Kapan Sertifikat Tanah Elektronik Berlaku? - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Kapan Sertifikat Tanah Elektronik Berlaku?

by BATAM NOW
11/Feb/2022 07:16
Ribuan Sertifikat Gratis Presiden Jokowi Teronggok di BPN Batam

Ilustrasi. (F: ist)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Rencana pemberlakuan sertifikat tanah elektronik telah dikemukakan Kementerian ATR/BPN sejak lama.

Namun, untuk saat ini prosesnya masih dilakukan secara bertahap. Lantas, kapan sertifikat tanah elektronik berlaku?

Melansir dari laman resmi Kementerian ATR/BPN, pada awal 2021 telah dikeluarkan kebijakan terkait transformasi sertifikat tanah dari analog menjadi elektronik.

Namun, pada 2022 ini Kementerian ATR/BPN akan mulai menerapkan sertifikat tanah elektronik dengan berbagai tahapan.

Staf Ahli Menteri ATR/ Kepala BPN Bidang Teknologi Informasi Virgo Eresta Jaya mengatakan, para pemohon tidak dikenakan biaya untuk alih media.

Hal ini dilakukan sebagai dorongan dalam proses transformasi sertifikat tanah analog ke elektronik.

Dia menjelaskan, alih media sudah dimulai dari Kementerian ATR/BPN sejak awal 2021. Kemudian berikutnya baru masuk ke tiga langkah untuk alih media sertifikat tanah elektronik.

“Step pertama sementara untuk tanah-tanah pemerintah. Nanti sertifikat kertasnya berikan ke kami, lalu bila dibutuhkan akan dikembalikan sertifikat lamanya dalam keadaan sudah tidak berlaku,” ujar Virgo dalam Forum Badan Koordinasi Humas Pemerintahan (BAKOHUMAS), Rabu (09/01/2022).

Baca Juga:  Aturan Baru Turis Asing: 43 Negara Bisa Pakai VoA, 9 Negara ASEAN Bebas Visa

Selanjutnya untuk tahap kedua mulai masuk ke sektor perbankan dan perusahaan BUMN. Baru kemudian step ketiga menyasar ke individual masyarakat.

“Untuk saat ini selain kementerian, perubahan sertifikat menjadi elektronik sifatnya masih voluntarily atau suka rela,” imbuhnya.

Adapun dengan memulai transformasi tersebut, diharapkan dapat memudahkan masyarakat serta memberikan keamanan pada bukti kepemilikan hak atas tanah masyarakat. (*)

   sumber: Kompas
Berita Sebelumnya

Daftar Negara Terkaya di Asia Tenggara, Indonesia Nomor Berapa?

Berita Selanjutnya

Ketua MPI DPD KNPI Kepri Diky Wijaya Ajak Pemuda Membangun dan Menjaga Keutuhan Daerah

Berita Selanjutnya
Ketua MPI DPD KNPI Kepri Diky Wijaya Ajak Pemuda Membangun dan Menjaga Keutuhan Daerah

Ketua MPI DPD KNPI Kepri Diky Wijaya Ajak Pemuda Membangun dan Menjaga Keutuhan Daerah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com