Kasus Sabu-sabu 16 Kg, Polda Riau Tembak Oknum Polisi - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Kasus Sabu-sabu 16 Kg, Polda Riau Tembak Oknum Polisi

by BATAM NOW
24/Okt/2020 21:10
Kasus Sabu-sabu 16 Kg, Polda Riau Tembak Oknum Polisi

Ilustrasi barang bukti sabu-sabu. (F: CNN Indonesia)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow – Polda Riau meringkus dua tersangka, termasuk seorang oknum polisi, terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu seberat 16 kilogram di Pekanbaru, Riau.

Dilansir dari cnnindonesia.com, kedua tersangka ialah HW dan seorang anggota Polri, Kompol IZ. Anggota Polri ini diketahui menjabat sebagai Kasi Identifikasi Ditreskrimum Polda Riau.

Kapolda Riau Irjen Agung Setia Imam Effendi mengatakan pengungkapan itu bermula dari informasi masyarakat tentang transaksi narkoba pada Jumat (23/10) sekitar pukul 16.00 WIB.

“Selanjutnya sekitar jam 19.00 WIB, tim melihat mobil yang mencurigakan, di mana di dalamnya ditengarai terdapat dua orang,” kata Agung dalam keterangannya, Sabtu (24/10).

Agung menuturkan kedua tersangka diduga mengetahui bahwa ada orang yang melakukan pengintaian, sehingga mencoba melarikan diri.

Tim Ditresnarkoba Polda Riau pun lantas mengejar keduanya dan akhirnya melakukan tindakan tegas terukur terhadap kedua tersangka.

“Dengan melakukan tembakan beberapa kali ke dalam mobil dari arah sebelah kanan untuk menghentikannya. Namun mobil tersangka terus berupaya kabur, hingga menabrak beberapa kendaraan lain,” tutur Agung.

Baca Juga:  1 Kapal Sedang Repair Terbakar di PT Bandar Abadi Shipyard

Akibatnya, Kompol IZ mengalami luka tembak di lengan atas dan di punggung. Sementara HW mengalami luka di bagian kepala akibat tabrakan mobil.

Mobil tersangka akhirnya berhasil dihentikan di sekitar Jalan Soekarno-Hatta. Di lokasi itu, petugas juga langsung mengamankan kedua tersangka.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 16 bungkus besar berisi narkoba jenis sabu, dengan per bungkusnya seberat 1 Kg, dua tas ransel, satu unit mobil, serta dua unit ponsel.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Terkait keterlibatan oknum anggota dalam kasus ini, Agung menegaskan bahwa yang bersangkutan bukan lagi bagian dari Polri.

“Sekarang bukan (anggota) lagi,” ucap Agung.(*)

Berita Sebelumnya

Rekor Baru Corona di Batam Mencapai 140 Per hari. Tetap Hati-Hati. Disiplin Protokol Kesehatan

Berita Selanjutnya

Kapolda Riau soal Polisi Kurir Sabu 16 Kg: Dia Adalah Pengkhianat Bangsa

Berita Selanjutnya
Kapolda Riau soal Polisi Kurir Sabu 16 Kg: Dia Adalah Pengkhianat Bangsa

Kapolda Riau soal Polisi Kurir Sabu 16 Kg: Dia Adalah Pengkhianat Bangsa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com