News Analysis Redaksi BatamNow.com
Pihak PT Persero Batam (PB), tampaknya, tak kecut sedikit pun atas ancaman atau peringatan keras Kepala BP Batam Muhammad Rudi.
Peringatan akan eksekusi sejumlah lahan mangkrak dan bermasalah di beberapa sudut pulau ini. Tak terkecuali lahan PT PB.
Pihak PT PB tak kecut? Tengoklah lahan di Batu Ampar seluas sekitar 18 hektare (Ha) itu. Masa sewanya sudah berakhir tahun 2016.
BP Batam kukuh tak memperpanjang masa sewa lahan itu, namun pihak PT PB masih ngotot menguasai hingga kini.
PT PB tak sekadar menguasai, malah masih leluasa mengusahai dan mengkomersialkan lahan itu untuk menangguk cuan.
Penelusuran awak media ini di lapangan, sejumlah truk kontainer tampak hilir mudik di lahan yang tak jauh dari Pelabuhan Batu Ampar itu. Agaknya, hamparan lahan di sana dikomersialkan PT Persero Batam sebagai “stanplat”.
Di atas lahan di sana riuh dengan deru suara mesin truk trailer keluar masuk areal lahan.
Artinya lagi, terlihat PT PB tak ambil pusing dengan peringatan BP Batam itu.
“Kami tak dapat menjawab bapak, tapi lahan ini masih dipakai,” kata seorang yang mengaku petugas lapangan di sana saat kru BatamNow.com mengonfirmasi masalah lahan itu.
Lalu mengapa BP Batam ciut nyali mengeksekusi penarikan lahan itu?
Mengapa ketentuan dan peraturan Kepala BP Batam seakan tumpul menghadapi pihak PT PB, tidak segarang menggusur pemukiman liar dan pedagang kaki lima?
Konfirmasi media ini belum dijawab Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam Ariastuty Sirait. Selain pertanyaan tertulis, dua kali dikirim chat WhatsApp kepadanya namun tak direspons.
Adu kuat, itu yang terlihat di lapangan.
Bahkan saling klaim lewat papan pengumuman yang terpampang dan tertancap di atas lahan itu. Bersanding bak pengantin, masing-masing papan pengumuman itu mengklaim kepemilikan lahan tersebut sebagaimana diberitakan sebelumnya.
Beberapa pihak menyebut papan pengumuman yang dipajang BP Batam sebagai penguasa lahan negara di sini, dianggap mubazir.
Peringatan di papan pengumuman itu dimaknai bahwa BP Batam seperti mempermalukan atau menampar mukanya sendiri.
“Mengapa bukan menguasai balik lahan itu sesuai peraturan dan fungsi BP Batam,” kata Syahroni warga di kawasan Pantai Stres.
Apalagi larangan tertulis dari “tuan tanah” itu, sama sekali tak digubris oleh pihak PT PB.
“BP Batam bak singa ompong, tak kuasa mengambil alih lahan itu. Ada apa,” tukasnya.
Masalah lahan “mangkrak” di Batam yang belum ditarik BP Batam bisa dikata bukan hanya yang dikuasai oleh PT PB.
Terlihat secara kasat mata beberapa lahan yang masih “mangap” di setiap sudut pulau ini.
Hasil telisik BPK, sekira ratusan juta meter² lahan terlantar di Batam. Belum lagi lahan bermasalah dengan masa sewa dan masalah lainnya. Datanya lengkap atas temuan BPK.
Ada yang Sudah Dieksekusi, Tapi Masih Banyak yang “Digdaya”
Bagaimanapun, harus diakui bahwa beberapa lahan mangkrak sebelumnya oleh penerima alokasi lahan pun sudah ada yang mulai dibangun pasca peringatan BP Batam. Beberapa hamparan lahan pun sudah ada yang ditarik. (Pasca ditarik lalu dikemanakan? Ikuti laporan berikutnya media ini)
Meski begitu, tampaknya, masih banyak yang menguasai lahan bermasalah sedigdaya PT PB. Mereka, terkesan tak tersentuh, atau tak kunjung disentuh oleh kekuasaan BP Batam.
“BP Batam yang harus ditanya soal itu, ada apa,” kata ahli hukum tata negara Dr Ampuan Situmeang SH MH kepada BatamNow.com saat diwawancarai terkait sengkarut penanganan lahan di Batam termasuk pengalokasian hutan lindung.
“Bisa jadi ekses dari kebijakan yang mencla-mencle dari BP Batam,— disadari atau tidak, dapat berimbas pada semakin menurunnya tingkat kepercayaan publik akan penegakan dan keadilan hukum oleh BP Batam,” kata Norman SH.
“Kesan dari sikap BP Batam yang ambigu berpotensi menjadikan image BP Batam negatif di mata publik,” tambah pemerhati sosial di Kepri ini.
Dia katakan “taji” hukum maupun peraturan yang dijalankan BP Batam entah tajam ke mana dan ke siapa?
Dia juga mempertanyakan mengapa BP Batam ciut nyali mengeksekusi lahan yang masih dikuasai PT PB itu?
BP Batam tak kuasa mengeksekusi lahan di PT PB. Teori aturan hukum jelas. Namun pelaksanaannya seakan tebang pilih, paling tidak, berkaca dari kasus lahan PT PB.
Jika demikian, mau dibawa ke mana Batam ini?
BP Batam Harus Tegas Menarik Lahan yang Mangkrak
Ampuan Situmeang ketika diwawancarai mengatakan untuk lahan yang sudah berakhir masa sewanya dan tak diperpanjang, penguasaannya harus diambil alih oleh BP Batam.
“Sudah ada ketentuan dan perjanjian tertulis yang mengikat sebelumnya, antara kedua belah pihak,” kata Ampuan Situmeang, advokat dan praktisi hukum senior di Batam itu.
Ketidakmampuan BP Batam mengambil alih lahan di PT PB memantik opini miring di tengah masyarakat.
“Kepala BP Batam kesulitan menarik sebagian besar lahan yang tak kunjung dibangun oleh penerima alokasi lahan, atau spekulan lahan,” celetuk sumber terpercaya media ini.
Musababnya, katanya, karena diduga orang-orang hebat dari pusat dan kekuatan oligarki berada di belakang para spekulan lahan itu.
Apa yang disampaikan oleh sumber itu seakan terkonfirmasi oleh temuan BPK.
Disebut di LHP itu, pihak PT PB menunggu Penyertaan Modal Negar (PMN) dari Kementerian BUMN.
Kementerian, disebut, sudah menyurati Menteri Keuangan atas rencana PMN itu. BP Batam pun, disebut juga.
Artinya muncul nama besar dua lembaga negara di balik kisruh lahan itu.
Apakah dengan munculnya nama dua lembaga negara ini, membuat BP Batam ciut menjalankan aturan dan peraturannya sendiri?
Soal desas desus nama-nama besar membonceng di balik sengkarut lahan di Batam sudah menjadi rahasia umum.
Akibat sengkarut penanganan lahan di Batam, rekomendasi BPK menyebut berpotensi menghambat pengembangan perekonomian di Batam. Dan dari sudut keuangan, BP Batam dirugikan. (*)