Kemenkumham Buka Seleksi Jabatan Dirjen Peraturan Perundang-undangan - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Kemenkumham Buka Seleksi Jabatan Dirjen Peraturan Perundang-undangan

12/Okt/2022 22:34
Kemenkumham Buka Seleksi Jabatan Dirjen Peraturan Perundang-undangan

Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Komjen Pol Andap Budhi Revianto. (F: detikcom)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengumumkan seleksi terbuka jabatan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Dirjen PP). Seleksi ini diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Kemenkumham membuka seleksi bagi para PNS untuk menjadi Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan,” kata Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Komjen Pol Andap Budhi Revianto, Rabu (12/10/2022).

Seleksi terbuka Dirjen PP tertuang dalam Pengumuman Nomor: SEK-KP.03.03-689 yang dapat diakses pada laman https://pansel.kemenkumham.go.id .

PNS yang ingin mengikuti seleksi harus memenuhi beberapa persyaratan umum dan persyaratan khusus.

Persyaratan umum menyebutkan kualifikasi pendidikan minimal sarjana atau diploma IV, serta telah lulus serendah-rendahnya Diklatpim 2 atau Diklat Penjenjangan Fungsional setara. Peserta perlu memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi jabatan yang ditetapkan.

“Selanjutnya, peserta memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang akan diduduki secara kumulatif minimal tujuh tahun. Pendaftar seleksi juga menduduki atau pernah menduduki JPT Pratama atau Jabatan Fungsional jenjang Ahli Utama paling singkat dua tahun,” jelas Andap dari kantor Kemenkumham Jakarta.

Persyaratan umum lainnya yaitu memiliki rekam jabatan, integritas, dan moralitas yang baik; usia paling tinggi 58 tahun pada tanggal 31 Desember 2022; serta sehat jasmani dan rohani.

Baca Juga:  Belanda Resmi Minta Maaf atas Perbudakan 250 Tahun di Masa Kolonial

Sementara itu, persyaratan khusus untuk jabatan eselon I.a ini yaitu sekurang-kurangnya memiliki pangkat Pembina Utama Muda (IV/c); semua unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam dua tahun terakhir; tidak sedang dalam proses pemeriksaan dan atau menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; serta tidak sedang menjadi tersangka dalam suatu tindak pidana.

Andap menuturkan setiap peserta harus melakukan registrasi online dan mencetak tanda bukti pendaftaran pada laman https://pansel.kemenkumham.go.id terlebih dahulu.

“Setelah mendaftar, peserta mengunggah sejumlah berkas lamaran sesuai surat pengumuman yang ada,” ujarnya.

Tahap pendaftaran dibuka hingga 25 Oktober 2022. Selanjutnya, peserta akan melewati seleksi administrasi, seleksi kompetensi bidang, seleksi kompetensi manajerial sosial dan sosiokultural, dan hingga tahap akhir adalah wawancara.

Andap menjelaskan kehadiran Dirjen PP memiliki fungsi penting dalam penyelenggaraan negara khususnya di bidang legislasi.

“Kehadiran Dirjen PP akan mendorong terwujudnya pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang harmonis, aspiratif, dan rensponsif sesuai Pancasila dan UUD Negara RI tahun 1945,” pungkasnya. (*)

Berita Sebelumnya

Cuan! PT Moya Indonesia Raup Rp 304 Miliar Baru Setahun Grup Salim Itu Kelola SPAM Batam

Berita Selanjutnya

Iwan Bule Terlapor Kasus Sponsor Judi Klub Bola, Lepas Tangan di Insiden Maut Kanjuruhan

Berita Selanjutnya
Iwan Bule Terlapor Kasus Sponsor Judi Klub Bola, Lepas Tangan di Insiden Maut Kanjuruhan

Iwan Bule Terlapor Kasus Sponsor Judi Klub Bola, Lepas Tangan di Insiden Maut Kanjuruhan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com