
Merdeka belajar adalah program kebijakan baru Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud RI) yang dicanangkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Esensi kemerdekaan harus didahului oleh berpikir sebelum para pendidik dalam hal ini dosen mengajarkannya kepada anak didiknya yaitu mahasiswa/mahasiswi.
Kemendikbud menjelaskan bahwa dalam level apapun itu kompetensi pendidik, tanpa ada perencanaan dan proses penerjemahan dari kompetensi dasar serta kurikulum yang ada, maka tidak pernah ada pembelajaran yang terjadi.
Di masa-masa yang akan datang, paradigma sistem pembelajaran dan pengajaran akan semakin berubah dari yang awalnya bernuansa di kampus baik di dalam kelas secara teori maupun praktek pada perguruan tinggi vokasi akan berubah nantinya menjadi di luar kelas, dalam artian nuansa pembelajaran akan menjadi lebih nyaman karena siswa dan siswi dapat berdikusi secara langsung dengan para pendidik,belajar dengan outing class dan tidak hanya mendengarkan dari dosen saja.
Tetapi lebih membentuk karakter peserta didik yang lebih berani, mandiri, cerdik dan piawai dalam bergaul, beradab, sopan, berkompetensi dan tidak hanya mengandalkan sistem penilaian berdasarkan sistem rangking Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) saja.
Yang menurut beberapa survei hanya dapat meresahkan siswa dan orang tua saja, karena pada dasarnya setiap anak memiliki aneka ragam bakat dan kecerdasan sesuai dengan bidangnya masing-masing. Sehingga nantinya terbentuk para pelajar yang siap kerja, kompeten serta berbudi luhur di masyarakat.
Konsep merdeka belajar melalui arah kebijakan perguruan tinggi vokasi pada tahun 2018-2024 adalah pembangunan kualitas sumber daya manusia (SDM) melalui pengembangan perguruan tinggi vokasi.
Dijelaskan bahwasanya “kita harus memperbaiki kualifikasi tenaga kerja kita nantinya agar menjadi tenaga kerja yang terlatih, terampil agar terserah semuanya ke dalam sektor industri nantinya”.
Selanjutnya dihubungkan dengan kebijakan kementerian terkait yaitu Kementerian Tenaga Kerja, Kemendikbud, Kemenristekdikti dan kementerian lainnya harus mulai serta dapat merancang apa yang akan dikerjakan dalam pembangunan SDM.
Kemenristekdikti melalui Dirjen Belmawa menjelaskan bahwa dalam mengembangkan penerapan kampus merdeka di perguruan tinggi vokasi ada kebijakan mendasar (fundamental) yang harus dilakukan oleh kementerian dan lembaga terkait yaitu :
- Pemenuhan tenaga pengajar vokasi terutama yang memiliki keahlian tertentu (Produktif)
- Menyusun kurikulum yang selaras dengan Dunia Usaha Dunia Industri (DUDI) dan mengacu kepada SKKNI dan KKNI serta perkembangan revolusi industri yang terjadi pada saat ini industri 4.0
- Membenahi penyaringan siswa agar yang masuk ke pendidikan vokasi adalah siswa yang berkualitas
- Penggunaan platform digital dalam proses pengajaran dan informasi pasar tenaga kerja
- Kolaborasi antar lembaga pendidikan tinggi vokasi baik di tingkat nasional maupun internasional serta DUDI melalui praktek kerja lapangan (pemagangan)
- Memperkuat keterlibatan asosiasi, industri dan masyarakat dalam pengembangan pendidikan tinggi vokasi
- Menyediakan sarana dan prasarana peralatan praktek yang sesuai dengan kebutuhan DUDI.
Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2012 Pasal 16 menjelaskan bahwa pendidikan tinggi vokasi merupakan pendidikan tinggi yang menjalankan Program Diploma untuk menyiapkan mahasiswa dengan keahlian terapan tertentu sampai pada program Sarjana Terapan dengan sistim pendidikan inovatif dan aplikatif terhadap penguasaan, pemanfaatan dan pengembangan teknologi serta adaptif dan inventif terhadap penguasaaan, pemanfaatan dan pengembangan sains.
Kampus merdeka belajar memiliki landasan serta dasar hukum yang diatur oleh UU yaitu sebagai berikut:
- Setiap Perguruan Tinggi harus berbadan hukum berdasarkan Permendikbud No 4 Tahun 2020
- Pembukaan Program Studi (Prodi) baru mencakup tentang pendirian maupun perubahan, pencabutan izin perguruan tinggi swasta (Permendikbud No 7 Tahun 2020)
- Tentang Akreditasi Program Studi pada perguruan tinggi (Permendikbud No 5 Tahun 2020).
Permendikbud No 3 Tahun 2020 – SN Dikti Pasal 15 menjelaskan bahwa:
- Bentuk Pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (5) dapat dilakukan di dalam Program Studi dan di luar Program Studi
- Bentuk Pembelajaran di luar Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan proses pembelajaran yang terdiri atas:
a) Pembelajaran dalam Program Studi lain pada Perguruan Tinggi yang sama;
b) Pembelajaran dalam Program Studi yang sama pada Perguruan Tinggi yang berbeda;
c) Pembelajaran dalam Program Studi lain pada Perguruan Tinggi yang berbeda; dan
d) Pembelajaran pada lembaga non Perguruan Tinggi - Proses Pembelajaran di luar Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d dilaksanakan berdasarkan perjanjian kerja sama antara Peguruan Tinggi dengan Peguruan Tinggi atau lembaga lain yang terkait dan hasil kuliah diakui melalui mekanisme transfer Satuan Kredit Semester
- Proses pembelajaran di luar Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kegiatan dalam program yang dapat ditentukan oleh Kementerian dan/atau Pemimpin Perguruan Tinggi
- Proses Pembelajaran di luar Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan di bawah bimbingan Dosen
- Proses pembelajaran di luar Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan huruf d dilaksanakan hanya bagi program sarjana dan program sarjana terapan .
Berdasarkan hal tersebut di atas dijelaskan bahwa pada intinya Perguruan Tinggi wajib memberikan hak bagi mahasiswa untuk secara sukarela (dapat diambil atau tidak):
- Dapat mengambil SKS di luar perguruan tinggi sebanyak 2 semester (setara dengan 40 SKS)
- Ditambah lagi dapat mengambil SKS di Prodi yang berbeda dengan perguruan tinggi yang sama sebanyak 1 semester (setara dengan 20 SKS).
Oleh karena itu setiap perguruan tinggi harus dapat memfasilitasi pelaksanaan pemenuhan masa dan beban belajar mahasiswa dalam proses pembelajaran dengan pemilihan alternatif sebagai berikut :
- Seluruh proses pembelajaran dalam Program studi dilaksanakan pada PT sesuai masa dan beban belajar mahasiswa
- Proses pembelajaran di dalam Program studi untuk memenuhi sebagian masa dan beban belajar dan memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk mengambil sisanya dengan mengikuti proses pembelajaran di luar program studi dan di luar Perguruan Tinggi, dengan kata lain SKS yang wajib diambil di prodi asal adalah sebanyak 5 semester dari total semester yang di jalankan.
Proses belajar kampus merdeka (Model blok pembelajaran di luar Perguruan tinggi) adalah sebagai berikut:
- Pada jenjang semester satu dan dua menjalankan pembelajaran di Prodi melalui MKWU dan MK keprodian,
- Semester tiga pembelajaran di Prodi MK keprodian,
- Semester empat Pembelajaran di luar Prodi dalam PT,
- Semester lima dan enam pembelajaran di luar PT ( Praktek Kerja Lapangan/ Magang),
- Semester tujuh pembelajaran di prodi MK Keprodian, dan
- Pada semester akhir delapan menerapkan pembelajaran di Prodi dan penyusunan TA/ Proyek akhir.
Desain kurikulum kampus merdeka pada perguruan tinggi vokasi terdiri dari:
- Mata Kuliah Institusi / Humaniora: Agama, Pancasila & Kewarganegaraan, Etika Profesi & Komunikasi, Kewirausahaan, Bahasa Indonesia (TTKI) berjumlah 10 SKS
- Mata Kuliah Inti Program Studi: Kompetensi Prodi, Proposal Projek Akhir (PA), PA1, PA2, Bahasa Inggris, Metodologi Penelitian minimal 90 SKS
- Mata Kuliah di Prodi lain sebanyak 0-12 SKS
- Magang Industi (Magang Proyek, PKM dll)
- Mata kuliah di luar Perguruan tinggi sebanyak 0-20 SKSdan sisanya mata kuliah pada prodi sendiri sejumlah 24 SKS sehingga total SKS sebanyak 144 SKS.
Desain tersebut juga dapat diterapkan melalui transfer kredit berbasis kegiatan mahasiswa melalui 8 kegiatan pembelajaran di luar kampus yaitu:
a) wirausaha
b) pertukaran pelajar dengan dengan memberi kesempatan belajar pada perguruan tinggi lain untuk memperoleh hard skills dan soft skills
c) proyek kemanusiaan
d) mengajar di sekolah
e) proyek kemanusiaan
f) studi proyek independen
g) proyek di desa melalui pembangunan daerah terpencil dan membangun ekonomi rakyat
h) magang praktek industri melalui perusahaan,organisasi multilateral,institusi dan pemerintah, dan
i) Penelitian riset dapat di lakukan dengan lembaga riset seperti LIPI/BRIN perguruan tinggi dan seterusnya dan wajib di bimbing oleh seorang dosen atau pengajar pada perguruan tinggi tersebut sehingga dalam memenuhi kebutuhan industri.
Bahwasanya hal yang harus diperhatikan perguruan tinggi vokasi adalah menciptakan lulusan yang memiliki kompetensi tidak hanya ijazah, sertifikasi kompetensi juga sangat diperlukan, selain itu soft skill dalam berkomunikasi juga harus didapatkan lulusan perguruan tinggi vokasi, dan apabila memungkinkan apakah bisa lulusan kita mampu menghasilan product real/product research terapan yang nantinya lulusan perguruan tinggi bisa terserap dengan baik di industri ataupun menjadi wirausaha yang mampu membangun perekonomian bangsa. Semoga.(*)