Kadis Kesehatan Kepri: Kini Lansia Sudah Bisa Booster Setelah 3 Bulan Vaksin Kedua - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Kadis Kesehatan Kepri: Kini Lansia Sudah Bisa Booster Setelah 3 Bulan Vaksin Kedua

22/Feb/2022 13:47

Vaksinasi lansia. (F: CNN Indonesia/ Safir Makki)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) M Bisri mengatakan kini lansia sudah dibolehkan melakukan vaksinasi booster minimal setelah 3 bulan divaksinasi dosis kedua.

“Sudah boleh, khusus lansia,” ujar Bisri kepada BatamNow.com, Selasa (22/02/2022).

Mengenai jenis vaksin booster untuk lansia ini, lanjut Bisri, masih mengikuti ketentuan yang berlaku.

“Yang jelas bukan Sinovac, yang ada kan AstraZeneca dan Pfizer,” jelasnya.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengizinkan penyuntikan vaksin booster (dosis ketiga) minimal 3 bulan setelah vaksinasi primer lengkap (dua dosis).

Hal itu diatur dalam Surat Edaran Kemenkes Nomor SR.02.06/II/1123/2022 yang diteken oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu pada 21 Februari 2022.

Poin pertama SE itu menjelaskan, “Pemberian dosis booster bagi lansia (usia > 60 tahun) dapat diberikan dengan interval minimal tiga bulan setelah mendapat vaksinasi primer lengkap“.

Aturan ini hanya untuk lansia saja, sehingga vaksinasi booster untuk golongan usia lainnya masih mengikuti ketetapan sebelumnya yakni minimal 6 bulan setelah vaksinasi kedua.

Baca Juga:  Hari Ini, 1.804 Penumpang Tiba di Pelabuhan Batu Ampar. Puncak Arus Balik Diprediksi Minggu Depan

Kemenkes menyatakan penyesuaian waktu vaksinasi booster untuk lansia ini sudah melalui hasil analisis dan kajian dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI). Untuk jenis vaksin boosternya boleh homolog (jenis sama dengan dua dosis sebelumnya) maupun heterolog. (LL)

Berita Sebelumnya

Mengobati Sakit Tenggorokan Akibat Covid-19 Varian Omicron, Ada 4 Cara

Berita Selanjutnya

Lion Air Respons Positif Permintaan Gubernur Kepri

Berita Selanjutnya
Lion Air Respons Positif Permintaan Gubernur Kepri

Lion Air Respons Positif Permintaan Gubernur Kepri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com