Kantor Tempo Dikirim Paket Berisi Kepala Babi, Diduga Sebagai Bentuk Teror - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Kantor Tempo Dikirim Paket Berisi Kepala Babi, Diduga Sebagai Bentuk Teror

20/Mar/2025 19:59
Kantor Tempo Dikirim Paket Berisi Kepala Babi, Diduga Sebagai Bentuk Teror

Paket berisi kepala babi yang ditujukan kepada wartawan Tempo, Francisca Christy Rosana di kantor Tempo, Palmerah, Jakarta, 20 Maret 2025. (F: Tempo/ Gunawan Wicaksono)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Kantor media Tempo mengalami insiden mengejutkan setelah menerima kirimanpakey berisi kepala babi pada Rabu (19/03/2025).

Paket tersebut dikirim dalam kotak kardus berlapis styrofoam tanpa mencantumkan identitas pengirim.

Dulansir Tempo.co, kotak berisi kepala babi tersebut ditujukan kepada “Cica”. Di Tempo, Cica adalah nama panggilan Francisca Christy Rosana, wartawan desk politik dan host siniar Bocor Alus Politik.

Paket itu diterima oleh petugas keamanan Tempo sekitar pukul 16.15 WIB.

Wartawan Cica baru mengetahui keberadaan paket tersebut keesokan harinya, Kamis (20/03/2025) sekitar pukul 15.00 WIB, setelah kembali dari liputan bersama rekannya, Hussein Abri Yusuf Muda Dongoran, yang juga wartawan desk Politik sekaligus host program Bocor Alus.

Hussein yang membuka kotak itu. “Sudah tercium bau busuk ketika kardus dibuka,” kata dia. Ia sudah curiga, itu paket teror karena tak ada sama sekali nama pengirim.

Ketika styrofoam terbuka, Hussein melihat isinya kepala babi. “Baunya makin menyengat dan terlihat masih ada darahnya,” kata dia.

Hussein serta beberapa wartawan membawa kotak kardus keluar gedung. Setelah kotak kardus sudah dibuka seluruhnya, terpampang kepala babi. “Kedua telinganya terpotong,” kata Hussein.

Pimpinan Redaksi Tempo Setri Yasra menduga upaya ini sebagai teror terhadap karya jurnalistik Tempo. “Kami mencurigai ini sebagai upaya teror dan melakukan langkah-langkah yang menghambat kerja jurnalistik,” kata dia.

Padahal, kebebasan dalam bekerja di dunia jurnalistik tidak boleh mendapatkan teror. Sebab, kata Setri, kinerja wartawan diatur di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur perlindungan pers dan wartawan di Indonesia.

“Kebebasan pers itu tidak boleh diteror, diganggu, dan diintimidasi oleh alasan apa pun. Karena setiap media menjalankan fungsinya yang sudah diatur oleh undang-undang,” ucap dia. (*)

Berita Sebelumnya

Safari Ramadan di Kota Pekanbaru, BRK Syariah Salurkan Program CSR untuk Masjid Jamiatushalihin (JMS)

Berita Selanjutnya

BRK Syariah Raih 2 Penghargaan Infobank-Isentia Digital Brand Appreciation 2025

Berita Selanjutnya
BRK Syariah Raih 2 Penghargaan Infobank-Isentia Digital Brand Appreciation 2025

BRK Syariah Raih 2 Penghargaan Infobank-Isentia Digital Brand Appreciation 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com