Pemotor Malah Ditilang Karena Urai Kemacetan Demi Ambulans, Ini Penjelasan Polisi - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Pemotor Malah Ditilang Karena Urai Kemacetan Demi Ambulans, Ini Penjelasan Polisi

by BATAM NOW
19/Des/2021 16:07
Pemotor Malah Ditilang Karena Urai Kemacetan Demi Ambulans, Ini Penjelasan Polisi

Tangkapan layar video pengendara motor ditilang polisi karena membantu buka jalan untuk ambulans. Menurut polisi hal itu bukan wewenang pengendara motor. (F: Kompas)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Seorang pengendara motor ditilang polisi karena melakukan pengawalan terhadap mobil ambulans. Peristiwa ini direkam dalam video lalu viral di media sosial TikTok.

Dilansir Kompas.com, alasan si pengendara motor melakukannya ialah untuk membuka jalan bagi ambulans agar bisa segera sampai rumah sakit.

Namun aksinya diketahui petugas kepolisian, lalu ia diberhentikan di pinggir jalan. Polisi menilai tindakannya itu melanggar peraturan lantaran tidak memiliki wewenang pengawalan.

Dalam video yang diunggah akun @sennulvc pada Jumat (17/12/2021), terlihat seorang polisi memberhentikan pengendara motor dan menegur serta memberikan surat tilang karena yang bersangkutan membukakan jalan untuk ambulans.

“Apa tujuan Anda mengawal ambulans tadi? Membantu memberikan jalan? Memberikan pengawalan maksudnya? Punya kewenangan enggak kamu tentang pengawalan ambulans?” tegas polisi itu kepada pengendara motor.

@sennulvcGK ada lagi yg namanya saling bantu oke.♬ suara asli – Sennu

Disebut Langgar Undang-undang Lalu Lintas

Si polisi menjelaskan bahwa pengendara motor melanggar Pasal 12 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009.

Menurutnya, kewenangan tentang pengawalan adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang berhak mengawal ada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Jadi kalangan sipil, warga sipil, tidak punya kewenangan melakukan pengawalan. Anda sudah menyalahi aturan, kewenangan. Kalau Anda masih memaksakan pengawalan itu, Anda akan dikenakan pidana,” tegas polisi dalam video itu.

Hingga kini video tersebut sudah ditonton lebih dari 2,2 juta kali, disukai sekitar 67.000 pengguna TikTok dengan 26.000 komentar.

Tanpa Dikawal Pun, Ambulans Harus Diprioritaskan

Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan menjelaskan, sesuai dengan undang-undang, ambulans yang sedang membawa pasien atau jenazah, termasuk salah satu kendaraan yang mendapatkan prioritas di jalan.

“Tanpa pengawalan pun harusnya masyarakat memprioritaskan atau memberi jalan daripada kendaraan ambulans itu, sebenarnya ya,” kata Aan saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (18/12/2021).

Baca Juga:  Kamu Terinfeksi Omicron atau Flu Biasa? Ini Cara Bedakannya

Terkait pengawalan kendaraan di jalan, Aan menjelaskan bahwa satu-satunya institusi yang diperkenankan melakukan pengawalan kendaraan di jalan hanya kepolisian.

“Yang mempunyai kewenangan untuk pengawalan itu dari kepolisian. Itu amanah undang-undang ya,” ujar dia.

Menurut Aan, aturan itu diberlakukan karena pengawalan tidak bisa dilakukan oleh sembarang pihak. Bahkan, tidak semua polisi boleh melakukan pengawalan kendaraan.

“Tidak semua polisi juga yang bisa mengawal. Artinya, dia harus tersertifikasi, dia punya keterampilan khusus sebagai pengawal, dan sebagainya. Ada kompetensinya lah untuk pengawalan itu,” jelas Aan.

Korlantas Polri: Sebaiknya Tidak Ditilang

Sementara itu terkait dengan video viral yang memperlihatkan pengendara motor yang ditilang karena mencoba membantu membukakan jalan bagi ambulans, Aan memberikan tanggapannya.

“Sebenarnya ya polisi kan ada prioritas ya. Mungkin pada saat itu masyarakat punya inisiatif untuk mengawal, karena dalam situasi macet mungkin ya, situasi yang sangat crowded,” kata Aan.

“Kalau ditilang sih memang bisa ditilang. Cuma kan sebaiknya tidak ditilang lah, biarkan dulu. Secara etikanya lah, etikanya ya,” ujar dia.

Aan mengatakan, undang-undang memang mengatur bahwa masyarakat sipil tidak boleh melakukan pengawalan.

Namun, menurut dia, polisi seharusnya lebih peka dengan situasi di lapangan saat mengambil keputusan.

“Pada situasi kapan harus menilang. Kan kalau dalam keadaan macet pun kita beri diskresi untuk tidak disetop, tidak ditilang. Karena prioritasnya,” kata Aan.

Masyarakat Diimbau Minta Bantuan Polisi

Menurut Aan, masyarakat harus memahami bahwa ambulans yang membawa pasien atau jenazah merupakan kendaraan prioritas.

Sehingga, ambulans harus tetap harus diberikan jalan dan didahulukan untuk melintas.

Namun apabila kondisi keadaan jalanan yang sangat padat dan ramai hingga ambulans tak dapat bergerak sama sekali, masyarakat diimbau meminta bantuan polisi.

“Silakan menghubungi polisi terdekat untuk minta dibukakan jalan, kalau itu emergency; bawa orang sakit dan sebagainya,” pungkasnya.

Berita Sebelumnya

Pusat Pemulihan Aset Kejagung RI Studi Banding Pemanfaatan Aset ke BP Batam

Berita Selanjutnya

MK Tak Lagi Mau Adili Gugatan Pasal-pasal UU Ciptaker, Ini Penjelasan Ahli

Berita Selanjutnya
Sidang MK PHPU INSANI Dilaksanakan 16 Februari 2021. Agenda Pleno Pengucapan Putusan/ Ketetapan

MK Tak Lagi Mau Adili Gugatan Pasal-pasal UU Ciptaker, Ini Penjelasan Ahli

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com