Kebijakan Menaker Soal THR 2021 Kecewakan Buruh - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Kebijakan Menaker Soal THR 2021 Kecewakan Buruh

13/Apr/2021 07:14
Cek Penerima Banpres UMKM Klik eform.bri.co.id/bpum Semoga Dapat Rp 2,4 Juta

Ilustrasi uang. (F: iStockphoto)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Kalangan buruh mengaku kecewa dengan kebijakan Tunjangan Hari Raya (THR) yang diatur Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melalui Surat Edaran (SE) nomor M/6/HK.04/IV/2021 terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021. Dilansir dari CNNIndonesia.com.

Mereka salah satunya yang tergabung dalam Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek) menilai SE tersebut tersebut berpotensi menjadi tameng bagi pengusaha untuk mengindari kewajibannya membayarkan THR secara tepat waktu.

Terlebih, aturan itu tak mengatur secara khusus keberadaan pihak yang mengawasi pembayaran THR oleh perusahaan di lapangan. Artinya, pengusaha bisa memutuskan pembayaran secara sepihak THR, termasuk membayarnya dengan cara dicicil.

“Poin tuntutan kami adalah jangan ada surat edaran. Karena dengan itu, pengusaha yang sebelumnya mampu bayar THR jadi punya peluang untuk berlindung dan tidak membayarkan THR-nya secara penuh,” ujar Presiden Aspek Mirah Sumirat kepada CNNIndonesia.com Senin (12/04/2021).

Karena itu lah, kata dia, sejak awal buruh dengan tegas meminta ketentuan THR mengacu pada Undang-undang Ketenagakerjaan tanpa perlu keluarnya surat edaran.

“Kalau menurut saya surat edaran ini fatal lah, ndablek lah. Intinya, poinnya, jangan keluarkan surat edaran karena sudah ada mekanisme tersendiri terkait mekanisme mampu dan tidak mampu di Undang-Undang,” jelasnya.

Sebelumnya Menaker Ida Fauziyah mengumumkan pemerintah masih memberikan keringanan bagi perusahaan dalam membayar Tunjangan Hari Raya (THR) buruh pada Lebaran 2021.

Namun, keringanan pembayaran hanya dibolehkan sampai dengan sebelum lebaran 2021 atau H-1.

“Perusahaan yang tidak mampu bayar THR 2021 sesuai ketentuan maka dilakukan dialog untuk disepakati pembayarannya. Kalau di sini memang ada jeda panjang. Tapi setelah pelajari masukan dari berbagai pihak maka penundaan hanya dibolehkan (sampai) sebelum pelaksanaan hari raya,” katanya.

Sementara itu bagi perusahaan yang mampu, Ida meminta untuk membayar THR tepat waktu sesuai dengan yang sudah diatur pemerintah.(*)

Berita Sebelumnya

Siprianus, Napi Rutan Kelas II A Batam Meninggal Setelah Sempat Mengeluh Sakit di Ulu Hati

Berita Selanjutnya

Lusiana Fristika Siregar: Ethna Mengancam akan Melakukan Likuidasi PT Sintai Industri Shipyard

Berita Selanjutnya
Lusiana Fristika Siregar: Ethna Mengancam akan Melakukan Likuidasi PT Sintai Industri Shipyard

Lusiana Fristika Siregar: Ethna Mengancam akan Melakukan Likuidasi PT Sintai Industri Shipyard

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com