Kemenaker Revisi Persyaratan Pencairan JHT, Begini Ketentuan Terbarunya - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Kemenaker Revisi Persyaratan Pencairan JHT, Begini Ketentuan Terbarunya

19/Mar/2022 15:38
Menaker: Tidak Ada Lagi Penangguhan Upah Minimum

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. (F: ANTARA/ ADITYA PRADANA PUTRA)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Kabar gembira buat buruh atau pekerja. Kementerian Ketenagakerjaan memastikan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) akan menghapus ketentuan usia pensiun 56 tahun.

Dilansir Kontan.co.id, verdasarkan Permenaker 2/2022 memang menyebutkan bahwa pencairan JHT baru bisa dilakukan pada usia 56 tahun.

“Permenaker 2/2022 akan direvisi. Mengembalikan ketentuan tentang klaim JHT sebagaimana Permenaker Nomor 19 Tahun 2015,” ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Rabu (16/03/2022).

Adapun, dalam Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 tentang tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT tidak ada ketentuan yang mengatur bahwa klaim/pencairan JHT pada usia pensiun 56 tahun.

Selain penghapusan ketentuan usia untuk mengklaim/mencairkan JHT, Ida menyebut, revisi Permenaker juga memuat kemudahan persyaratan pencairan/klaim JHT.

Ida menjelaskan, revisi Permenaker 2/2022 merupakan penyempurnaan Permenaker 19/2015 yang saat ini masih berlaku.

Sebagai informasi, revisi Permenaker 2/2022 akan mengatur beberapa ketentuan baru yang menyederhanakan syarat dan proses klaim manfaat JHT.

Baca Juga:  Disepakati, Taksi Online Boleh Jemput Penumpang di Depan Pagar Keluar Bandara Hang Nadim

Misalnya terkait klaim manfaat JHT bagi peserta yang memasuki usia pensiun, maka peserta diberikan opsi untuk memilih mengambil manfaat JHT sesuai usia pensiun dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama atau pada saat usia 56 tahun.

Sedangkan dari sisi persyaratan administrasi, penyederhanaan yang akan diatur dalam revisi Permenaker 2/2022 berkaitan dengan bukti PHK yang dilampirkan saat klaim manfaat JHT.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengatakan, pekerja menyambut baik revisi Permenaker 2/2022.

Selain ketentuan menghapus ketentuan usia klaim JHT 56 tahun, aturan baru juga akan memasukkan ketentuan administratif yang mempermudah buruh/pekerja untuk mencairkan JHT.

“Kami minta segera disosialisasikan kepada seluruh pekerja di Indonesia, ” kata dia. Dengan sosialisasi ini maka buruh bisa memiliki pilihan saat PHK apakah mencairkan atau melanjutkan JHT. (*)

Berita Sebelumnya

Corona Batam Tambah 5 Positif, 37 Sembuh dan 2 Meninggal Tinggal 146 Kasus Aktif

Berita Selanjutnya

Minyak Goreng Tiba-tiba Melimpah tetapi Mahal, Ini Alasan dan Faktanya

Berita Selanjutnya
Tenang! Hingga Akhir 2021, Kemendag Jamin Pasokan Minyak Goreng Aman

Minyak Goreng Tiba-tiba Melimpah tetapi Mahal, Ini Alasan dan Faktanya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com