Kecewa Dilarang Ikuti Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak Mau Lapor Jokowi - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Kecewa Dilarang Ikuti Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak Mau Lapor Jokowi

30/Agu/2022 13:55
Kecewa Dilarang Ikuti Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak Mau Lapor Jokowi

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak di Jalan Saguling 3, Selasa (30/08/2022). (F: detikcom)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Pengacara keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak dilarang menyaksikan secara langsung proses rekonstruksi pembunuhan berencana itu. Dia mengecam tindakan kepolisian yang melarangnya melihat rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J tersebut.

Dilansir Tempo, Kamaruddin Simanjuntak menyampaikan bahwa dia sudah bersiap sejak pagi untuk mengikuti jalannya proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir J. Namun, setelah menunggu di lokasi rekonstruksi di rumah Ferdy Sambo, dia tidak diperbolehkan masuk oleh aparat yang menjaga lokasi.

“Kami sudah datang pagi-pagi, bahkan jam 8 sudah di sini, ternyata kami sudah di sini menunggu yang boleh ikut rekonstruksi hanya penyidik, tersangka, kemudian pengacara tersangka, LPSK, Komnas HAM, Brimob dan sebagainya,” ujar Kamaruddin di Jalan Saguling 3, Selasa (30/08/2022).

Soal pelarangan ini, Kamaruddin menjelaskan bahwa pelarangan ini merupakan pelanggaran hukum. Hal tersebut termasuk pelanggaran karena pihaknya memiliki kuasa sebagai salah satu pelapor.

“Sementara kami dari pelapor tak boleh lihat. Ini Bagi kami suatu pelanggaran hukum yang sangat berat, tidak ada makna dari equality before the law, entah apa yang dilakukan di dalam kami juga gak tahu,” kata Kamaruddin.

Baca Juga:  Pengacara, Hakim dan Panitera Pengadilan Negeri Surabaya Kena OTT KPK

Kuasa hukum keluarga korban itu mengecam dan melaporkan tindakan itu ke Presiden Joko Widodo.

“Saya akan berbicara ke presiden atau ke menko rencana minggu ini. Harus ada yang diberhentikan dari jabatannya. Kami cuma di luar dari tadi. Kami di pintu lihat aja gak bisa daripada tamu gak diundang mending pulang. Tidak sesuai hukum acara, kecewa,” ucapnya.

Menurut kuasa hukum keluarga Brigadir J itu, dia dilarang oleh Dirtipidum. “Alasannya pokoknya dirtipidum pkoknya pengacara Pelapor tak boleh lihat, harusnya boleh lihat. Harus dong. Pengacara korban boleh lihat betul atau tidak. Dirtipidum pokoknya tak boleh lihat, diusir kita,” katanya. (*)

Berita Sebelumnya

Telusur Aliran Dana Judi Online, dari Negara Surga Pajak hingga Kantong Oknum Polisi

Berita Selanjutnya

Antisipasi Inflasi, Sekdaprov Adi Mengimbau Satgas Pangan Pantau Terus Harga Pasar

Berita Selanjutnya
Antisipasi Inflasi, Sekdaprov Adi Mengimbau Satgas Pangan Pantau Terus Harga Pasar

Antisipasi Inflasi, Sekdaprov Adi Mengimbau Satgas Pangan Pantau Terus Harga Pasar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com