Karyawan Swasta Dapat Restu Cuti Saat Nataru, Asal... - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Karyawan Swasta Dapat Restu Cuti Saat Nataru, Asal…

12/Des/2021 14:29
Cek Lagi! Ini Jadwal Libur Lebaran 2021

Ilustrasi cuti/ libur. (F: net)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mempersilakan karyawan swasta mengambil hak cutinya saat Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Dilansir CNBCIndonesia.com, meski begitu, Ida juga mengimbau karyawan tidak bepergian selama Nataru demi penanganan Covid-19 yang tetap konsisten.

Ida tetap menegaskan bagi yang akan mengambil cuti Natal-Tahun Baru sebaiknya menahan diri untuk tidak melakukan perjalanan. Imbauan ini diberikan seiring dengan pertimbangan situasi pandemi Covid-19 di Indonesia.

Sementara bagi pekerja swasta yang memiliki alasan mendesak untuk melakukan perjalanan, diwajibkan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.

“Kami mempersilakan teman-teman pekerja atau buruh di sektor swasta untuk mengambil hak cutinya, namun ingat harus tetap menerapkan 5M yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas,” kata Ida, dalam keterangan resmi, Minggu (12/12/2021).

Otoritas ketenagakerjaan mengatakan, cuti merupakan hak pekerja atau buruh yang tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menag, Menaker, dan Menteri PAN-RB Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, dan Nomor 3 Tahun 2021.

“Dalam SKB tersebut, dijelaskan bahwa cuti bersama Hari Natal 2021 ditiadakan. Kami berharap keputusan ini benar-benar dipedomani oleh kita bersama,” tutur Ida.

Baca Juga:  Sosialisasikan Anugerah Jurnalistik Pertamina 2021, Taufikurachman Berharap Kepri Menang

Ida juga menjelaskan bahwa SKB tiga menteri tersebut mengikat bagi ASN dan pegawai BUMN. Sementara cuti untuk karyawan swasta atau buruh diatur melalui perjanjian kerja, peraturan perusahaan, maupun perjanjian kerja bersama.

Menurutnya, hingga sampai saat ini pihaknya memandang hal ini cukup untuk mengatur masalah cuti karyawan termasuk dalam cuti Natal dan tahun baru. Meski cuti bersama Nataru ditiadakan, Menaker berharap momen Natal dan tahun baru bisa memicu pertumbuhan ekonomi.

“Kami berharap peringatan Hari Natal dan Tahun 2022 ini menjadi momen kita bersama untuk bangkit dari dampak pandemi Covid-19, serta tetap saling menjaga agar tidak ada lagi lonjakan kasus positif Covid-19,” pungkasnya.

Lebih lanjut, pemerintah juga telah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 pada Kamis kemarin. Dalam aturan itu, sudah tidak lagi mengatur larangan cuti bagi karyawan. (*)

Berita Sebelumnya

Insentif Kartu Prakerja Disetop Sementara hingga 4 Januari 2022

Berita Selanjutnya

Ini Alasan Polri Mengapa Ujian SIM C Harus Lewati Jalur Zig-zag dan Angka 8

Berita Selanjutnya
Ini Alasan Polri Mengapa Ujian SIM C Harus Lewati Jalur Zig-zag dan Angka 8

Ini Alasan Polri Mengapa Ujian SIM C Harus Lewati Jalur Zig-zag dan Angka 8

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com