BatamNow.com – Dugaan korupsi dalam pengelolaan retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam tengah ramai diperbincangkan publik.
Hingga akhir Juli 2025, pihak kepolisian telah memeriksa lebih dari 10 saksi, termasuk pejabat struktural DLH dan petugas lapangan yang bertugas memungut retribusi dari masyarakat.
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menyerahkan sepenuhnya pengusutan kasus ini kepada pihak berwenang.
Berdasarkan data pendapatan retribusi sampah yang diperoleh BatamNow.com, berikut rincian capaian dari tahun ke tahun:
- Tahun 2022: Realisasi Rp 35,95 miliar dari target Rp 50 miliar
- Tahun 2023: Realisasi Rp 37,3 miliar dari target Rp 60 miliar
- Tahun 2024: Realisasi Rp 38,6 miliar dari target Rp 45,85 miliar
- Tahun 2025 (hingga Juli): Baru tercapai Rp 18,26 miliar dari target Rp 57,85 miliar (sekitar 31,6%).
Capaian pendapatan retribusi ini terus berada di bawah target, meskipun jumlah rumah tinggal, tempat usaha, dan industri di Batam terus bertumbuh, seiring pertumbuhan ekonomi kota yang diklaim mencapai 7 persen. Lalu dugaan korupsi pun menguat.
Adapun tarif retribusi sampah atau kebersihan telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Tarif retribusi ditentukan berdasarkan golongan dan jenis objek retribusi.
Untuk golongan perumahan, tarif dikenakan per rumah tangga dengan rincian sebagai berikut:
I. Perumahan
- Rumah Sangat Sederhana (< 36 m²): Rp 7.000 per bulan
- Rumah Sederhana (36 s/d 54 m²): Rp 9.000 per bulan
- Rumah Menengah (54 s/d 120 m²): Rp 15.000 per bulan
- Rumah Mewah (120 m² ke atas): Rp 50.000 per bulan
- Lain-lain tempat tinggal: Rp 5.000 per bulan.
II. Apartmen/Rumah Susun Milik (Rusunami)
- Kecil (≤ 100 unit) Rp: 1.500.000 per bulan
- Sedang (101 s/d 200 unit): Rp 3.000.000 per bulan
- Besar (≥ 201 unit): Rp 4.500.000 per bulan.
III. Asrama
- Kecil (< 50 orang): Rp 175.000 per bulan
- Sedang (51 s/d 100 orang): Rp 350.000 per bulan
- Besar (101 s/d 200 orang): Rp 700.000 per bulan.
IV. Dormitori
- Kapasitas < 500 orang: Rp 875.000 per bulan
- Kapasitas 500-5000 orang: Rp 7.875.000 per bulan
- Kapasitas 5.001-15.000 orang: Rp 35.000.000 per bulan
- Kapasitas 15.001-30.000 orang: Rp 78.750.000 per bulan
- Kapasitas 30.001-50.000 orang: Rp 140.000.000 per bulan
- Kapasitas > 50.000 orang: Rp 175.000.000 per bulan.
V. Rumah susun sewa (Rusunawa)
- Kecil (≤ 100 unit): Rp 800.000 per bulan
- Sedang (101 s/d 200 unit): Rp 1.600.000 per bulan
- Besar (>201 unit): Rp 2.400.000 per bulan.
VI. Kos-kosan
- Lebih dari 3 kamar: Rp 7.000/ kamar/ bulan.
VII. Mini Market
- Kecil (≤ 100 m²): Rp 75.000 per bulan
- Sedang (101 s/d 300 m²): Rp 200.000 per bulan
- Besar (301 s/d 400 m²): Rp 300.000 per bulan.
VIII. Rumah Toko (Ruko)
- Satu lantai: Rp 42.500 per bulan
- Dua lantai: Rp 60.000 per bulan
- Tiga lantai: Rp 85.000 per bulan
- Empat lantai: Rp 110.000 per bulan
- Lebih dari empat lantai: Rp 165.000 per bulan.
IX. Perkantoran
- Jumlah karyawan ≤ 15 orang: Rp 25.000 per bulan
- Jumlah karyawan 16-30 orang: Rp 37.000 per bulan
- Jumlah karyawan 31-50 orang: Rp 65.000 per bulan
- Jumlah karyawan 51-100 orang: Rp 120.000 per bulan
- Jumlah karyawan 101-200 orang: Rp 250.000 per bulan
- Jumlah karyawan 201-300 orang: Rp 400.000 per bulan
- Jumlah karyawan 301-400 orang: Rp 560.00 per bulan
- Jumlah karyawan 401-500 orang: Rp 720.000 per bulan
- Jumlah karyawan 501-1.000 orang: Rp 1.200.000 per bulan
- Jumlah karyawan >1.000
orang: Rp 1.600.000 per bulan.
X. Kantin/Warung/ Kedai
- Luas bangunan ≤ 21 m²: Rp 10.000 per bulan
- Luas bangunan 22-42 m²: Rp 16.000 per bulan
- Luas bangunan 43-63 m²: Rp 26.500 per bulan
- Luas bangunan 64-84 m²: Rp 37.500 per bulan
- Luas bangunan 85-105 m²: Rp 47.500 per bulan
- Luas bangunan 106-156 m²: Rp 65.000 per bulan
- Luas bangunan 157-207 m²: Rp 91.000 per bulan
- Luas bangunan208-258 m²: Rp 116.000 per bulan
- Luas bangunan 259-359 m²: Rp 154.000 per bulan
- Luas bangunan 360-460 m²: Rp 205.000 per bulan
- Luas bangunan 461-561 m²: Rp 255.000 per bulan
- Luas bangunan > 561 m²: Rp 405.000 per bulan. (A)
Tarif Rumah Makan/Restoran dan jenis lainya, bersambung tayangan berikutnya.


Tarif untuk sampah pada kenyataan dilapangan kenyataan tidak sesuai dengan yang ditentukan Pemko Batam /DLH… Apalagi sekarang ada pelimpahan ke pihak Swasta… Pertanyaannya Apakah pihak pemko /Dlh sudah adakan SOSIALISASI?…