BatamNow.com – Direktur PT Telaga Biru Semesta, Muhammad Raga Syahputra ditangkap tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam karena tak menjalankan sanksi denda sebesar Rp 1,7 miliar yang perkaranya telah inkrah.
Tim Intelijen Kejari Batam menangkap Raga di tempat pangkas rambut di kawasan Penuin, Lubuk Baja, Selasa (03/06/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam I Ketut Kasna Dedi menjelaskan bahwa direktur perusahaan tersebut menjadi terdakwa dan divonis dalam perkara dumping limbah yang telah inkrah, nomor 635/Pid.Sus/2022/PN Btm tertanggal 17 Februari 2023.
“Kita kasih kesempatan untuk melakukan pembayaran denda ternyata tidak dilaksanakan. Kemudian upaya untuk melakukan pencarian harta benda juga sudah dilakukan ternyata tidak ditemukan. Sehingga kita memutuskan melaksanakan eksekusi pidana kurungannya hari ini karena kesempatan untuk membayar denda sudah kita berikan,” jelas Kasna kepada wartawan, Selasa (03/06).

Sesuai amar putusan, Raga diberi waktu 6 bulan untuk menjalankan sanksi pidana denda Rp 1,7 miliar. Apabila tidak dibayar hingga deadline, maka diganti pidana kurungan selama 6 bulan.
“PT Telaga Biru ini melakukan dumping limbah disuatu tempat tanpa izin. Karena dilakukan secara ilegal sehingga menimbulkan kerusakan lingkungan,” kata Kasna.
Di tempat yang sama, Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam Priandi Firdaus menambahkan bahwa Raga tidak koperatif dan akhirnya dieksekusi.
“Jadi kami sudah undang Raga-nya datang tapi komunikasinya terputus, nomor handphone diganti dan sebagainya. Akhirnya kami dapat informasi tadi Raga-nya ada di rumah kami ikuti sampai di tempat potong rambut, kita amankan, kita bawa ke sini, sejauh ini dia tidak kooperatif,” terangnya.

Putusan terhadap Raga telah berkekuatan hukum tetap, dan ia tidak melakukan upaya hukum saat putusannya dibacakan hingga 7 hari setelah itu.
Usai diperiksa di kantor Kejari Batam, Muhammad Raga Syahputra dijebloskan ke “lokap”. Ia digelandang ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Batam untuk menjalani pidana kurungan 6 bulan sebagai pengganti pidana denda. (Hendra)

