Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran Sekarang Pakai QR Code - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran Sekarang Pakai QR Code

by BATAM NOW
01/Mar/2021 13:07
Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran Sekarang Pakai QR Code

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Zudan Arif Fakrulloh. (F: CNN Indonesia)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Kartu Keluarga (KK) dan akte kelahiran saat ini disematkan gambar unik quick response code (QR Code). Dua dokumen kependudukan itu tak lagi dibubuhi tanda tangan dan cap lembaga sebagai bentuk legalisasi.

Dilansir CNNIndonesia.com, Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan langkah ini adalah terobosan baru, dan modelnya telah berlaku sejak 2019.

“Model akta kelahiran yang baru seperti ini, dengan kertas putih biasa, dan dengan QR code, tidak ada tanda tangan basah, tidak ada cap. Ini berlaku secara nasional dan ini asli,” kata Zudan lewat keterangan video, Senin (01/03/2021).

Dalam video tersebut, Zudan menjelaskan KK dan akta kelahiran tak lagi dicetak di kertas khusus. Dua dokumen dicetak di lembar kertas putih biasa.

Selain itu, bila QR code itu dipindai langsung terhubung ke situs daring Dukcapil Kemendagri.

Susunan data kependudukan dalam dokumen itu tertata seperti biasanya. Akan tetapi, kolom tanda tangan pejabat Dukcapil diganti QR Code yang bisa dipindai.

Cara Mendapatkan KK dan Akta Mode Baru dengan QR Code

Zudan menyampaikan KK dan akta kelahiran model baru bisa diurus di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat. Warga akan dilayani tanpa pungutan biaya.

Proses pembuatan dua dokumen itu dilakukan seperti biasa. Namun, warga akan menerima salinan digital resmi dari Kemendagri.

“Teman-teman bisa mencetak sendiri di rumah dengan cara meminta layanan secara online, nanti file-nya akan dikirim ke rumah saudara lewat email,” tuturnya.

Zudan menyampaikan model lama KK dan akte kelahiran masih berlaku. Khusus untuk KK, Kemendagri membuka ruang bagi warga untuk memperbarui dokumen secara gratis.

“Bila ada perubahan data karena pindah rumah, ada yang menikah, ada yang ganti pekerjaan, golongan darah diisi, jangan lupa segera diurus, diperbarui datanya. Urus sendiri, gratis, tidak dipungut biaya,” tegas Zudan.(*)

Berita Sebelumnya

Perhatian! Kartu Prakerja Gelombang 12 Diumumkan Besok

Berita Selanjutnya

Dua Pria Cekcok di Medsos Berujung Duel hingga Tewas

Berita Selanjutnya
Dua Pria Cekcok di Medsos Berujung Duel hingga Tewas

Dua Pria Cekcok di Medsos Berujung Duel hingga Tewas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com