BatamNow.com – Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Batam bakal melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bila Badan Pengusahaan (BP) Batam menaikkan tarif jasa peti kemas (kontainer) di pelabuhan kargo per 15 Juli 2023.
“Kalau memang itu dipaksakan maka kita bersama Apindo akan PTUN-kan,” kata Ketua Kadin Kepri Akhmad Ma’ruf Maulana kepada BatamNow.com, Senin (03/07/2023).
Sebelumnya, Ketua Apindo Kota Batam Rafki Rasyid yang juga sebagai pengusaha, turut memprotes dan menolak rencana kenaikan itu. Menurutnya, tari baru pengiriman kontainer itu tidak kompetitif bagi pengusaha di Batam.
Mereka mengungkapkan kenaikan tarif pengiriman kontainer ke luar negeri dari Batam sudah sangat mahal dibandingkan pelabuhan lain di Indonesia.
Ma’ruf menjelaskan bahwa tidak tepat bila BP Batam menaikkan tarif jasa kontainer saat ini. “Dimana kondisi beberapa negara memberikan relaksasi, seharusnya BP Batam memberikan relaksasi,” ujarnya.
Kalaupun ada stakeholder lain yang mendorong kenaikan tarif tersebut, lanjutnya, seharusnya BP Batam melalui Badan Usaha Pelabuhan (BUP) dapat mengambil peran agar investasi di Batam tidak menjadi lebih mahal. Apalagi Kadin Kepri memiliki program BBK Murah yang bertujuan mendatangkan investasi ke Batam, Bintan dan Karimun.
“Ini yang membuat Batam investasi yang sangat mahal. Jadi kita berharap itu ditunda dan dibatalkan kenaikan itu,” pintanya.
Maruf menyesalkan keputusan BP Batam yang hendak menaikkan tarif kontainer per 15 Juli 2023. “Kita sama-sama ketahui Singapura-Hongkong dan Singapura-Jakarta masa lebih murah daripada Singapura ke Batam? Itu saja berlaru-larut sampai sekarang tidak bisa diselesaikan, malah ini mau dinaikkan,” sesalnya.
Menurutnya, BP Batam tidak melibatkan Kadin Kepri dalam perumusan tarif baru pada layanan jasa kontainer pelabuhan kargo ini. “Nggak, nggak ada,” kata Ma’ruf.
Ia mengatakan bahwa BP Batam juga baru mengundang para pengusaha untuk sosialisasi pada hari ini, Senin (03/07) terkait pemberlakuan tarif baru bongkar muat kontainer di Terminal Umum Batu Ampar per 15 Juli.
Dalam surat nomor B-634/A4.5/PL.02/7/2023 yang diteken Direktur BUP BP Batam, pertemuan itu dijadwalkan pukul 13.30 bertempat di Ruang Presentasi Gedung Marketing Center BP Batam.
Adapun pihak yang diundang dalam sosialisasi hari ini adalah Ketua Aliansi Maritim Indonesia (ALMI), Ketua INSA DPC Batam, Ketua APBMI DPC Batam, Ketua ALFI Perwakilan Batam, Ketua ISAA DPC Batam, Ketua Koperasi TKBM Batam, Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Provinsi Kepulauan Riau, Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Batam, Ketua Koordinator Wilayah Batam dan Karimun Himpunan Kawasan Industri (HKI), Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kota Batam.
Tarif layanan peti kemas sebelumnya diatur dalam Peraturan Kepala (Perka) BP Batam Nomor 27 Tahun 2021 yang ditetapkan pada 21 Oktober. Perubahan tarif pada Badan Layanan Umum (BLU) ini diusulkan BP Batam melalui Ketua Dewan Kawasan kepada Menteri Keuangan untuk selanjutnya ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Sementara tarif baru, Direktur BUP BP Batam Dendi Gustinandar mencontohkan jasa Container Handling Charge (CHC) untuk peti kemas Full Container Load (FCL) ukuran 20 Feet isi, akan menjadi Rp 603.000 per boks dari sebelumnya Rp 384.300 per boks, naik 56,9 persen.
Ketika dikonfirmasi terkait regulasi terbaru yang mengatur perubahan tarif, Direktur Badan Usaha Pelabuhan BP Batam Dendi Gustinandar tak merespons pesan dari redaksi BatamNow.com, Senin (03/07). (red)