BatamNow.com – Bareskrim Mabes Polri menangkap RNB dan FT, dua tersangka kasus pemalsuan dokumen kapal motor/ motor vessel (MV) Seniha di Batam. Kini keduanya ditahan di Rutan Mabes Polri.
Masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Agustus 2019, keduanya ditangkap pada Rabu (01/12/2021). RNB ditangkap di Medan Sumatera Utara sedangkan FT di Tomohok Sulawesi Utara.
Sebagai kuasa hukum, Niko Nixon Situmorang mengatakan pemilk MV Seniha yakni Mustafa dari Bulk Blacksea Inc (Turki) mengapresiasi Mabes Polri atas penangkapan itu.
“Kami mengapresiasi penangkapan oleh Mabes Polri. Ini menjadi bukti adanya tindakan pemalsuan dokumen atas kapal milik klien kami,” ujar Nixon.
Menurut Nixon, Mustafa ikut tersangkut masalah hukum bermula ketika kliennya memasukkan MV Seniha berbendera Panama itu untuk di-repair di Tanjung Uncang, Batam pada 2010 lalu.
Nixon lanjutkan, RNB yang mengklaim memiliki surat kuasa dari Mustafa mengatakan merugi Rp 6 miliar saat menangani MV Seniha. RNB lalu menggugat ke Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Gugatan itu dipertanyakan Nixon sebab tanpa menyertakan surat kuasa sesuai klaim RNB, sebagai alat bukti.
Nixon sendiri mengonfirmasi ke Mustafa yang menyatakan tidak pernah memberi kuasa ke RNB maupun pihal lainnya di Indonesia. Hal ini diperkuat lagi ketika kliennya itu melaporkan RNB ke Mabes Polri.
Nixon Situmorang: MV Seniha Masih Milik Bulk BlackSea
Nixon menegaskan bahwa MV Seniha masih milik kliennya, Mustafa dari Bulk BlackSea.
“MV Seniha masih milik klien kami meski ada pihak yang berupaya mengubah nama kapal,” ujar Nixon.
Klaim kepemilikan oleh RNB atas MV Seniha, lanjut Nixon, sedang dalam upaya pembatalan lewat pengadilan di Panama.
Ia mengigatkan kapal berbendera asing tidak boleh dinaiki apalagi dikuasai dan ini merupakan aturan pelayaran internasional yang dibuat oleh International Maritime Organization (IMO).
“Harus jadi perhatian serius pemerintah. Jangan menjadi preseden buruk investasi. Orang asing melakukan repair justru terkena masalah hukum,” pintanya. (LL)

