Kejagung Tak Banding atas Vonis 1,5 Tahun Penjara Bharada E, Jampidum: Inkracht-lah Putusan Ini - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Kejagung Tak Banding atas Vonis 1,5 Tahun Penjara Bharada E, Jampidum: Inkracht-lah Putusan Ini

by BATAM NOW
16/Feb/2023 16:09
Richard Eliezer Divonis 1 Tahun dan 6 Bulan Penjara, Hakim Tetapkan Sebagai Justice Collaborator

Terdakwa Richard Eliezer menangis saat mendengar vonis 1 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan hakim di PN Jakarta Selaran, Rabu (15/02/2023). Ini lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa. (F: Kompas TV)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tidak mengajukan banding atas vonis 1,5 tahun penjara terhadap Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana membenarkan hal tersebut. “Kemarin saya mendengar kuasa hukum daripada Richard Eliezer Pudihang Lumiu tidak menyatakan banding, maka kami tidak banding. Inkracht-lah putusan ini, sehingga mempunyai kekuatan hukum tetap,” tuturnya dalam konferensi pers, Kamis (16/02/2023).

Menurutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghormati penuh putusan yang disampaikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena dinilai telah memberikan keadilan substantif yang dapat diterima masyarakat.

Selain itu, lanjutnya, keputusan tidak banding juga sebab orangtua almarhum Brigadir J telah memaafkan Bharada E yang menjadi saksi pelaku atau justice collaborator dalam mengungkap peristiwa sebenarnya.

“Dalam hukum manapun, hukum nasional, maupun hukum agama termasuk hukum adat, kata maaf itu adalah yang tertinggi dalam putusan hukum. Berarti ada keikhlasan daripada orangtuanya,” jelasnya.

Konferensi pers Kejaksaan Agung soal vonis Ferdy Sambo dan Richard Eliezer, Kamis (16/02/2023). (F: ist)

Vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Bharada E ditetapkan dalam sidang putusan, Rabu (15/02) di PN Jakarta Selatan. Hukuman itu jauh lebih ringan daripada tuntunan jaksa yang menginginkan Bharada E dipidana penjara 12 tahun.

Baca Juga:  42 Pasien Covid Omicron di Indonesia Sudah Vaksinasi Lengkap

Richard dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam sidang putusan, hakim menyebut ada beberapa hal yang meringankan vonis terhadap Richard Eliezer termasuk pihak keluarga Brigadir J yang telah memaafkannya.

“Hal-hal yang meringankan, terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerjasama, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki perbuatannya kelak di kemudian hari, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi, keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa,” urai hakim, Rabu.

Sementara hal yang memberatkan, kata hakim, Richard ikut terlibat pembunuhan Yosua meski memiliki hubungan yang akrab dengan korban.

Dalam kasus tindak pidana pembunuhan berencana itu, Ferdy Sambo dinyatakan bersalah dan divonis hukuman mati. Sementara istri eks Kadiv Propam Polri itu, Putri Candrawathi dengan hukuman 20 tahun penjara.

Selain itu, Kuat Ma’ruf sopir keluarga Sambo divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal selaku ajudan dengan hukuman 13 tahun penjara.

Keempat terdakwa tersebut, divonis hukuman lebih berat dibanding tuntutan jaksa. Hanya Richard terdakwa yang divonis lebih rendah dalam kasus Brigadir J. (*)

Berita Sebelumnya

Erick Thohir Resmi Terpilih Jadi Ketum PSSI Periode 2023-2027

Berita Selanjutnya

Rekonstruksi, Anggota Densus Pembunuh Sopir Taksi Online, ‘Makan’ Duit Kakaknya untuk Berjudi

Berita Selanjutnya
Rekonstruksi, Anggota Densus Pembunuh Sopir Taksi Online, ‘Makan’ Duit Kakaknya untuk Berjudi

Rekonstruksi, Anggota Densus Pembunuh Sopir Taksi Online, 'Makan' Duit Kakaknya untuk Berjudi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com