Kejati Kepri Ungkap Dugaan Tipikor Pembangunan Studio LPP TVRI dengan Pagu Rp 10 Miliar - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Kejati Kepri Ungkap Dugaan Tipikor Pembangunan Studio LPP TVRI dengan Pagu Rp 10 Miliar

02/Apr/2024 15:08
Kejati Kepri Ungkap Dugaan Tipikor Pembangunan Studio LPP TVRI dengan Pagu Rp 10 Miliar

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Kepri, Denny Anteng Prakoso. (F: Kejati Kepri)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Tim Intelijen dan Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor). Kali ini terkait Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Studio LPP TVRI Tahun 2022 di Kota Tanjungpinang, dengan pagu anggaran Rp 10 miliar.

Saat dikonfirmasi Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso menyampaikan bahwa penanganan kasus dugaan tipikor itu bermula dari laporan masyarakat.

Atas laporan itu, Tim Intelijen Kejati Kepri melakukan tinjauan lapangan, melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait dan mengumpulkan data/dokumen terhadap pelaksanaan pembangunan gedung Studio LPP TVRI Tahun 2022 tersebut.

Setelah ditemukan adanya dugaan indikasi penyimpangan oleh Tim Intelijen Kejati Kepri dilakukan ekspos yang dihadiri Pejabat Struktural Kejati Kepri.

Kesimpulannya, kasus itu dilimpahkan ke Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri dan pada tanggal 7 Februari 2024 dilakukan proses penyelidikan oleh tim.

“Penyelidik Pidsus Kejati Kepri dalam rangka melakukan serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa pidana yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan,” ujar Denny, Selasa (02/04/2024).

Baca Juga:  Kajati Kepri Gerry Yasid Kunjungan Kerja ke Kabupaten Lingga Bersama Gubernur Ansar

Dalam penyelidikan dilakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait lalu mengumpulkan data/dokumen dan tinjauan lapangan bersama Tim Ahli.

Lalu Tim Penyelidik melakukan ekspos yang dihadiri Pejabat Struktural Kejati Kepri dengan hasil kesimpulan pada tahap penyelidikan yaitu telah diperoleh kesesuaian fakta hukum adanya dugaan terjadinya peristiwa tindak pidana korupsi.

Dugaan tipikor itu bertentangan dengan Perundang-undangan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa dan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi.

“Bahwa Tim Penyidik Pidsus Kejati Kepri terus mendalami untuk mengusut hingga tuntas perkara tersebut dan diharapkan seluruh lapisan masyarakat tetap mengawasi, memberikan informasi terhadap perkembangan perkara dimaksud serta mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi di wilayah Kepulauan Riau,” jelas Denny. (*)

Berita Sebelumnya

Bangun Ekonomi Riau Melalui UMKM, BRK Syariah Lakukan MoU dengan Sejumlah Instansi

Berita Selanjutnya

Berbagi Keberkahan Ramadan, Anggota dan Alumni PMII Salurkan Paket Sembako ke Masyarakat Batam

Berita Selanjutnya
Berbagi Keberkahan Ramadan, Anggota dan Alumni PMII Salurkan Paket Sembako ke Masyarakat Batam

Berbagi Keberkahan Ramadan, Anggota dan Alumni PMII Salurkan Paket Sembako ke Masyarakat Batam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com