Maret 2022, Pelat Nomor Kendaraan Ganti Warna Hijau untuk Batam, Bintan dan Karimun - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Maret 2022, Pelat Nomor Kendaraan Ganti Warna Hijau untuk Batam, Bintan dan Karimun

18/Jan/2022 19:16
Maret 2022, Pelat Nomor Kendaraan Ganti Warna Hijau untuk Batam, Bintan dan Karimun

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Kota Batam, Kabupaten Bintan dan Kabupaten Karimun akan menggunakan pelat nomor kendaraan bermotor (Ranmor) berwarna hijau tulisan hitam yang rencananya dimulai pada Maret 2022.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhart mengatakan masih menunggu teknis penerapan dari Mabes Polri.

“Pelat berwana hijau dengan tulisan berwarna hitam ini, untuk kendaraan seri V dan Z,” jelas Harry, Selasa (18/01/2022).

Perubahan warna pelat Ranmor menjadi hijau ini sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Pasal 45 Peraturan Polri 7/2021 menjelaskan, tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) berwarna dasar putih, tulisan hitam untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, perwakilan negara asing (PNA) dan badan internasional. Pelat dasar kuning, tulisan hitam untuk kendaraan umum.

Pelat merah dengan tulisan putih, untuk kendaraan bermotor milik instansi pemerintah. Sedangkan, pelat berwarna hijau dengan tulisan hitam untuk kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas, yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dikonfirmasi terpisah, Dirlantas Polda Kepri Kombes Pol Medyanta mengaku belum mendapat perintah resmi terkait pergantian warna pelat kendaraan ini.

“Belum ada. Saya masih di Mabes Polri hingga kini, semoga dalam waktu dekat sudah ada petunjuknya,” ujarnya.

Pergantian warna pelat nomor Ranmor ini direncanakan Mabes Polri akan dilaksanakan secara bertahap di setiap Polda dan digesa dalam waktu cepat. (Bob)

Berita Sebelumnya

Kapolresta Barelang Bertemu Instansi Terkait, Bahas Masalah Penolakan Pembangunan Gereja HKBP Resor Sei Langkai

Berita Selanjutnya

Resmi, Harga Minyak Goreng Jadi Rp 14.000 Per Liter Mulai 19 Januari

Berita Selanjutnya
Resmi, Harga Minyak Goreng Jadi Rp 14.000 Per Liter Mulai 19 Januari

Resmi, Harga Minyak Goreng Jadi Rp 14.000 Per Liter Mulai 19 Januari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com