BatamNow.com – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia digugat Kadin Kota Batam versi Jadi Rajagukguk ke Pengadilan Negeri (PN) Batam atas perpanjangan masa tugas Kadin Kepri yang dinilai tidak sesuai mekanisme AD/ART dan Peraturan Organisasi Kadin.
Gugatan telah didaftarkan ke PN Batam dan Ter register 35/Pdt.G/2026/PN Btm, dengan Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum.
Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam, dan dijadwalkan persidangan pertama akan digelar pada Rabu 11 Februari 2026.
Adapun Penggugat, yaitu Jadi Rajagukguk, dan Kuasa Hukum penggugat Rasmen Simamora, SH. MH.
Lalu, Tergugat dalam perkara ini ada dua diantaranya: Ketua Umum (Ketum) Kadin Indonesia, Anindya Novyan Bakrie serta Ketum Kadin Provinsi Kepri, Periode 2022-2025, Ahmad Ma’ruf Maulana.
Gugatan ini masih terkait dualisme kepengurusan Kadin Batam di mana Roma Nasir Hutabarat ditetapkan sebagai Ketua Kadin Kota Batam lewat Musyawarah Kota (Mukota) VIII 2025, pada Jum’at 05 Desember 2025.
Informasi yang diperoleh BatamNow.com, Kadin Kota Batam versi Jadi Rajagukguk akan mengadakan konferensi pers pada Selasa (27/01/2025) siang ini terkait penjelasan rinci terkait gugatan itu.
Hal ihwal itu juga dibenarkan oleh Kuasa Hukum Jadi R Gukguk, Rasmen Simamora.
“Iya betul, nanti kami akan mengadakan konferensi pers di kantor Kadin, Batam Center, sekira pukul 14.00 WIB,” kata Rasmen kepada BatamNow.com melalui sambungan telepon.
Diberitakan jauh sebelumnya, “polemik” Mukota ini sudah berlangsung lama, dimana sehari sebelum Roma Nasir dilantik menjadi ketua Kadin Batam, anggota Kadin versi Jadi Rajagukguk mengadakan pertemuan di kantor Kadin Batam Center pada Kamis, 4 Desember 2025.
Dalam pertemuan itu mendapat kesepakatan yang menyatakan penolakan tegas terhadap kegiatan yang diselenggarakan oleh kelompok tertentu yang mengatasnamakan caretaker Kadin Kota Batam, termasuk rencana Mukota versi kelompok tersebut.
Jadi Rajagukguk menjelaskan bahwa anggota Kadin Batam telah mengetahui dan mendapatkan surat resmi dari Kadin Kota Batam terkait Mukota Batam.
Ia menegaskan bahwa yang berhak melaksanakan Mukota adalah pengurus resmi Kadin Kota Batam di bawah kepemimpinannya.
“Yang melaksanakan itu adalah ketua Kadin Kota Batam atas nama Jadi Rajagukguk,” katanya kala itu.
Jadi menambahkan bahwa sebelumnya telah dilaksanakan Rapat Pimpinan Kota (Rapim) yang keputusannya telah disahkan. (A)

