BatamNow.com – Posisi Kejati Kepri sampai “pasang badan” pada proyek pendalaman kolam Dermaga Utara Pelabuhan Batu Ampar yang kini bermasalah, hanya sebatas pengawalan dan bukan pendampingan.
“Kalau pendampingan itu ranahnya Datun [Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara-red],” kata Kepala Seksi (Kasi) Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Kepri Denny Anteng Prakoso menjawab BatamNow.com Selasa (18/12/2023).
Itu pun, kata Denny Ateng Prakoso (disingkat Denny), Kejati Kepri langsung mencabut pengawalan begitu proyek tersebut diketahui bermasalah dan kontrak pengerjaannya diputus.
“Kalau kayak kami kami sih sejauh ini dari tusi pengawalan yang kita lakukan itu sepanjang waktu itu dapat informasi ini project mau diputus kontrak, habis itu kami langsung mencabut lah dukungan kami untuk melakukan pengawalan waktu itu,” kata Denny.
Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada LHP laporan pengawasan intern BP Batam tahun 2022 yang dirilis Mei 2023, proyek pendalaman kolam Dermaga Utara Pelabuhan Batu Ampar, bermasalah.
Kontrak pengerjaan proyek itu diputus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Mei 2023.
Dalam LHP BPK menyebut kontraktor proyek tak kunjung menyelesaiakan proyek itu hingga 8 kali addendum.
Kontraktor proyek tersebut kerja sama operasi oleh PT Marinda Utamakarya Subur (MUS) domisili Kalimantan Timur; PT Duri Rejang Berseri (DRB), Jakarta Timur; dan PT Indonesia Timur Raya (ITR), Papua.
Proyek pendalaman kolam dermaga itu tak selesai dikerjakan sehingga kapal berbobot 35.000 DWT tak dapat berlabuh di dermaga sesuai yang disyaratkan sedalam 12 meter di bawah permukaan laut.
Padahal BP Batam sudah menggelontorkan biaya sebanyak Rp 65,5 miliar dari total pagu anggaran hampir Rp 81 miliar.
Kasi Penkum Kejati Persilakan Masyarakat Melapor
Kembali ke soal peran kejaksaan dalam pelaksanaan proyek itu, Ketua DPP Kepri LI-Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara, Panahatan SH mempertanyakannya.
Menurut Panahatan yang juga advokat muda ini, harusnya Kejati Kepri juga melakukan fungsi pendampingan karena proyek itu diklaim sebagai Proyek Pembangunan Strategis Nasional (PSN).
Sebagaimana investigasi BatamNow.com sebelumnya, label PSN itu tertulis jelas di papan pengumuman Kejati Kepri: Proyek Pembangunan Strategis Nasional Dalam Pengawalan Kejaksaan Tinggi Kepri.
Adapun keberadaan papan pengumuman Kejati Kepri itu bertengger dan bersanding rapat dengan papan proyek BP Batam tersebut.
Artinya, kata Panahatan, proyek itu diklaim kejaksaan sebagai PSN.
Sedangkan tugas dan fungsi “pendampingan” itu, ujarnya, diatur dalam Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan PSN.
Sebagaimana diketahui publik, Presiden Jokowi pun telah menginstruksikan Jaksa Agung untuk memberikan pendampingan/ pertimbangan hukum yang diperlukan dalam percepatan pelaksanaan PSN.
Tujuannya untuk memitigasi berbagai kendala agar proyek PSN tidak terkandala.
Namun bukan pendampingan, hingga kontrak proyek diputus PPK BP Batam diujung jalan, malah tusi pengawalan dan papan pengumuman Kejati pun tetiba dicabut.
Apakah dugaan “fraud” di proyek ini akan diusut Kejaksan?
“Nah terkait ada nggaknya indikasi korupsi, sejauh ini dari pihak BP ataupun BPKP mungkin bisa dikonfirmasi terkait bagaimana kelanjutan proyek itu atau sampai sejauh mana,” kata Denny.
Kata Denny lagi, soal adanya penggiat antikorupsi mencium aroma indikasi korupsi di pelaksanaan proyek itu, sah-sah saja.
“Ada ketidakpasan dalam hal pembangunan project tersebut, mau menyuarakan dalam artian mau memuat suatu laporan, ada mungkin data pendukung, ya itu hak dari warga negara untuk menyampaikan lagi indikasi kepada aparat yang berwenang untuk menangani. Tidak menutup kemungkinan untuk itu, silakan,” tegasnya. (Aman)