Lima Tahun Lahan PT Persero Batam Tak Dieksekusi BP Batam, Ada Apa? - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com
Episode Sengkarut Lahan di Batam

Lima Tahun Lahan PT Persero Batam Tak Dieksekusi BP Batam, Ada Apa?

by BATAM NOW
31/Mar/2022 12:08
Lima Tahun Lahan PT Persero Batam Tak Dieksekusi BP Batam, Ada Apa?

Lahan di Batu Ampar terpasang papan pengumuman milik BP Batam dan PT Persero Batam. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Penguasaan lahan milik BP Batam oleh PT Persero Batam (PB) rupanya “tertangkap radar” Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI juga.

Masuk di Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan BP Batam Tahun 2020 rilis Mei 2021.

Selain temuan penanganan pengelolaan lahan secara umum yang kusut masai, BPK memberi catatan spesifik atas lahan di Batu Ampar di Batam itu.

Menurut BPK, lahan seluas sekitar 18 hektare (Ha) itu hingga pada pemeriksaan terakhir masih dikuasai pihak PT PB.

Sementara jauh sebelumnya BP Batam tidak lagi memperpanjang masa sewa lahan itu setelah berakhir 30 tahun pertama, 9 Desember 2016.

Kepala BP Batam sejak menjabat Ex-Officio tahun 2019 “koar-koar” akan menarik( eksekusi) lahan lahan yang dikategori bermasalah.

Kini hamparan lahan yang disebut di atas masih diusahai oleh pihak PT PB sebagai “stanplat” untuk truk kontainer.

Lima tahun sudah pasca masa sewa lahan itu kadaluarsa, pihak PT PB masih mengklaim miliknya.

Baca Juga:  Saat Jokowi Mendadak Minta Permenaker soal JHT Direvisi, padahal Peraturan Menteri Terbit atas Persetujuan Presiden

Bahkan di lapangan sampai “perang” klaim.

Pihak PT PB sebagaimana tertulis di papan pengumuman di sana menyebut: Lahan Milik Persero Batam.

Pengumuman yang sama juga BP Batam: “Lahan Ini Milik BP Batam. Dilarang Melakukan Kegiatan Apapun Dalam Lahan Ini Tanpa Ada Persetujuan dari BP Batam”.

Namun peringatan dari BP Batam itu tak digubris sama sekali oleh pihak PT PB.

Aktivitas di hamparan lahan itu masih dilakukan oleh PT PB. Di sana tak terlihat ada fisik bangunan. Sejumlah truk trailer masih hilir mudik di sana.

Ada apa? “Taji” hukum dan peraturan BP Batam, tampaknya, tumpul menghadapi PT PB tidak setajam jika menggusur rumah liar (Ruli) dan pedagang kaki lima. (D)

Berita Sebelumnya

Lewat Gernas BBI, Gubernur Ansar Minta Diskresi Pusat Sehingga UMKM Kepri Lebih Kompetitif

Berita Selanjutnya

PPN 11 Persen Mulai Berlaku Besok, Ini Jenis Barang dan Jasa Bebas PPN

Berita Selanjutnya
Beli Sembako Bakal Kena Pajak, Bukti Negara Sangat Butuh Uang?

PPN 11 Persen Mulai Berlaku Besok, Ini Jenis Barang dan Jasa Bebas PPN

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com