BatamNow.com – Polres Bintan resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus yang menyeret Hasan saat menjabat Camat Bintan Timur, Provinsi Kepulauan Riau.
Hasan yang kini menjabat Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Kepri, sebelumnya dilaporkan terkait petmasalahan dugaan pemalsuan surat tanah milik PT Expasindo, di Kelurahan Sei Lekop.
Kasatreskrim Polres Bintan, Iptu Fikri Rahmadi, membenarkan penerbitan SP3 tersebut.
Ia mengungkapkan bahwa penghentian penyidikan dilakukan karena kedua belah pihak—pelapor dan terlapor—telah mencapai kesepakatan damai.
“SP3 kasus tersebut sudah kita terbitkan sekitar seminggu lalu, namun lantaran kesibukan, belum sempat kita sampaikan pada awak media,” ujar Iptu Fikri, dikutip harianhaluankepri.com, Jumat (13/06/2025).
Fikri menjelaskan, penghentian kasus dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa SP3 dapat diterbitkan, selama bukan menyangkut perkara serius seperti terorisme atau pembunuhan, dan ketika pihak-pihak yang terlibat memilih menyelesaikan perkara secara damai.
Awalnya Polres Bintan memproses laporan sesuai hukum karena ada pelaporan resmi.
“Namun setelah melalui proses penyidikan, pihak pelapor akhirnya mencabut laporan dengan alasan, kedua belah pihak telah menempuh upaya damai, sehingga kita fasilitasi,” katanya.
Fikri menyebut, Polres Bintan sudah menyampaikan dokumen resmi penghentian perkara ke Kejaksaan Negeri Bintan. (*)

