Rabu (27/12/2023).
BP Batam yang dipimpin kepala ex-officio dari wali kota ini pun dinilai begitu super power, dan dinilai membuat pelayanan tidak optimal.
Untuk itu, Stranas PK bakal melaporkan masalah-masalah di BP Batam ke Pemerintah Pusat untuk mengevaluasi keberadaan Badan Layanan Umum itu.
“Kami akan sampaikan masalah-masalah di Batam untuk selanjutnya menjadi kajian Pemerintah Pusat untuk melihat apakah BP Batam masih diperlukan atau tidak. Kalaupun masih ada, perlu dipastikan kinerja BP Batam diawasi oleh Kementerian dan pihak-pihak terkait di pusat,” kata pria yang akrab disapa Toro ini. (red)
Catatan Redaksi: Berita di atas berjudul “Kabiro Humas Akui Biaya Taksi Rp 1,8 Miliar Tak Dapat Dipertanggungjawabkan BP Batam” terbit pada 29 Desember 2023, BP Batam mengirimkan Hak Jawab dan telah dimuat pada Rabu, 3 Januari 2024, pada tautan berikut: Hak Jawab BP Batam Atas Berita “Kabiro Humas Akui Biaya Taksi Rp 1,8 Miliar Tak Dapat Dipertanggungjawabkan BP Batam”.
[…] mengirimkan klarifikasi dan hak jawab terkait pemberitaan media siber… Baca Selengkapnya