Kasus Penganiayaan di Homestay Mimi Coco di Batam, Kuasa Hukum Terdakwa Yehezkiel Ajukan Perlawanan - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Batam
  • Kepri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Wawancara
  • Opini
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Wawancara
  • Opini
No Result
View All Result
BatamNow.com

Kasus Penganiayaan di Homestay Mimi Coco di Batam, Kuasa Hukum Terdakwa Yehezkiel Ajukan Perlawanan

04/Sep/2026 09:00
Kasus Penganiayaan di Homestay Mimi Coco di Batam, Kuasa Hukum Terdakwa Yehezkiel Ajukan Perlawanan

Sidang perkara dugaan penganiayaan dengan terdakwa Yehezkiel Benaya Christo Hutagalung, di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (04/09/2026). (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Penasihat hukum terdakwa Yehezkiel Benaya Christo Hutagalung, yakni Nanda P Nababan dan Willy Lubis, menyatakan mengajukan perlawanan terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Homestay Mimi Coco, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.

Perlawanan tersebut diajukan dalam perkara pidana Nomor 702/Pid.B/2026/PN Btm yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Kuasa hukum menilai surat dakwaan JPU tidak menguraikan secara jelas, cermat, dan lengkap mengenai bagaimana proses terjadinya dugaan tindak pidana penganiayaan yang didakwakan kepada Yehezkiel.

“Hari ini tanggal 3 September 2026, kami selaku kuasa hukum Yehezkiel sebagai terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana penganiayaan telah mengajukan secara resmi perlawanan terhadap surat dakwaan jaksa,” ujar Nanda usai persidangan.

Nanda P Nababan dan Willy Lubis, sebagai penasihat hukum terdakwa Yehezkiel Benaya Christo Hutagalungdalam perkara dugaan penganiayaan, di Pengadilan Negeri Batam. (F: BatamNow)

Menurut Nanda, fokus keberatan pihaknya bukan mengenai terbukti atau tidaknya Yehezkiel melakukan penganiayaan, melainkan mengenai kecukupan uraian perbuatan dalam surat dakwaan.

“Yang menjadi fokus kami adalah surat dakwaan tersebut tidak jelas, tidak terang dan tidak cermat dalam menguraikan peristiwa bagaimana proses terjadinya tindakan penganiayaan,” katanya.

Nanda menegaskan, perlawanan yang diajukan berkaitan dengan surat dakwaan sebagai dasar pemeriksaan perkara terhadap kliennya.

“Kami menyoroti hal tersebut dan mengajukan perlawanan,” tegasnya.

Dengan diajukannya perlawanan tersebut, pihak kuasa hukum berharap majelis hakim mempertimbangkan keberatan mereka terhadap surat dakwaan JPU.

Persidangan kemudian ditunda dan akan dilanjutkan pada Senin (7/9/2026) dengan agenda tanggapan dari JPU.

Kronologi Versi Dakwaan JPU

Berdasarkan surat dakwaan JPU dikutip dari laman SIPP PN Batam, perkara ini bermula pada Jumat, 29 Mei 2026 sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu Yehezkiel bersama seorang pria bernama Asriq menginap di Homestay Mimi Coco, lantai 2 kamar nomor 7.

Sekitar pukul 22.00 WIB, saksi Mia Audina dan Yohana Priskila Harianja kemudian ikut berkumpul setelah diundang oleh terdakwa.

Dalam dakwaan disebutkan, Yehezkiel bersama Asriq kemudian meminum minuman beralkohol jenis Drum dan Bir Bintang sambil menyalakan musik dari televisi dengan suara cukup keras.

Kondisi tersebut kemudian membuat Ratna Erna Aprilianti, yang merupakan karyawan Homestay Mimi Coco, menegur Yehezkiel dan teman-temannya atas perintah Marlina selaku atasannya.

Persoalan kemudian berlanjut pada Sabtu, 30 Mei 2026 sekitar pukul 02.00 WIB.

Saat Mia Audina dan Yohana Priskila Harianja hendak pulang, Yehezkiel disebut menyusul Mia untuk mencegahnya pulang. Keduanya kemudian terlibat cekcok.

Dalam dakwaan, Mia disebut mengatakan, “Jangan berisik, karena udah ditegur tadi”.

Yehezkiel kemudian bertanya, “Siapa yang negur?”

Mia lalu menunjuk Ratna Erna Aprilianti dan Andika Syahputra S Milala yang saat itu sedang duduk di area parkir.

Yehezkiel kemudian menghampiri Ratna dan Andika sembari berkata, “Siapa yang negur adik-adik saya tadi?”

Cekcok mulut kemudian terjadi antara Yehezkiel dengan Ratna dan Andika.

Dalam dakwaan disebutkan, Yehezkiel kemudian menepuk pundak belakang Andika sebanyak dua kali. Andika selanjutnya disebut mendorong dada Yehezkiel.

Keduanya kemudian terlibat pergulatan.

Dalam perkelahian tersebut, Yehezkiel didakwa menarik dengan kuat daun telinga kiri Andika yang bertindik hingga menyebabkan luka robek.

Perkelahian tersebut kemudian dilerai oleh Ratna dan Marlina.

Korban Alami Luka pada Telinga

Akibat kejadian tersebut, berdasarkan dakwaan JPU, Andika mengalami luka robek pada daun telinga sebelah kiri.

Kondisi luka tersebut dituangkan dalam Visum Et Repertum Nomor 020/VER/VI/RS-ELISABETH/2026 tertanggal 20 Juni 2026 yang dibuat dan ditandatangani Dr. Agung Hadi Pramono, M.H., Sp.FM., dokter ahli forensik dan medikolegal pada Rumah Sakit Umum Santa Elisabeth Kota Batam.

Dalam visum tersebut disebutkan terdapat luka akibat kekerasan tumpul berupa luka lecet pada siku kanan dan tungkai bawah kiri, serta luka robek pada daun telinga kiri.

Luka tersebut disebut mengganggu korban dalam melakukan pekerjaan dan aktivitas sehari-hari.

Atas perbuatan yang didakwakan tersebut, Yehezkiel didakwa melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal tersebut mengatur, setiap orang yang melakukan penganiayaan dipidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda kategori III. (H)

ADVERTISEMENT
Berita Sebelumnya

BRK Syariah dan Pemko Tanjungpinang Luncurkan Gurindam Pay, Inovasi Digital untuk Optimalkan PAD Secara Real-Time

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Central Tiban
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Wawancara
  • Opini

© 2021-2026 BatamNow.com