BatamNow.com – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam tengah mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang diduga tidak disetorkan oleh Hotel Da Vienna Boutique Batam sejak tahun 2020 hingga 2024.
Penyidikan perkara ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Batam Nomor: PRINT-4505A/L.10.11/Fd.2/08/2025 tertanggal 11 Agustus 2025.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, mengungkapkan bahwa hingga kini tim telah memeriksa setidaknya 16 orang saksi yang terdiri dari jajaran manajemen hotel serta pejabat terkait dari Pemerintah Kota Batam.
Selain itu, keterangan ahli juga sudah dimintakan dari tiga pakar, yakni ahli keuangan negara, ahli hukum pidana, dan ahli perpajakan.
“Penyidik juga sudah mengajukan permohonan audit perhitungan kerugian keuangan negara,” jelas Priandi dalam keterangan resmi yang diterima BatamNow.com, Senin (08/09/2025).
Tidak hanya itu, pada Rabu (03/09), tim penyidik juga melaksanakan tindakan penggeledahan di sebuah ruko Blok AH 123, Komplek Mega Tekno City, Batu Besar, Nongsa.
Tindakan tersebut mengacu pada Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejari Batam Nomor: PRIN-4922/L.10.11/Fd.2/09/2025 tertanggal 2 September 2025 dan telah mendapat persetujuan Pengadilan Negeri Batam melalui Penetapan Nomor 482/PenPid.B-GLD/2025/PN Btm pada 3 September 2025.
“Dari hasil penggeledahan, tim berhasil menyita sejumlah dokumen dan perangkat elektronik yang berisi data terkait perkara ini. Barang-barang tersebut diperlukan untuk membuat terang dugaan tindak pidana yang sedang disidik,”kata Priandi.
Kasus Bermula dari Pendampingan Datun Kejari Batam
Perkara ini bermula dari upaya pendampingan yang dilakukan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Batam.
Saat itu, langkah persuasif menjadi prioritas sesuai paradigma baru dalam penanganan tindak pidana korupsi yang mengedepankan pencegahan dan prinsip follow the money.
Namun, langkah persuasif tersebut tidak diindahkan pihak Hotel Da Vienna Boutique, sehingga Pemko Batam memilih jalur hukum.
Dari hasil penyidikan, hotel tersebut tercatat tidak membayar PBJT atas jasa perhotelan sejak 2020 hingga 2024 dengan nilai pokok sebesar Rp 3.785.520.316,78. Selain itu, denda keterlambatan pembayaran juga mencapai Rp 1.211.342.635,93.
Dengan demikian, total potensi kerugian keuangan negara, dalam hal ini Pemerintah Kota Batam, diperkirakan mencapai hampir Rp 4,99 miliar.
Upaya persuasif dari Pemko Batam melalui penyampaian Surat Teguran I dan II hingga pemasangan spanduk di lokasi hotel pun tak mendapat respon positif dari manajemen.
Bahkan, pada Desember 2024 hotel tersebut dialihkan melalui proses jual beli, yang diduga bertujuan melepaskan tanggung jawab atas kewajiban pajak.
Penyidik Kantongi Nama-nama Pihak Terlibat
Sejauh ini, penyidik Kejari Batam telah mengantongi sejumlah nama yang diduga memiliki peran dan dengan sengaja tidak menyetorkan pajak ke Pemko Batam.
Namun, penyidik masih terus mendalami serta mengumpulkan bukti tambahan untuk menetapkan tersangka.
“Proses penyidikan masih berjalan. Semua langkah kami tempuh demi kepastian hukum,” jelas Priandi. (A)