PPN 11 Persen Mulai Berlaku Besok, Ini Jenis Barang dan Jasa Bebas PPN - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

PPN 11 Persen Mulai Berlaku Besok, Ini Jenis Barang dan Jasa Bebas PPN

by BATAM NOW
31/Mar/2022 13:20
Beli Sembako Bakal Kena Pajak, Bukti Negara Sangat Butuh Uang?

Ilustrasi Pajak. (F: Dok/ Istimewa)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan pada setiap transaksi jual beli barang atau jasa yang terjadi pada wajib pajak orang pribadi atau badan usaha yang mendapat status Pengusaha Kena Pajak.

Dilansir Kompas, PPN merupakan jenis pajak konsumsi yang dalam bahasa Inggris disebut Value Added Tax atau Goods and Services Tax.

Pemerintah Indonesia akan menaikkan tarif PPN yang semula 10 persen menjadi 11 persen dan berlaku mulai Jumat, 1 April 2022.

“Berdasarkan amanat UU, tarif PPN 11 persen akan berlaku mulai 1 April 2022,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor, dikutip dari Kompas.com 15 Maret 2022.

Kenaikan PPN menjadi 11 persen ini dilakukan menyusul disahkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Dalam UU tersebut diatur bahwa kenaikan PPN 11 persen dilakukan per 1 April 2022, kemudian akan disusul kenaikan menjadi 12 persen selambatnya 1 Januari 2025.

Barang Bebas PPN

Di dalam peraturan tersebut, tepatnya pada BAB IV Pajak Pertambahan Nilai Pasal 4, disampaikan mengenai adanya sejumlah barang yang tak kena PPN.

Berikut ini daftar barang yang bebas PPN.

1. Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya

Makanan dan minuman yang tak kena PPN ini baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak.

Selain itu termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering, yang merupakan obyek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.

Baca Juga:  Mencekam! Penggusuran Kampung Tangki Seribu Batu Ampar Ricuh. 15 Warga Diamankan

2. Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara dan surat berharga

Jasa Bebas PPN

Sementara itu, untuk jenis jasa yang bebas PPN yakni:

1. Jasa kesenian dan hiburan

Jasa ini meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan yang merupakan obyek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.

2. Jasa perhotelan

Jasa perhotelan meliputi jasa penyewaan kamar dan/atau jasa penyewaan ruangan di hotel yang merupakan obyek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.

3. Jasa yang disediakan oleh pemerintah

Jasa ini disediakan dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, meliputi semua jenis jasa sehubungan dengan kegiatan pelayanan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan kewenangannya.

Selain itu jasa tersebut tidak dapat disediakan oleh bentuk usaha lain.

4. Jasa penyediaan tempat parkir

Jasa yang tidak ikut naik selanjutnya meliputi jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik tempat parkir atau pengusaha pengelola tempat parkir kepada pengguna tempat parkir.

5. Jasa boga atau katering

Jasa ini meliputi semua kegiatan pelayanan penyediaan makanan dan minuman yang merupakan obyek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.

Nah, itulah sejumlah barang dan jasa yang bebas PPN. (*)

Berita Sebelumnya

Lima Tahun Lahan PT Persero Batam Tak Dieksekusi BP Batam, Ada Apa?

Berita Selanjutnya

Ini Alasan SMSI Anugerahi Gubernur Ansar Menjadi Sahabat Pers Indonesia

Berita Selanjutnya
Ini Alasan SMSI Anugerahi Gubernur Ansar Menjadi Sahabat Pers Indonesia

Ini Alasan SMSI Anugerahi Gubernur Ansar Menjadi Sahabat Pers Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com