Cuan! PT Moya Indonesia Raup Rp 304 Miliar Baru Setahun Grup Salim Itu Kelola SPAM Batam - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Cuan! PT Moya Indonesia Raup Rp 304 Miliar Baru Setahun Grup Salim Itu Kelola SPAM Batam

Total Pendapatan Dagang Air Minum Batam Rp 476 M di 2021. Perintah PP 41/2021: BLU BP Batam Bukan untuk Cari Keuntungan

by BATAM NOW
12/Okt/2022 17:10
Tentang PT Moya yang Tak Maksimal Melayani Pelanggan Air Minum di Batam

Ilustrasi. (F: Facebook)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Pantas saja jika Anthoni Salim dinobatkan salah satu orang terkaya di Indonesia.

Betapa tidak, beberapa anak perusahaannya di Indonesia rerata moncer.

Sebagai gambaran, setahun saja PT Moya Indonesia (MI), perusahaan konglomerasi Grup Salim, mengelola SPAM di Batam telah meraih pendapatan dari water charge senilai Rp 304 miliar dengan hard cash.

Perusahaan Grup Salim ini memang sebagai pengelola transisi SPAM Batam sejak November 2020. PT MI sebagai mitra BP Batam menjalankan operasional hilir SPAM Batam. PT MI terikat kerja sama operasional (KSO) dan pemeliharaan jaringan air minum perpipaan ini dengan BP Batam.

Sementara total pendapatan KSO dari dagang air minum senilai Rp 476 miliar, selama 2021.

Sementara ‘bongkahan’ bagian pendapatan bruto BP Batam sendiri dari pengelolaan air senilai Rp 171 miliar. Lebih rendah dari bagian PT Moya Indonesia.

Kini perusahaan pengelola SPAM Batam milik Anthoni Salim itu masih akan terus menangguk cuan selama 15 tahun ke depan di kawasan ini.

Itu setelah konsorsium perusahaan pengelola transisi itu memenangkan lelang operasi dan perawatan SPAM Hulu dan Hilir di BP Batam.

Perusahaan Konsorsium PT Pembangunan Perumahan (PP) Tbk dan PT MI memenangkan lelang kontrak pengelolaan SPAM Batam Hulu dan Hilir pada April 2022.

Kini keduanya bergabung dalam PT Air Batam Hulu dan PT Air Batam Hilir.

Baca Juga:  Air Minum Macet ke Rumah Warga, Honor Kepala BP Batam dan Waka “Mengalir” Lancar Rp 15 Juta dan Rp 14 Juta Per Bulan

Menurut informasi yang beredar, sejak Agustus 2022 PT MI sebagai pengelola transisi telah menyerahkan pengelolaan SPAM ke konsorsium pemenang, PT Air Batam Hulu dan PT Air Batam Hilir masa kontrak 15 tahun.

Namun pantauan BatamNow.com, baik penetapan pemenang lelang maupun pengalihan ke konsorsium pemenang oleh panitia lelang BP Batam dilakukan terkesan senyap.

Ada apa?

Kembali ke laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan BP Batam tahun 2021, BPK memaparkan hasil analisanya.

Begini: di LHP itu bahwa sampai dengan 31 Desember 2021 nilai total pendapatan hasil KSO SPAM Batam antara BP Batam dengan PT Moya Indonesia sebagai pengelola transisi.

Data angka pendapatan KSO SPAM itu terekam di lampiran berita acara rekening bersama antara BP Batam dengan PT MI. Dapat diartikan bahwa jumlah pendapatan itu dalam bentuk hard cash.

Meski bagian BP Batam senilai Rp 171,4 miliar, namun realisasi pendapatan yang tercatat di Laporan Realisasi Anggaran (LRA) hanya sekitar Rp 145,5 miliar.

Itu terjadi, menurut BPK, setelah BP Batam mengurangi belanja SPAM dan belanja SPAM lainnya sekitar Rp 26 miliar.

Semua pengeluaran biaya SPAM oleh BP Batam menggunakan mekanisme reimbursement oleh PT Moya Indonesia sebagai pengelola operasional kepada BP Batam.

Dapat diartikan lagi bahwa PT MI selama masa transisi tak mengeluarkan biaya apapun dalam belanja SPAM, sehingga cuannya makin besar.

Alasannya bahwa beban Belanja SPAM dan Belanja SPAM Lainnya belum diakui dan tidak dicatat sebagai bagian dari beban dalam laporan keuangan PT MI.

Sebaliknya BP Batam telah mencatat dan menyajikan pendapatan dan beban serta aset yang dihasilkan dari belanja SPAM dalam laporan operasional akhir tahunnya pada 31 Desember 2021 dengan pendapatan netto sekitar Rp 145,5 miliar.

Sebagai informasi, Pasal 13 ayat (3) Peraturan Pemerintah (PP) 41/2021 telah menekankan itu, Badan Pengusahaan menyelenggarakan kegiatan penyelenggaraan layanan umum didasarkan pada praktik bisnis yang sehat tanpa mengutamakan pencarian keuntungan. (red)

Berita Sebelumnya

PKS Jelaskan Penggantian Syafri dari Kursi Wakil Ketua DPRD Karimun Hanya Rotasi Pemimpin

Berita Selanjutnya

Kemenkumham Buka Seleksi Jabatan Dirjen Peraturan Perundang-undangan

Berita Selanjutnya
Kemenkumham Buka Seleksi Jabatan Dirjen Peraturan Perundang-undangan

Kemenkumham Buka Seleksi Jabatan Dirjen Peraturan Perundang-undangan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com