BatamNow.com – Pengacara keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak dilarang menyaksikan secara langsung proses rekonstruksi pembunuhan berencana itu. Dia mengecam tindakan kepolisian yang melarangnya melihat rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J tersebut.
Dilansir Tempo, Kamaruddin Simanjuntak menyampaikan bahwa dia sudah bersiap sejak pagi untuk mengikuti jalannya proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir J. Namun, setelah menunggu di lokasi rekonstruksi di rumah Ferdy Sambo, dia tidak diperbolehkan masuk oleh aparat yang menjaga lokasi.
“Kami sudah datang pagi-pagi, bahkan jam 8 sudah di sini, ternyata kami sudah di sini menunggu yang boleh ikut rekonstruksi hanya penyidik, tersangka, kemudian pengacara tersangka, LPSK, Komnas HAM, Brimob dan sebagainya,” ujar Kamaruddin di Jalan Saguling 3, Selasa (30/08/2022).
Soal pelarangan ini, Kamaruddin menjelaskan bahwa pelarangan ini merupakan pelanggaran hukum. Hal tersebut termasuk pelanggaran karena pihaknya memiliki kuasa sebagai salah satu pelapor.
“Sementara kami dari pelapor tak boleh lihat. Ini Bagi kami suatu pelanggaran hukum yang sangat berat, tidak ada makna dari equality before the law, entah apa yang dilakukan di dalam kami juga gak tahu,” kata Kamaruddin.
Kuasa hukum keluarga korban itu mengecam dan melaporkan tindakan itu ke Presiden Joko Widodo.
“Saya akan berbicara ke presiden atau ke menko rencana minggu ini. Harus ada yang diberhentikan dari jabatannya. Kami cuma di luar dari tadi. Kami di pintu lihat aja gak bisa daripada tamu gak diundang mending pulang. Tidak sesuai hukum acara, kecewa,” ucapnya.
Menurut kuasa hukum keluarga Brigadir J itu, dia dilarang oleh Dirtipidum. “Alasannya pokoknya dirtipidum pkoknya pengacara Pelapor tak boleh lihat, harusnya boleh lihat. Harus dong. Pengacara korban boleh lihat betul atau tidak. Dirtipidum pokoknya tak boleh lihat, diusir kita,” katanya. (*)