Dua Eks Pegawai KPK Jadi Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Begini Penjelasan Mereka - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Dua Eks Pegawai KPK Jadi Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Begini Penjelasan Mereka

28/Sep/2022 14:00
Dua Eks Pegawai KPK Jadi Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Begini Penjelasan Mereka

Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo bertemu dengan istrinya, Putri Candrawathi saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah mereka, Selasa (30/08/2022). (F: CNN Indonesia)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Dua orang mantan (eks) pegawai KPK, Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang, bergabung ke tim kuasa hukum tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Apa alasan mereka membela Ferdy Sambo dan Putri?

Dilansir detikcom, Febri Diansyah mengatakan dirinya mendapat kuasa sebagai pengacara untuk Putri Candrawathi sejak beberapa minggu lalu. Dia mengaku bersedia membela Putri setelah mempelajari perkara tersebut.

“Saya memang diminta bergabung di tim Kuasa Hukum perkara tersebut sejak beberapa minggu lalu. Setelah saya pelajari perkaranya dan bertemu dengan Bu Putri, saya sampaikan bahwa kalaupun saya menjadi kuasa hukum, saya akan dampingi secara objektif,” kata Febri kepada wartawan, Rabu (28/09/2022).

Febri menyatakan dirinya bakal melakukan pembelaan secara objektif. Dia juga menyebut dirinya akan melakukan pembelaan secara faktual.

“Jadi, sebagai advokat saya akan dampingi perkara Bu Putri secara objektif dan faktual,” ucapnya.

Sementara, Rasamala menyatakan dirinya bergabung sebagai tim kuasa hukum untuk Ferdy Sambo. Dia mengaku bersedia bergabung karena Ferdy Sambo bersedia mengungkap fakta terkait dugaan pembunuhan Yosua.

Baca Juga:  UMKM di Kepri Sudah Bisa Manfaatkan Pinjaman Lunak Tanpa Bunga di BRK

“Saya menyetujui permintaan menjadi penasihat hukum, pertimbangannya terutama karena Pak Ferdy telah bersedia mengungkap fakta yang sebenarnya yang dia ketahui terkait kasus ini di persidangan nanti,” ucapnya.

Dia mengatakan temuan Komnas HAM juga menjadi salah satu pertimbangannya menerima tawaran sebagai pengacara Ferdy Sambo. Dia juga menyebut Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi merupakan warga negara yang berhak mendapat pembelaan hukum.

“Kedua, adanya berbagai dinamika yang terjadi dalam kasus ini termasuk temuan Komnas HAM. Ketiga, Pak Ferdy dan Bu Putri juga warga negara Indonesia yang punya hak yang sama seperti warga negara lainnya sehingga terlepas dari apa yang disangkakan terhadapnya maka dia juga berhak diperiksa dalam persidangan yang objektif, fair dan imparsial, termasuk mendapatkan pembelaan yang proporsional dari penasihat hukum yang dia pilih. Sebagai penasihat hukum maka tugas kami memastikan proses tersebut,” ujarnya.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Ferdy dan Putri menjadi tersangka bersama Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf dan Bharada Eliezer. (*)

Berita Sebelumnya

Kepala BP2MI Minta Dimasifkan Operasi Penggagalan Penyelundupan PMI Ilegal

Berita Selanjutnya

Kejaksaan Agung Nyatakan Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs Lengkap, Segera Disidangkan

Berita Selanjutnya
Kejaksaan Agung Nyatakan Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs Lengkap, Segera Disidangkan

Kejaksaan Agung Nyatakan Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs Lengkap, Segera Disidangkan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com