BatamNow.com – Belakangan ini, ramai diberitakan dugaan adanya foodcourt (pujasera) besar di Batam yang tak mengutip pajak restoran sebesar 10 persen kepada pembeli (konsumen).
Hal ini bermula dari temuan Anggota DPRD Kota Batam Utusan Sarumaha di A2 Foodcourt di kawasan Jodoh. Transaksi di pujasera besar yang ramai dikunjungi konsumen lokal maupun turis asing itu, tidak mencantumkan deskripsi pajak 10 persen di struk atau bill pembayarannya.
Selanjutnya, Jumat (19/08/2022) malam, kru BatamNow.com mencoba mengunjungi beberapa foodcourt besar di Kota Batam. Hasil investigasi di salah satu pujasera, ada sumber di lingkaran manajemennya yang mengatakan pihaknya tidak memungut pajak restoran dengan patokan 10 persen namun dikutip Rp 50-60 ribu per stan (tenan) per hari dan pengakuannya disetorkan setiap bulan ke rekening bank milik Bapenda.
Untuk itu, media ini mencoba mengonfirmasi Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) –dulu BP2RD– Kota Batam Raja Azmansyah.
Berikut ini kami sajikan hasil wawancara BatamNow.com dengan Raja Azmansyah yang didampingi Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan, Penagihan dan Keberatan, Eko Dedy P di Kantor Bapenda Kota Batam di lantai 2 Kantor Dinas Bersama Pemerintah Kota Batam pada Senin (22/08).
Bagaimana tanggapan bapak terkait dugaan A2 Foodcourt yang tak memungut pajak 10 persen dari konsumen?
Itu sudah kita bahas dengan Komisi II DPRD Batam tentang optimalisasi. Yang kita klarifikasi, semua foodcourt itu terdaftar sebagai wajib pajak. Termasuk A2 Foodcourt sudah dari 2011. Itu mereka membayar pajak.
Mereka bilang ‘kami include-kan harga di situ’. Yang menjadi target kita yang penting dia bayar pajak dulu dan terdaftar sebagai wajib pajak.
Bagaimana dengan deskripsi pajak restoran 10 persen yang tidak dicantumkan di struk pembayaran?
Mindset ini yang mau kita ubah perlahan-lahan. Jadi sebagian besar itu sudah ikut dengan pencantuman keterangan pajak 10 persen di struknya.
Kita sudah bilang ke Dewan, untuk foodcourt ini memang ada kendala edukasi soal pencantuman 10 persen itu. Mereka khawatir ‘kalau kami cantumin, tambah mahal lagi harga kami’.
Komisi II sudah menegaskan hal itu harus di-clear-kan. Artinya harus dicantumkan untuk menjelaskan ke masyarakat.
Tadi dikatakan pajak di A2 Foodcourt sudah include di tagihan, kalaupun dicantumkan keterangan pajak 10 persen kan nominalnya sama saja dengan yang sekarang. Apa yang dikeluhkan pengusaha itu?
Ya kita nggak tahu juga. Tapi mereka mengaku sudah memasukkan pajak 10 persen. Ini yang secara perlahan kita lakukan edukasi.
Bagaimana pengawasan mereka yang melaporkan pajak restoran secara self assessment?
Mereka memang dilindungi oleh undang-undang dengan self assessment. Baik Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 maupun sekarang Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022. Jenis pajak daerah itu ada dua, self assessment dan official assessment. Jadi yang namanya pajak hotel, restoran, hiburan itu kategori self assessment. Jadi pemerintah mengatur itu, wajib pungut ini menghitung sendiri omzetnya dan melaporkan berapa pajaknya.
Nah kita melakukan konfirmasi. Jadi kita melakukan pembinaan dan pengawasan berdasarkan laporan monthly [bulanan] mereka. Nanti di dalam laporan itu akan terlihat tren. Kita bekerja sama dengan BPKP untuk melihat apakah lewat uji petiknya, laporan WP ini wajar atau nggak wajar. Apakah terjadi defiasi yang wajar atau tidak wajar. Yang tidak wajar akan kita tindak lanjuti.
BPKP yang menilai kewajaran laporan pihak restoran itu?
BPKP tiap tahun melakukan sampling. Jadi mereka akan menilai potensi [pajak] di restoran itu. Nanti kita akan melakukan pemanggilan dan minta mereka melakukan klarifikasi dari temuan BPKP ini. Kalau dia bisa membantah, silakan menunjukkan kepada kita. Kalau nggak, ini akan ditetapkan menjadi tunggakan dan akan ada denda.
Pernah ditemukan kasus pelaporan pajak restoran yang tidak wajar?
Oh, itu tiap tahun ada. Itulah bagian pembenahan kepada manajemen WP. Alhamdulillah mereka menerima.
Apakah sanksinya hanya membayar tunggakan? Bagaimana dengan ketentuan pidana di Perda Kota Batam Nomor 7 Tahun 2017?
Kalau sifat Perda ini kan Tipiring [Tindak Pidana Ringan]. Jadi memang kita lebih kepada pembinaan dan pembenahan. Kecuali kalau konteksnya penggelapan, itu yang peningkatan lebih lanjut. Tahun ini kita juga sudah kerja sama dengan kejaksaan. Jadi untuk konteks tunggakan-tunggakan itu nanti disurati melalui kejaksaan dan itu sudah berprogres.
Untuk selama ini adakah penindakan yang sampai ke pidana?
Tidak ada.
Kalau pajak restoran tertunggak itu tak dibayarkan juga, sanksinya bagaimana?
Kalau sudah lewat dari kita, nanti pihak kejaksaan yang memanggil. Tapi selama ini yang tertunggak itu dibayarkan.
Di Perwako Batam Nomor 28 Tahun 2001 disebutkan contoh struk pembayaran yang lengkap dengan keterangan pajak restoran 10 persen. Bagaimana menurut bapak?
Ya memang konteksnya itu kan kita memberikan edukasi kepada masyarakat pelan-pelan. Jadi kendala kita bagaimana menjelaskan kepada masyarakat dan mereka menerima.
Mungkin wajib pajak kita dari restoran itu sekitar 1.200-an dan tidak kita pungkiri masih ada yang belum tapi persentasenya lebih banyak yang mencantumkan. Ini yang saya minta mereka progresif melakukan perubahan dan masyarakat agar dijelaskan bahwa ini hal yang penting untuk diterapkan.
Kedepannya bagaimana terhadap restoran yang tidak mencantumkan keterangan pajak 10 persen ini?
Ya harus dicantumkan. Kita akan arahkan ke sana untuk mencantumkan dan kami akan menegaskan kembali kepada wajib pungut untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat dengan mencantumkan 10 persen itu di invoice atau struk pembayaran.
Kita juga sudah pernah membuat Surat Edaran sebelum pandemi. Nanti akan kita pertegas lagi, kemarin tanda tangan saya maka nanti kalau perlu tanda tangan Sekda atau Wali Kota Batam.
Apakah tidak ada ditentukan sanksi dalam Surat Edaran tersebut?
Nggak ada sanksi karena kita masih dalam konteks pembinaan.
Yang dijelaskan di Perda adalah wajib pajak, wajib pungut maksudnya bagaimana?
Kalau di Undang-undang memang namanya wajib pajak tapi dia bersifat sebagai wajib pungut karena yang memungut pajak itu dia. Dia yang kita titipkan pajaknya dan yang terdaftar ke sistem.
Jumlah wajib pajak restoran di Batam ada berapa totalnya?
Itu sekitar 1.300-an dan kita target di akhir tahun ini bisa jadi 2.000 untuk menyesuaikan target [anggaran] kita. Jadi kita akan menyasar kawasan yang baru, kita akan meningkatkan wajib pajak dengan kemudahan pendaftaran. Kita langsung jemput bola saja, kita temui di sana. Kalau dia sudah masuk kategorisasi, langsung kita daftarkan di tempat sebagai wajib pajak dan melakukan pembinaan untuk melakukan pelaporan pajak.
Soal informasi pajak di salah satu foodcourt di Batam yang mengaku dikutip pajak Rp 50-60 ribu per stan per hari, bagaimana tanggapan bapak?
Kita nggak tahu itu. Kita nggak ada itu. Tinggal dicek aja siapa yang mungut, itu berupa pajak kah, sewa stan atau seperti apa.
Pengakuan mereka itu pembayaran pajak restoran tapi bukan dihitung 10 persen.
Kita kan nggak tahu nih konsep pajak bagi pemilik stan itu macam-macam. Jangan nanti dipungut oleh kebersihan malah dibilang pajak pula. Tapi dari sisi kita jelas, tidak mengenal itu sehingga bukan domain kita.
Pajak restoran pasti 10 persen dan itu dibayarkan dengan pola e-billing dan tidak ada petugas Bapenda yang memungut langsung pajak di lapangan. [Wajib pajak] langsung ke web kita, melakukan pelaporan pembayaran pajak, nanti terbit e-billing baru dia bayar di Bank Riau Kepri. Tiap bulan dia melaporkan ke kita yang bisa secara online walau belum dimaksimalkan oleh wajib pajak.
e-billing ini seperti apa gambaran pengisiannya?
Yang jelas harus ada nomor wajib pajak daerah (NPWPD), kalau nggak ada mereka tak akan bisa buat e-billing. Terus mengisi bulan pembayaran, tagihannya, sama kalau ada denda maka ada di situ.
Tagihan ini apakah termasuk mencantumkan total penjualan mereka?
Tidak, itu jumlah uang yang akan disetor. Dia akan meng-input nominal pajak yang akan dia setor. Kalau dia menunggak, maka dendanya akan otomatis dihitung.
Berarti total penjualan restoran ini dihitung sendiri oleh Wajib Pajak?
Iya mereka sendiri, itulah self assessment. Nanti dia kirim laporan ke kita, apa dasar dia membayar sekian itu seperti apa. Inilah yang akan dicek sama BPKP secara uji petik. Kalau ada defiasi, dicaritahu apakah karena lagi kosong seperti pas Corona. Kita juga akan mengecek kondisi di lapangan seperti apa.
Seperti apa tingkat kepatuhan wajib pajak restoran di Batam?
Kalau rata-rata itu mereka di atas 80-90 persen. Nah yang kurang itu juga kita cek ke lapangan apakah buka atau tutup tidak beroperasi.
Tanggal berapa batas pembayaran pajak restoran setiap bulan?
Pembayaran setiap tanggal 20 dan pelaporan tanggal 25 setiap bulan. Pelaporannya langsung ke Bapenda. Begitu tanggal 21, langsung kita keluarin penagihan bagi yang belum melakukan pembayaran.
Apakah seluruh foodcourt di Batam sudah terpasang tapping box?
Belum.
Bagaimana dengan A2 Foodcourt?
Belum kita pasang. Memang peralatannya juga belum ada.
Berapa jumlah tapping box yang dipasang di restoran di Batam?
Hampir 200 unit.
Apakah setiap restoran dipasang hanya 1 unit tapping box?
Bisa lebih dari satu. Misalnya KFC itu ada beberapa kasir, kalau 5 kasir ya kita pasang 5 tapping box. Kita kemarin juga sudah rapat dengan Dewan, WP yang sudah bagus kepatuhannya, alatnya kita relokasi ke WP lain. Cuma ini kan tidak bisa langsung, karena harus koordinasi dengan bank kemudian konsultannya.
Sudah ada tapping box yang direlokasi?
Sudah ada. WP yang sudah tutup operasi, tapping box-nya kita cabut dan pindahkan ke tempat baru dan berkoordinasi dengan bank.
Berarti kedepannya seluruh Wajib Pajak harus memasang tapping box?
Prinsipnya seperti itu, tapi tidak harus tapping box. Yang penting ada alat perekaman [transaksi] di sana. Ini kan sebagai pengawasan kita.
Tapi masih terkendala dengan jumlah unit alat perekam seperti tapping box?
Iya. Makanya kemarin dari pembahasan dengan Dewan, salah satu solusinya kita di-backup dengan APBD. Kemudian kalau kepatuhan wajib pajak sudah bagus, alatnya kita relokasi ke tempat baru.
Kalau sekarang tapping box kita kan bukan APBD, dibantu Bank Riau Kepri sudah 525 tapping box dan itu belum cukup karena wajib pajak bertambah terus.
Kemarin itu kita sudah sepakat dengan Dewan, mulai 2023 kita dibantu 200 alat perekaman, sifatnya apakah tapping box atau teknologi baru.
Soal temuan BPK ada restoran yang tidak terdaftar sebagai wajib pajak tetapi izinnya dikeluarkan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP), bagaimana tanggapan Bapenda?
Itu sudah kita jawab ke BPK. Ada yang terdaftar di PTSP itu namanya A, tapi di kita namanya B. Contohnya mereka di PTSP pakai nama PT sedangkan di Bapenda terdaftar nama usahanya, padahal ini sama.
Solusinya?
Kita sudah melakukan host-to-host dengan PTSP dan sudah kita laksanakan. Maksudnya begini, ada namanya Konfirmasi Status Pajak Daerah, jadi ketika dia daftar izin akan dicek lokasinya dimana. PTSP akan mengecek ke Bapenda apakah sudah terdaftar sebagai wajib pajak. Dengan itu, kita bisa menangkap wajib pajak yang tidak sinkron datanya.
Begitu izin dari DPM PTSP keluar, apakah Bapenda akan mengejar untuk mendaftarkan sebagai wajib pajak?
Iya, itu rutin kita minta data ke PTSP setiap bulan yang keluar izinnya apa saja dan kegiatannya apa. Kita akan visit untuk cek apakah sudah buka atau belum. Karena kadang-kadang izin sudah keluar, dia tidak langsung buka.
Seperti apa kriteria restoran menjadi wajib pajak?
Dia harus sesuai dengan definisi restoran, terus omzet minimal Rp 10 juta per bulan.
Soal pajak restoran Kota Batam yang tidak mencapai target dalam dua tahun terakhir, bagaimana penjelasan Bapenda?
Itu sudah kita jelaskan juga ke Dewan, memang kondisinya secara faktualnya seperti itu secara nasional. Kita bisa lihat indikatornya dari kunjungan wisatawan, pertumbuhan ekonomi dan memang kondisi pandemi. Alhamdulilah dalam dua bulan ini kita lihat ada peningkatan yang cukup signifikan. Kalau misalnya kemarin di awal tahun, dari restoran itu Rp 3-4 miliar, Mei sudah naik ke Rp 7 miliar lalu Rp 9 miliar. Target kita di empat bulan ke depan di angkat Rp 14 miliar-an kita kejar.
Data terakhir di 2022, berapa realisasi pajak restoran Kota Batam?
Sudah sekitar 45 persen dari targetnya Rp 127 miliar.
Komisi II DPRD Batam berencana memanggil Bapenda untuk membahas soal pajak restoran, kapan jadwalnya?
Kita lagi menunggu undangan, insya Allah minggu ini.
Pihak foodcourt mengatakan tetiba dipanggil Bapenda setelah berita dugaan pajak restoran tak dipungut, agendanya apa?
Karena ada berita itu, kita ingin tahu seperti apa, benar atau tidak. Apalagi ada disebut kutipan Rp 50-60 ribu, jadi kita ingin tahu benar atau tidak bahwa ada pungutan yang tidak disetorkan. Tapi pengakuan mereka tidak ada pungutan Rp 50-60 ribu per stan untuk membantu pembayaran pajak.
Jadi pajak restoran 10 persen itu diambil dari total penjualan seluruh stan dan dilaporkan oleh pengelolanya.
Apakah sudah dijadwalkan sosialisasi kepada pihak restoran terkhusus pencantuman keterangan pajak 10 persen di struk?
Iya, dalam minggu ini kita juga undang pengelola untuk peningkatan dan memberikan penekanan-penekanan terhadap program optimalisasi ini. (D)

