BatamNow.com, Jakarta – Kalangan perbankan juga diduga memainkan peran dalam judi online. Hal tersebut berdasarkan analisis Indonesia Financial Watch (IFW).
“Seluruh bandar judi online saat ini tengah memanfaatkan fasilitas sistem perbankan nasional, mulai dari bank berlogo BUMN, swasta, dan bank pembangunan daerah,” kata Koordinator IFW, Abraham Runga Mali, dalam keterangannya di Jakarta, Senin (22/08/2022).
Menurutnya, aparat penegak hukum harus memutus mata rantai aliran dana judi online dengan cara membuat surat keputusan bersama (SKB) antara Kapolri, Jaksa Agung, dan Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang isinya melarang perbankan untuk membuka fasilitas menerima setoran deposit judi online dalam bentuk apa pun disertai sanksi pidana dan pencabutan izin operasi bank tersebut bila melanggar.
Dikatakannya, data PPATK menyebutkan dana yang berputar di judi online mencapai triliunan rupiah. “Omzet judi online itu mencapai triliunan rupiah,” terangnya.
Untuk itu, hanya dengan membatasi ruang gerak aliran dana dari pecandu judi itulah, maka upaya pemberantasan judi online bisa dilakukan maksimal.
Fenomena judi online, sambungnya, saat ini kian marak, tidak hanya di perkotaan, tapi sudah sampai ke pelosok-pelosok Tanah Air, seiring makin baiknya infrastruktur teknologi internet yang kini menjangkau hampir seluruh penjuru negeri.
Dia menambahkan dampak kerusakan uang ditimbulkan dari judi online begitu besar, terutama bagi sistem ekonomi masyarakat kalangan menengah ke bawah. Dicontohkan, seorang penerima bantuan langsung tunai (BLT) uangnya habis untuk main judi online.
“Ini kan sudah gila! Uang APBN untuk rayat miskin, malah dipakai untuk main judi online,” seru Abraham.
Saat ini, lanjutnya, permainan judi online sudah mirip game biasa, namun menimbulkan adiktif bagi mereka yang ikut bermain. “Di Indonesia, judi online memiliki pasar besar di kalangan masyarakat dari berbagai lapisan, baik kelas atas, menengah, bawah hingga anak-anak,” ujarnya lagi.
Untuk itu, Abraham meminta agar semua pihak benar-benar berupaya memberantas judi online, bukan sebaliknya, malah jadi beking sehingga para bandar leluasa memasarkan aplikasi judinya di dunia maya. (RN)