Kejagung Tahan Eks Dirut Perum Perindo Syahril Japarin - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Kejagung Tahan Eks Dirut Perum Perindo Syahril Japarin

27/Okt/2021 22:08
Kejagung Tahan Eks Dirut Perum Perindo Syahril Japarin

Direktur Utama Perum Perindo periode 2016-2017 Syahril Japarin saat digelandang penyidik gedung bundar Kejaksaan Agung. (F: JIBI/Sholahuddin Al Ayyubi)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Direktur Utama (Dirut) Perum Perindo periode 2016-2017, Syahril Japarin dan Dirut PT Global Prima Santosa Riyanto Utomo sebagai tersangka kasus korupsi.

Dilansir idnnews.id, Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengemukakan bahwa, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di dua lokasi terpisah.

Kedua lokasi itu yaitu Rutan Salemba cabang Kejagung untuk tersangka Riyanto Utomo dan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk tersangka Syahril Japarin.

“Terhadap kedua tersangka langsung dilakukan upaya penahanan selama 20 hari ke depan mulai 27 Oktober-15 November 2021,” tutur Leonard di Kejagung, Rabu (27/10/2021).

Menurut Leonard, terkait perkara tersebut, penyidik Kejagung total sudah menetapkan lima orang jadi tersangka dan seluruh tersangka langsung ditahan.

Para tersangka itu adalah mantan Vice President Perdagangan, Penangkapan dan Pengelolaan pada Perum Perindo Wenny Prihatini, Direktur PT Prima Pangan Madani Nabil M. Basyuni dan Direktur PT Kemilau Bintang Timur Lalam Sarlam.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Kasus ini masih dikembangkan oleh tim penyidik Kejagung,” katanya.

Baca Juga:  PN Pontianak Sahkan Pernikahan Beda Agama

Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan eks Vice Presiden Perdagangan, Penangkapan dan Pengelolaan Perum Perindo Wenny Prihatini jadi tersangka beserta dua orang direktur swasta lain.

Ketiga tersangka itu adalah mantan Vice President Perdagangan, Penangkapan dan Pengelolaan pada Perum Perindo Wenny Prihatini, Direktur PT Prima Pangan Madani Nabil M. Basyuni dan Direktur PT Kemilau Bintang Timur Lalam Sarlam.

“Ketiga tersangka itu ditetapkan jadi tersangka dan langsung ditahan selama 20 hari ke depan sejak hari ini 21 Oktober 2021-9 November 2021,” tutur Leonard.

Leonard menjelaskan ketiga tersangka itu ditahan di dua lokasi yang berbeda. Pria yang akrab disapa Leo itu mengatakan dua tersangka atas nama Nabil M. Basyuni dan Lalam Sarlam ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Dia menjelaskan alasan tim penyidik Kejagung melakukan penahanan terhadap tiga tersangka tersebut sesuai KUHAP agar tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi lain terkait perkara korupsi Perum Perindo.

“Tersangka WP ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung,” katanya. (*)

Berita Sebelumnya

50 Tahun BP Batam Membangun Batam

Berita Selanjutnya

Syahril Japarin Diduga Korupsi di Pusaran Rp 149 Miliar. Harta Kekayaannya Rp 4,4 M

Berita Selanjutnya
Syahril Japarin Diduga Korupsi di Pusaran Rp 149 Miliar. Harta Kekayaannya Rp 4,4 M

Syahril Japarin Diduga Korupsi di Pusaran Rp 149 Miliar. Harta Kekayaannya Rp 4,4 M

Comments 3

  1. Sandi says:
    4 tahun ago

    Kepada yang terhormat bapak ibu kejaksaan dan seluruh jajaran anggota penegak hukum, berikanlah hukuman yang sepadan setimpal dengan perbuatanya, berikan efek jera (contoh eksekusi) kepada tersangka kasus Koruptor di Negara ini, agar kelak menjadi pembelajaran bagi mereka (oknum) yang coba-coba melakukan tindak pidana Korupsi.
    Agar kelak generasi bangsa ini menjadi generasi penerus bangsa yang bersih & amanah.
    Ingat, Allah tidak pernah tidur dan Allah maha tau apa yang kita sembunyikan dari manusia lain.

    Balas
  2. Fadli Simatupang says:
    4 tahun ago

    Mudah mudahan ada tetsangka lainnya

    Balas
  3. Fadlan Simatupang says:
    4 tahun ago

    Mudah mudahan ada tersangka lainnya

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com