BatamNow.com – Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto SH SIK MH melaksanakan pertemuan dengan instansi terkait guna membahas permasalahan penolakan pembangunan rumah ibadah Gereja HKBP Resor Sei Langkai di Kampung Ulu Buton, Rempang Cate, Galang bertempat di Aula Lantai 3 Mapolresta Barelang pada Selasa (18/01/2022).
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengingatkan bahwa dalam rukun beragama diajari untuk saling menghormati sesama umat beragama.
“Harapan kami permasalahan kecil ini tidak melebar maka dari itu kami mengundang instansi terkait untuk mencari solusi dari permasalahan ini,” ujarnya.
Kapolresta Barelang berharap semua pihak tidak mengedepankan ego, dan dapat menerima dan menghargai hasil yang disepakati dalam musyawarah hari ini.
Pada dasarnya pendirian tempat ibadah memiliki syarat yang sudah diatur dalam SK 3 Menteri yaitu dukungan dari tokoh masyarakat, mendapat rekomendasi dari Kemenag serta mendapat rekom dari FKUB.
“Sebagai saran dari saya jika pembangunan gereja tersebut belum melengkapi administrasi yang ada, sebaiknya pihak gereja jangan melakukan kegiatan karena masih status quo, namun bangunan tidak perlu dibongkar,” jelasnya.
“Kepada masrayakat sekitar Kecamatan Galang dan LSM Lang Laut diimbau dapat menahan diri dan saling menghargai sesama umat beragam,” tegas Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto.
Dandim 0316/ Batam Letkol Kav Sigit Dharma Wiryawan mengatakan dalam hal ini pemerintah hadir atas inisiasi Kapolresta Barelang dalam rangka mencari solusi dari permasalahan penolakan pembangunan pos pelayanan doa. Pemerintah melindungi seluruh masyarakat dalam kebebasan beribadah dan memeluk agama sesuai kepercayaannya masing-masing.
“TNI dan Polri sangat menginginkan agar situasi Kota Batam kondusif maka diharapkan semua pihak dapat menyelesaikan permasalahan ini dengan kepala dingin ucap Dandim 0316/ Batam,” imbuhnya.
Kepala Kantor (Kakan) Kementerian Agama (Kemenag) Batam menyampikan permasalahan ini telah sampai kepada Menteri Agama. “Saya telah dipanggil oleh Menteri Agama terkait permasalahan ini. Beberapa waktu lalu permasalahan ini sempat viral blow up di media sosial dimana konten tersebut memiliki bahasa yang bersifat provokasi dengan bahasa LSM Lang Laut membongkar rumah ibadah,” tandasnya.
“Jika umat gereja belum dapat memenuhi syarat untuk pembangunan gereja tersebut maka pemerintah menyediakan tempat ibadah untuk digunakan umat tersebut. Diharapkan semua pihak dapat menahan diri dan dapat menerima kesepakatan yang telah ada,” lanjut Kakan Kemenag Batam.
Camat Galang menyampaikan bahwa situasi yang ada di lokasi rumah ibadah Gereja HKBP Resor Sei Langkai memang sangat kecil. Namun diharapkan pihak Majelis Gereja dapat memahami aturan-aturan yang ada untuk menjaga kondusifitas Kota Batam.
Sementara Kepala Kesbangpol Batam mengatakan persoalan ini adalah hal yang sangat fundamental karena beragama ialah hak dasar bagi setiap orang.
“Diharapkan permasalahan ini dapat diselesaikan hari ini juga agar tidak semakin melebar dan mengganggu kondusifitas Kota Batam,” ia mengingatkan.
Ketua FKUB Kota Batam Chabullah Wisono mengatakan permasalahan ini telah beberapa kali dibahas dan diadakan pertemuan dan hingga saat ini belum selesai juga. “Semua agama mengajarkan saling menyayangi dan mengasihi sesama umat beragama. Jangan sampai dari permasalahan ini ada pihak-pihak yang menggiring ke ranah politik,” ucapnya.
Ketua Lang Laut Batam menyampaikan ia telah mengundurkan diri dari Ketua LPM Galang agar masyarakat paham bahwa penolakan pembangunan gereja bukanlah kemauannya melainkan kemauan masyarakat Galang. “Telah berulang kali diadakan pertemuan membahas permasalahan ini namun tidak ada hasil,” katanya.
Masyarakat Galang sangat memahami kerukunan umat beragama. Di Galang ada gereja Katolik ada tempat ibadah Kong Hu Cu tidak pernah diusik sama sekali karena memang sudah sesuai aturan yang ada.
Pendeta HKBP Resor Sei Langkai Pdt Pakkat Sitinjak menkelaskan Persekutuan Gereja di Galang dibentuk di bulan Mei 2021 saat tingkat konfirmasi Covid-19 di Kota Batam meningkat.
“Sebelumnya ibadah dilakukan dirumah Sdr Manullang dimana lokasi rumah tersebut sangat sempit dan tidak layak digunakan terutama saat pandemi Covid-19, Jemaat hanya memohon waktu ibadah 2 jam dalam satu minggu. Untuk itu kami siap untuk dipindahkan atau diarahkan jika pemerintah memberi solusi fasilitas kepada kami, karena yang terpenting bagi kami hanya bisa beribadah,” terangnya.
Tidak Ada Pembongkaran untuk Gereja
Dari pertemuan Kapolresta Barelang dengan instansi terkait dalam rangka pembahasan permasalahan penolakan pembangunan rumah ibadah Gereja HKBP Resor Sei Langkai ini didapati hasil yakni: Tidak akan ada pembongkaran terhadap Rumah Doa/ Pos Pelayanan Gereja HKBP Res Sei Langkai, Rumah Doa/ Pos Pelayanan Gereja HKBP Res Sei Langkai untuk sementara waktu tidak digunakan dulu karna masih status quo.
Untuk sementara waktu, Jemaat Rumah Doa/ Pos Pelayanan Gereja HKBP Res Sei Langkai akan beribadah di rumah Sdr Manullang, Koordinator Rumah Doa/ Pos Pelayanan Gereja HKBP Res Sei Langkai akan mengupayakan mencari lokasi baru dan mengurus segala perizinan untuk lokasi baru tersebut sehingga dapat digunakan sebagai tempat ibadah sementara selama 2 tahun.
“Serta masyarakat Galang dan LSM Lang Laut agar menahan diri dan saling menghargai sesama umat beragama,” pungkas Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto SH SIK MH.
Turut hadir dalam pertemuan ini: Kasat Intelkam Polresta Barelang Kompol Yudiarta Rustam AMd SS MM, Kapolsek Galang AKP Sulam SH, Danramil Galang Kapten Janawar, Kodim 0316 Batam Kapten H Bangun, Camat Galang Ute Rambe, Kasatpol PP Kota Batam Reza Khadafi, Kasi Ops Satpol PP Kota Batam Anto, Kepala Riama Kota Batam Manurung SH MH, FKUB Kota Batam Shabirun Husnum, Kasi Trantib Kelurahan Rempang Cate Kecamatan Galang Khalid.
Selain itu hadir juga RT 003 Kel Rempang Cate Ke. Galang Gunawan, Pendiri LSM Lang Laut Suherman, LPM Kec Galang Najaruddin, Perpat Galang Dedi, Pengurus IKRAL Galang Sofyan, LAM Batam Bakri, Pendeta HKBP Res Sei Langkai Pdt Pakkat Sitinjak, Jemaat Pos Pelayanan HKBP Barelang Sianipar, Koordinator Pos Pelayanan HKBP Barelang St B Sitompul. (*)