BatamNow.com – Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I Khusus TPI Batam dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam menandatangani memorandum of understanding (MoU) atau Perjanjian Kerja Sama pada Bidang Hukum Pidana, Perdata dan Tata Usaha Negara.
Penandatanganan dilakukan di Aula Kantor Imigrasi (Kanim) Batam pada Senin (24/05/2021), tentu dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes).
MoU ditandatangani oleh Kakanim Batam Ibnu Ismoyo dan Kajari Batam Polin Octavianus Sitanggang.
Maksud dari perjanjian kerja sama ini adalah sebagai pedoman dalam pelaksanaan pemanfaatan sumber daya yang dimiliki kedua instansi di bawah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) ini. Pemanfaatan dengan prinsip saling menguntungkan dan tidak melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Tujuan dari perjanjian kerja sama ini secara umum guna mewujudkan sinergi dan keterpaduan dalam penyelesaian hukum di Bidang Hukum Pidana, Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).
Selain itu, optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi Kanim Kelas I Khusus TPI Batam dan Kejari Batam secara seimbang dan proporsional.
Kakanim Batam Ibnu Ismoyo dalam sambutannya menceritakan bahwa 9 tahun yang lalu dia punya keinginan agar Imigrasi dan Kejari bisa bersinergi melalui sebuah kerja sama.
Ini mengingat Undang-undang (UU) Kejaksaan yang mengatur bahwa jaksa adalah pengacara negara.
“Pada saat itu saya menjadi Kepala Kantor Imigrasi Pemalang tetapi masih harus bekerja dan bertugas sebagai kuasa hukum dari Direktorat Jenderal Imigrasi,” katanya.

Katanya, saat itu dia berpikir mengapa tidak menggunakan atau bermitra dengan jaksa selaku pengacara negara.
“Ketika itu langsung saya membuat ide mengusulkan adanya sebuah kerja sama antara Imigrasi dan Kejaksaan Negeri di Imigrasi Pemalang,” kenang Ismoyo.
“Terima kasih sekali bapak Kajari. Akhirnya mimpi itu diwujudkan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam,” tambah Ismoyo dengan mimik gembira.
Ismoyo mengatakan, “mudah-mudahan dengan penandatanganan kerja sama ini tidak hanya bermanfaat untuk Kantor Imigrasi Khusus TPI Batam dan Kejaksaan Negeri Batam, tetapi mungkin bisa mendorong juga di kantor-kantor Imigrasi lainnya.”
Masih di acara yang sama, Kajari Batam Polin Octavianus Sitanggang mengatakan pihaknya sangat merespons usulan Ismoyo itu.
Polin dengan senang hati menerima usulan Ismoyo yang hendak membuat MoU dengan kejaksaan.
“Kebetulan memang Pak Is sudah mengetahui bahwa pada saat itu Jaksa Pengacara Negara (JPN),” katanya.

Hadir untuk menyaksikan penandatanganan tersebut, perwakilan dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Kepulauan Riau yang diwakili oleh Friece Sumolang selaku Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Kepulauan Riau.
Turut hadir Jajaran Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas dan Pejabat Fungsional dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Kepulauan Riau, Jajaran Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas dan Pejabat Fungsional di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam serta Jajaran Pejabat dari Kejaksaan Negeri Batam.
Saat ditemui media, Polin didampingi Ismoyo, mengatakan MoU bertujuan dalam hal koordinasi menyangkut penanganan perkara imigrasi agar tidak terlalu lama penanganannya.
Koordinasi dilakukan dengan baik untuk kelengkapan syarat formil maupun materilnya sehingga tidak bolak-balik pengembalian.
Menyangkut intelijen, memang sudah ada kerja sama di Komunitas Intelijen Daerah (Kominda).
“Apabila dipererat lagi dengan MoU ini, mestinya semakin akrab dan semakin bagus nantinya itu tujuannya,” ujar Polin.
Di tempat yang sama, Ismoyo mengatakan MoU ini bertujuan sebagai penguatan sinergitas kemitraan antara sesama instansi pemerintah khususnya Kejari Batam dan Kanim Batam.
Kemudian yang kedua, undang-undang sendiri sudah membuka ruang melalui UU Kejaksaan, mengenai kejaksaan itu membuka ruang untuk jaksa selaku JPN.
Sehingga Kejari akan berperan menjadi JPN untuk persoalan Perdata dan TUN yang dihadapi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam.
Dan yang terpenting, kata Ismoyo, Kejari sebagai pendamping dan juga mentor untuk kasus-kasus yang terkait dengan Perdata dan TUN.
“Apalagi kantor Imigrasi Batam tidak lepas dari pelayanan publik dan juga kegiatan penindakan Keimigrasian. Itu yang paling utama,” ujar Ismoyo.(Hendra)






