BatamNow.com – Usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT), Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba diperiksa dan kini mengenakan rompi oranye bertuliskan “Tahanan KPK”.
Abdul Gani Kasuba menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (20/12/2023).
Dilansir Kompas.com, Abdul Gani Kasuba terjaring OTT KPK di wilayah Provinsi Maluku Utara dan Jakarta Selatan pada Senin (18/12/2023).
Berdasarkan pantauan Kompas.com, Gubernur Maluku Utara itu turun sekitar pukul 10.42 WIB dari lantai 2 Gedung Merah Putih bersama lima orang lainnya yang turut tertangkap tangan tim Komisi Antirasuah.
Total, KPK menangkap 18 orang terdiri dari Gubernur, beberapa pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara, dan pihak swasta dalam kegiatan tangkap tangan tersebut.
Diketahui, tangkap tangan KPK di Maluku Utara dan Jakarta ini terkait dugaan suap jual beli jabatan dan proyek pengadaan barang dan jasa.
Terkait kegiatan ini, tim KPK menangkap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba di sebuah hotel di daerah Jakarta Selatan.
Di Kota Ternate, rumah jabatan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Takoma, Kecamatan Ternate Tengah, digeledah KPK, Senin.
Namun demikian, Komisi Antirasuah belum mengungkapkan apa saja yang disita dari upaya penggeledahan tersebut.
Selain kediaman Gubernur Maluku Utara, penyidik dan penyelidik KPK menggeledah sejumlah lokasi lain di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Penggeledahan itu juga dilakukan Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) dan Kantor Dinas PUPR.
Kemudian, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), termasuk ruang kerja Abdul Gani Kasuba di Sofifi, Maluku Utara.
Tim Penyidik KPK turut mengamankan sejumlah uang dalam kegiatan tangkap tangan ini.
Kendati demikian, lembaga antikorupsi belum dapat mengungkapkan jumlah uang yang ditemukan terkait kegiatan tangkap tangan tersebut. (*)