Kemendagri: Warga Harus Punya Smartphone untuk Miliki E-KTP Digital - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Kemendagri: Warga Harus Punya Smartphone untuk Miliki E-KTP Digital

07/Jan/2022 21:31
Kemendagri: Warga Harus Punya Smartphone untuk Miliki E-KTP Digital

Contoh tampilan e-KTP digital pada aplikasi. (F: Kompas)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrullah mengatakan, salah satu syarat bagi warga untuk memiliki KTP elektronik (e-KTP) digital yaitu memiliki ponsel pintar (smartphone). Selain itu, warga tinggal di daerah yang memiliki jaringan internet.

“Untuk bisa memiliki identitas digital, syaratnya harus memiliki handphone atau smartphone. Kemudian daerahnya harus ada jaringan. Dan masyarakat harus bisa menggunakan teknologi,” kata Zudan dalam keterangannya yang disampaikan lewat sebuah video, dikutip Kompas.com, Jumat (07/01/2022).

Sementara itu, bagi warga yang tidak punya ponsel pintar, Kemendagri akan tetap memberikan layanan penerbitan e-KTP dalam bentuk fisik. Zudan menegaskan, Dukcapil menerapkan prinsip pelayanan dua jalur.

“Dukcapil tetap menerapkan prinsip double track system services, pemberian layanan dengan dua jalur. Layanan digital dan layanan secara fisik manual,” tuturnya.

Adapun e-KTP digital ini masih dalam tahap uji coba sejak 2021. Zudan mengatakan, penerapan e-KTP digital dilakukan secara bertahap.

“Penerapan identitas digital dilakukan secara bertahap,” ujarnya.

Baca Juga:  Malaysia Setuju Integrasikan Sistem Perekrutan PMI dengan Indonesia

Identitas digital ini akan melekat pada ponsel masing-masing warga. Untuk mengaktifkan e-KTP digital, warga akan diminta melakukan instalasi aplikasi identitas digital pada ponsel.

Untuk masuk ke dalam aplikasi, warga diminta melakukan registrasi dengan memasukan NIK, email, dan nomor ponsel.

Dalam aplikasi identitas digital itu, warga bisa mengakses dokumen kependudukan masing-masing, seperti e-KTP yang dilengkapi dengan QR Code. (*)

Berita Sebelumnya

Pertamina & AKR Salurkan Solar Subsidi 15,1 Juta Kl di 2022

Berita Selanjutnya

WHO Sebut Omicron Bukan Penyakit Ringan

Berita Selanjutnya
Prof Wiku: Penyintas Corona Varian Omicron Tak Lagi Menularkan ke Orang Lain

WHO Sebut Omicron Bukan Penyakit Ringan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com