BatmNow.com – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Batam meminta Komisi VI DPR RI bertindak pro aktif dalam merespons keluhan para pelaku usaha terkait kebijakan Badan Pengusahaan (BP) Batam.
“Mumpung lagi hangat ini masalah lahan di Batam, masalah ex-officio di Batam, kita berharap Komisi VI pro aktif untuk menyelesaikan ini. Kalau nggak, ya bisa hancur Batam kalau begini,” kata Ketua Apindo Batam Rafki Rasyid, Sabtu (07/10/2023).
Sebelumnya Apindo Batam telah menyurati Komisi VI terkait BP Batam mitra kerjanya itu yang menaikkan tarif bongkar muat di pelabuhan sementara biaya total pengiriman kontainer naik rata-rata 12 persen, sejak 2021 hingga 2023. Termasuk diadukan juga dugaan mafia atau kartel di pelabuhan kargo.
Kali ini, Apindo ingin melapor lagi ke Komisi VI terkait BP Batam yang tidak menjalankan surat Kemenko Perekonomian yang merekomendasikan pemberian relaksasi pembayaran Uang Wajib Tahunan (UWT) lahan yang diajukan 30 perusahaan.
“Yang sudah membayar 10 persen ada 30 perusahaan yang lapor itu direlaksasi selama 5 tahun, 2021-2026. Pembayarannya direlaksasi,” jelas Rafki.
Dalam salinan dokumen yang diperoleh BatamNow.com, poin pemberian relaksasi ataupun insentif disebutkan sesuai arahan Ketua Dewan Kawasan Batam yang adalah Menko Perekonomian.
Surat itu bernomor IPW.1.2-757/SES.M.EKON/12/2020 dan diteken oleh Susiwijono yang merupakan Sekretaris Kemenko Perekonomian selaku Ketua Tim Teknis Dewan Kawasan Batam.
“Ini kan berarti ada hambatan sebenarnya di BP Batam. Mengapa hal yang sudah menjadi keputusan, sudah direkomendasikan oleh Kemenko Perekonomian itu tidak dijalankan?” tanya Rafki heran.
Dipertanyakan Keberpihakan BP Batam Terhadap Investasi
Apindo Batam heran kala Provinsi Kepri yang sekitar 80 persen total investasinya dari Kota Batam, tidak berada di 10 besar tujuan investasi Penanaman Modal Asing (PMA)
“Yang sebelumnya kita selalu masuk 10 besar bahkan 5 besar investasi PMA itu, di 2021 turun ke 18, 2022 nomor 13, dibandingkan provinsi lain,” sebut Rafki.
Hal itu pun membuat pengusaha mempertanyakan apakah jabatan ex-officio Kepala BP Batam itu punya kebaikan untuk iklim investasi.
“Nah ini kan meragukan kita semua. Kebijakan yang dibuat ini sebenarnya berpihak ke investasi atau tidak. Tapi kenyataannya kita nomor 13 dibandingkan provinsi lain. Provinsi lain yang nggak punya fasilitas FTZ dan KEK,” tukasnya.
Dengan begitu, kata Rafki, dapat diartikan ada masalah di BP Batam yang membuat investasi terhalang (bottleneck) untuk masuk.
“Ada sesuatu sumbatan di situ yang harus dibuka. Ini yang menjadi tugas BP Batam, bukan kita pula yang cari. Yang digaji Negara kan BP Batam,” ia mengingatkan.
Dalam waktu dekat, Apindo akan memanggi anggota-anggotanya yang mempunyai permasalahan terkait investasi di Batam dan akan dilaporkan ke Komisi IV.
“Tapi yang relaksasi UWTO ini seharusnya kan nggak boleh ada pengingkaran. Artinya kan sudah disurati Kemenko, disetujui Kemenko, harusnya patuh dong selaku di bawah kendali Kemenko atau Dewan Kawasan. Tapi ternyata tidak dilaksanakan oleh BP Batam,” katanya.
Pencabutan Izin Hilangkan Kepercayaan Investor ke Batam
Apindo turut menyoroti polemik pencabutan izin pengusaha oleh BP Batam yang juga diungkap oleh Anggota Komisi VI DPR RI dalam rapat beberapa waktu yang lalu.
“Ada persoalan lagi di BP Batam yang mencabut beberapa izin yang sudah dialokasikan yang sudah mau masuk investornya. Ini kan menghambat investasi,” ucap Rafki.
Ia mengingatkan, agar investasi mau masuk maka memerlukan kepercayaan (trust) soal kondusivitas dan jaminan kenyamanan berinvestasi di Batam.
“Tidak bisa main-main, ketika investasi masuk, orang sudah oke, investornya sudah oke, kemudian dicabut. Itu kan preseden buruk bagi Batam sebagai daerah investasi,” imbuhnya.
Untuk itu, ia meminta Komisi VI segera memanggil BP Batam agar segera menyelesaikan semua persoalan investasi yang ada hingga sekarang.
“Coba kita berpikir sebagai investor, kita sudah masukkan uang, ketika sudah mau jalan malah di-cut dipotong di tengah jalan. Ini kan tidak bagus. Yang namanya investor itu punya komunitas, dia akan bercerita ke komunitas lainnya di luar sana,” terangnya.
Sebelumnya dalam rapat terkait polemik lahan Pulau Rempang bersama Menteri Investasi/ Kepala BKPM Bahlil Lahadali dan Kepala BP Batam Muhammad Rudi, Anggota Komisi VI DPR RI Nusron Wahid mengungkapkan ada dugaan perlakuan tidak equal treatment terhadap investor di Kota Batam.
Nusron mempertanyakan dicabutnya izin perusahaan oleh BP Batam, yang hendak berinvestasi di Pulau Galang.
Disampaikan Nusron, padahal investor tersebut sudah membayar secara resmi kepada BP Batam sesuai dengan aturan. Tenannya adalah beberapa perusahaan yang datang dari Jepang, dari Taiwan dan dari Amerika.
Terjadi debat yang memanas antara Nusron dengan Bahlil terkait tudingan perlakuan tak equal treatment terhadap investasi di Batam itu. Sementara Kepala BP Batam bergeming menyaksikan.
Kritik Nusron itunpun menjadi satu poin dalam kesimpulan rapat. Poin lainnya, BP Batam diminta menyampaikan jawaban tertulis dalam 5 hari kerja dari rapat yang digelar pada Senin (02/10/2023) itu. (tim)

