Kasus MV Seniha di Batam, Dua Tersangka Pemalsu Dokumen Ditahan di Mabes Polri - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Kasus MV Seniha di Batam, Dua Tersangka Pemalsu Dokumen Ditahan di Mabes Polri

by BATAM NOW
22/Des/2021 13:51
Kasus MV Seniha di Batam, Dua Tersangka Pemalsu Dokumen Ditahan di Mabes Polri

Niko Nixon Situmorang. (F: net)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Bareskrim Mabes Polri menangkap RNB dan FT, dua tersangka kasus pemalsuan dokumen kapal motor/ motor vessel (MV) Seniha di Batam. Kini keduanya ditahan di Rutan Mabes Polri.

Masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Agustus 2019, keduanya ditangkap pada Rabu (01/12/2021). RNB ditangkap di Medan Sumatera Utara sedangkan FT di Tomohok Sulawesi Utara.

Sebagai kuasa hukum, Niko Nixon Situmorang mengatakan pemilk MV Seniha yakni Mustafa dari Bulk Blacksea Inc (Turki) mengapresiasi Mabes Polri atas penangkapan itu.

“Kami mengapresiasi penangkapan oleh Mabes Polri. Ini menjadi bukti adanya tindakan pemalsuan dokumen atas kapal milik klien kami,” ujar Nixon.

Menurut Nixon, Mustafa ikut tersangkut masalah hukum bermula ketika kliennya memasukkan MV Seniha berbendera Panama itu untuk di-repair di Tanjung Uncang, Batam pada 2010 lalu.

Nixon lanjutkan, RNB yang mengklaim memiliki surat kuasa dari Mustafa mengatakan merugi Rp 6 miliar saat menangani MV Seniha. RNB lalu menggugat ke Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Gugatan itu dipertanyakan Nixon sebab tanpa menyertakan surat kuasa sesuai klaim RNB, sebagai alat bukti.

Nixon sendiri mengonfirmasi ke Mustafa yang menyatakan tidak pernah memberi kuasa ke RNB maupun pihal lainnya di Indonesia. Hal ini diperkuat lagi ketika kliennya itu melaporkan RNB ke Mabes Polri.

Nixon Situmorang: MV Seniha Masih Milik Bulk BlackSea

Nixon menegaskan bahwa MV Seniha masih milik kliennya, Mustafa dari Bulk BlackSea.

“MV Seniha masih milik klien kami meski ada pihak yang berupaya mengubah nama kapal,” ujar Nixon.

Klaim kepemilikan oleh RNB atas MV Seniha, lanjut Nixon, sedang dalam upaya pembatalan lewat pengadilan di Panama.

Ia mengigatkan kapal berbendera asing tidak boleh dinaiki apalagi dikuasai dan ini merupakan aturan pelayaran internasional yang dibuat oleh International Maritime Organization (IMO).

“Harus jadi perhatian serius pemerintah. Jangan menjadi preseden buruk investasi. Orang asing melakukan repair justru terkena masalah hukum,” pintanya. (LL)

Berita Sebelumnya

Kabiro Humas Pemprov Kepri Benarkan Pembangunan Konstruksi Jembatan Batam-Bintan Dimulai Awal 2023

Berita Selanjutnya

Masalah Apartemen Indah Puri, Ketua Kadin Batam: Pak Rudi Harus Responsif dan Berani Ambil Risiko

Berita Selanjutnya

Masalah Apartemen Indah Puri, Ketua Kadin Batam: Pak Rudi Harus Responsif dan Berani Ambil Risiko

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com