BatamNow.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara Ferdy Sambo Cs telah lengkap.
“Saya barusan saja menerima informasi dari Direktur Orang dan Harta Benda bahwa persyaratan formil dan materiil telah terpenuhi. Penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada jaksa untuk segera disidangkan,” kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana dalam konferensi pers di Kejagung, Rabu (28/09/2022).
Dijelaskan, untuk kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat ada 5 berkas perkara atas nama FS, PC, RR, RE, dan KW.
“Kami mendakwakan Pasal 340 KUHP yaitu primer pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP pembunuhan tanpa rencana. Jadi dua pasal ini kami lapis dan kami berupaya semaksimal mungkin sebagai jaksa membuktikan Pasal 340 KUHP,” kata Fadil.
Sedangkan untuk kasus dugaan obstruction of justice ada tujuh berkas perkara menyangkut Pasal 221 dan 223 KUHP.
“Perkara ini telah memenuhi syarat formil dan materiil sehingga berkas perkara juga sudah kami nyatakan lengkap, formulirnya P21. Tentang administrasinya nanti itu tanggung jawab direktur terkait kapan dikeluarkan, hubungan koordinasi dengan direktur terkait di Bareskrim,” jelasnya.
Sementara pasal yang saat ini disangkakan adalah menyangkut UU ITE Nomor 19 Tahun 2016, khususnya Pasal 32 dan 33 juncto 48 dan juncto 49.
“Karena yang dirusak adalah barang elektronik, bukti elektronik sehingga kami menyangkakan berdasarkan petunjuk jaksa kepada penyidik dan penyidik memenuhinya sehingga yang dipersangkakan nantinya yang terberat primer adalah UU ITE dan berikutnya kami menyangkakan subsider UU yang diatur dalam KUHP,” ucapnya.
Saat ini, kata dia, progres kedua perkara tersebut masih di tahap dua dan Kejagung tengah memeriksa surat dakwaan.
“Hari ini langsung kami bahas surat dakwaan sampai hari Jumat kami mengebut. Dan bisa saja nanti satu minggu setelah ini bisa kita limpahkan ke pengadilan,” tukasnya.
Fadil juga memastikan bahwa dua perkara dengan tersangka Ferdy Sambo akan digabungkan persidangannya (concursus realis).
“Untuk FS ini melanggar dua peraturan perundang-undangan maka concursus realis, untuk efektifnya persidangan ini kami gabungkan. Itu diatur dalam KUHAP Pasal 141. Pasti digabungkan,” tegasnya.
Sementara terkait penahanan istri Ferdy Sambo yakni PC, kata Fadil, itu menjadi kewenangan dari jaksa penuntut umum (JPU).
“Syarat objektif kita nggak usah melihat lagi karena undang-undang membolehkan. Subjektif, kekhawatiran melarikan diri itu kan jaksa mempunyai subjektivitas sendiri begitu juga hakim,” ucapnya.
Meskipun begitu, menurutnya, JPU yang ditunjuk dalam perkara tersebut telah berkoordinasi dengan intelijen untuk melakukan cegah tangkal (cekal) agar tersangka tidak keluar negeri.
“Tapi untuk menghindari melarikan diri keluar negeri, jaksa mengambil sikap melakukan pencekalan untuk kepentingan penuntutan,” katanya.
Sebagai informasi, ada lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuwat Ma’ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Bharada Richard Eliezer.
Sedangkan kasus dugaan obstruction of justice di kasus pembunuhan Brigadir Yosua ada tujuh tersangka. Mereka adalah yakni Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. (*)