Kejari Tetapkan 4 Tersangka Kasus Tipikor Proyek Renovasi Gedung BPJS-TK di Batam - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Kejari Tetapkan 4 Tersangka Kasus Tipikor Proyek Renovasi Gedung BPJS-TK di Batam

Rugikan Keuangan Negara Rp 700 Juta Lebih

15/Jul/2024 23:00
Kejari Tetapkan 4 Tersangka Kasus Tipikor Proyek Renovasi Gedung BPJS-TK di Batam

Dua wanita tersangka dari 4 tersangka kasus Tipikor proyek renovasi Gedung BPJS Ketenagakerjaan di Kota Batam. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menetapkan 4 tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada pengadaan pekerjaan jasa konstruksi renovasi gedung BPJS Ketenagakerjaan di Sekupang.

“Dari penyidikan yang dilakukan, ditemukan alat bukti, antara lain keterangan saksi, ahli, hasil audit sudah ada. Sehingga pada hari ini kami menetapkan 4 tersangka,” kata Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi, di depan lobi Kejari Batam, Senin (15/07/2024) malam.

Keempatnya masing-masing 2 wanita dan 2 pria. Tersangka wanita berinisial inisial A dan Jxr masing-masing adalah direktur PT GTD yang menjadi konsultan perencanaan proyek tersebut.

Kemudian pria berinisial Bsp dan Bw berprofesi sebagai pegawai internal BPJS Ketenagakerjaan (BPJS-TK).

Keempat tersangka diduga melalukan tipikor yang merugikan keuangan negara ± Rp 700 juta, dari nilai proyek Rp 9,2 miliar.

Pantauan BatamNow.com di lokasi, Senin (15/07) malam, keempat tersangka mengenakan rompi tahanan kejaksaan lalu digelandang dari Kantor Kejari Batam menggunakan mobil tahanan menuju Lapas Perempuan Batam dan Rutan Batam.

Diketahui bahwa pada tahun 2019 BPJS-TK Pusat membeli lima ruko di kawasan Cemara Asri Blok BB 1 Nomor 30, 31, 32A 32B di Sekupang, Kota Batam.

Kemudian pada tahun 2020, BPJS Ketenagakerjaan melakukan pengadaan dengan metode penunjukan langsung berupa mencari penyedia jasa konsultan perencanaan.

Ternyata pekerjaan jasa konsultan itu dinilai tidak sesuai. Pasalnya, saat pembangunan, pihak kontraktor yang akan membangun tidak bersedia melanjutkan. Alasannya, kondisi gedung tersebuy tidak memungkinkan untuk dibangun.

“Artinya ada kondisi dimana kegiatan jasa konsultan ini, dianggap tidak memenuhi syarat, sehingga pekerjaan tidak akan dilanjutkan,” ujar Kasna.

Walaupun penyedia ini tidak memenuhi syarat, tetapi tetap diloloskan dan dilakukan penunjukan terhadap perusahaan tersebut sehingga hasil pekerjaan yang disajikan tidak memenuhi syarat.

Menurut Kasna, tidak menutup kemungkinan akan bertambah tersangka dalam perkara ini.

“Nanti kita lihat penyidikan, karena masih dilakukan pendalaman terhadap saksi-saksi yang akan diperiksa,” jelas Kasna.

Keempatnya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 atas Perubahan Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. (Aman)

Berita Sebelumnya

Temui DPP, Siapa Gerangan Calon Pilkada Kota Batam yang Diusung PDIP?

Berita Selanjutnya

Targetkan 200 Rekening Tabungan Simpel, BRKS Pekanbaru Arifin Ahmad Edukasi Pelajar SD Negeri 159 Labuh Baru

Berita Selanjutnya
Targetkan 200 Rekening Tabungan Simpel, BRKS Pekanbaru Arifin Ahmad Edukasi Pelajar SD Negeri 159 Labuh Baru

Targetkan 200 Rekening Tabungan Simpel, BRKS Pekanbaru Arifin Ahmad Edukasi Pelajar SD Negeri 159 Labuh Baru

Comments 1

  1. Ping-balik: Kejari Tetapkan 4 Tersangka Kasus Tipikor Proyek Renovasi Gedung BPJS-TK di Batam - Indonesia News Now (NewsNow.ID)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan PLN
iklan AEC
BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com