Hasil Autopsi Ulang Brigadir J, Tim Forensik: Tak Ditemukan Tanda Penyiksaan - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Hasil Autopsi Ulang Brigadir J, Tim Forensik: Tak Ditemukan Tanda Penyiksaan

Ada Dua Luka Fatal di Tubuh Yosua

22/Agu/2022 21:41
Pengacara Keluarga Minta Nama Baik Almarhum Brigadir J Dipulihkan

Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. (F: ist)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Ketua Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) Ade Firmansyah mengatakan tidak ada tanda-tanda penyiksaan dalam autopsi ulang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Kami tidak menemukan adanya penyiksaan pada jasad,” kata Ade Firmansyah saat memaparkan hasil autopsi ulang di gedung Bareskrim Polri, Senin (22/08/2022).

Dilansir Tempo, Ade mengatakan luka pada jari kelingking dan jari manis kiri akibat tersambar lintasan peluru. Sedangkan luka pada wajah disebabkan rekoset peluru. Ia menjelaskan ada lima luka peluru masuk dan empat luka keluar. Satu peluru bersarang di tulang belakang. Adapun dua luka fatal pada jasad Yosua, yakni di kepala dan satu di dada.

“Ada dua luka fatal pada tubuh Yosua,” kata Ade.

Autopsi ulang jasad Brigadir J dilakukan pada 27 Juli 2022 di Rumah Sakit Umum Daerah Sungai Bahar, Provinsi Jambi. Dokter forensik yang terlibat mengautopsi tersebut berasal dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Universitas Andalas, Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat, dan Universitas Udayana.

Baca Juga:  Polisi Hentikan Pengusutan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Putri Candrawathi

Permintaan ekshumasi diajukan oleh pihak keluarga karena ditemukan sejumlah kejanggalan pada luka di tubuh Brigadir J, dan menduga kematian bintara polisi itu karena adanya pembunuhan berencana.

Tim khusus Bareskrim Mabes Polri yang dibentuk oleh Kapolri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Bharada Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf, yang dikenakan dengan Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. (*)

Berita Sebelumnya

Ini Jawaban Kepala Bapenda Soal Foodcourt Besar di Batam Diduga Tak Kutip Pajak Restoran 10 Persen

Berita Selanjutnya

IPW Sorot Gaya Hidup Eks Karo Paminal, Ungkit Kode Etik Jauhi Hidup Mewah

Berita Selanjutnya
Ketua IPW: Aparat Backing Perjudian, Perbuatan Pidana. Anak-anak Jadi Tameng di Balik Perjudian?

IPW Sorot Gaya Hidup Eks Karo Paminal, Ungkit Kode Etik Jauhi Hidup Mewah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com